KEHARAMAN HASIL PENJUALAN KHAMR DAN BABI


Hasil gambar untuk lambang haram



 oleh: M. Wahyu Asshidiqiy


BAB I
PENDAHU
LUAN
A.    Latar Belakang
Ilmu Hadis adalah ilmu yang sangat penting dan bermanfaat bagi umat Islam. Dengannya umat Islam bisa mengetahui hukum halal dan haramnya sesuatu. Di antara hal penting dalam ilmu hadis sendiri adalah periwayatan. Kita yang kebetulan hidup di masa sekarang ini tidak mungkin bisa hadir sebagai saksi atau pelaku utama atas apa yang terjadi puluhan abad yang lalu. Oleh sebab itu, diperlukanlah riwayat dari orang-orang terdahulu yang menjadi saksi kunci atas suatu kejadian.
Belajar sanad hadis pun begitu, yakni membuktikan kebenaran suatu riwayat. Apakah betul suatu perbuatan atau perkataan itu terjadi di masa Nabi saw. dan diucapkan oleh beliau? Kebenaran terbukti dan diakui jika setiap generasi sepeninggal Nabi saw. ada orang “tepercaya” yang meriwayatkan perbuatan atau perkataan tersebut. Masalahnya, bagaimana jika suatu riwayat yang sampai kepada kita saat ini, tidak diriwayatkan secara runut dan sambung antara generasi ke generasi (Sahabat, Tabi’in, dan seterusnya),


B.     Rumusan Masalah
1.      Apa hadits yang berhubungan dengan keharaman khamr dan babi beserta penjualannya?
2.      Bagaimana takhrij haditsnya?
3.      Bagaimana analisis haditsnya?
4.      Bagaimana Analisis Fiqihnya?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    Hadits yang Berhubungan Dengan Keharaman Khamr dan Babi Beserta penjuannya
1.      Matan Hadits yang ditakhrij oleh Imam Muslim

حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْبِتْعِ فَقَالَ كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ

“Telah menceritakan kepada kami Yahya ibn Yahya dia berkata saya bacakan dihadapan malik dari ibn syihab dari abu salamah bin abdurrahman dari aisyar, dia berkata “Rosulullah SAW ditanya mengenai bit’u (minuman yang terbuat dari madu)” maka beliau bersabda “setiap minuman yang memabukkan adalah haram”[1]

2.      Matan Hadits yang ditakhrij oleh Imam Bukhori

حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي حَبِيبٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ
سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ

“Telah mengabarkan kepada kami qutaibah telah mengabarkan kepada kami Al-laiz dari yazid bin abi habib dari ‘athak bin abi rabah dari jabir bin abdillah r.a bahwasanya dia mendengar dari Rosulullah SAW, bersabda di Mekkah pada tahun penaklukan kota itu: "Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan berhala." Ada orang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat baginda tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu?. Beliau bersabda: "Tidak, ia haram." Kemudian setelah itu Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena ketika Allah mengharamkan atas mereka (jual-beli) lemak bangkai mereka memprosesnya dan menjualnya, lalu mereka memakan hasilnya."

B.     Analisis Bahasa
شَرَابٍ أَسْكَرَ  = minuman yang memabukkan (bukan hanya khamr saja, tetapi setiap minuman yang memabukkan itu diharamkan)
حَرَامٌ = setiap barang yang haram itu tidak boleh di konsumsi
شُحُومَ الْمَيْتَةِ = lemak bangkai adalah lemak dari binatang yang mati tanpa disembelih dnegan menyebut nama Allah

C.     Takhrij Hadits
1.      Hadits yang pertama diriwayatkan oleh imam muslim
a)      Yahya ibn Yahya(w. 226 H)
Salah seorang ulama besar dizamannya, salah seorang imam   terkemuka, dan terkenal dalam hadits.Nama Abu Zakaria Yahya bin Yahya bin   Bukair   bin Abdurrahman   at tamimi An Naisabury. Menurut Ibn Hibban, ia adalah tokoh dizamannya baik dalam hal ilmu, agama, keutamaan, ibadah dan itqan. Abu Ahmad al fara   mengatakan, beliau   adalah imam, tauladan, cahaya   dan penerang dalam islam. Sedang menurut Qutaibah bin said, Yahya bin Yahya    adalah seorang yang shaleh, seorang imam kaum   muslim terkemuka.
b)      Malik ( 94 H- 179H)
Nama lengkapnya Malik Ibn An-Nas Ibn Malik Ibn Abi Amir Ibn Amr Ibn Al-Harits Ibn Utsman. Ia terkenal sebagai periwayat yang syiqoh. Dan juga meriwayatkan hadits diantaranya dari Amir Ibn Abdillah, Abu Azzinat, Humaid At-thaawil dan lain-lain. Sedangkan haditsnya diriwayatkan oleh Azzuhri, Yahya ibn Sa’id Al Anshori, Yazid ibn Abdillah dan lain-lain.
c)      Ibnu Syihab
Nama lengkapnya adalah ibnu syihab Az-zuhri, Lahir 51 H (671/672 M), dan wafat pada tahun  124 H (741/742 M), Nama lengkapnya adalah Abu Bakar Muhammad bin Muslim bin ‘Ubaidullah bin Abdullah bin Syihab bin Abdullah bin Al-Harits bin Zuhrah, adalah salah satu ulam ahli hadits dia termasuk syighar at-tabiin (tabiin junior) dia orang yang pertama membukukan ilmu hadits atas perintah kholifah umar bin abdul aziz, dia banyak mengambil ilmu pada tabiin senior diantaranya Sa’id bin Musaiyyib, Urwah bin Zubair, Al-qosim bin Muhammad dan lainnya, sedangkan beberapa muridnya yang ternama seperti Imam Malik bin Anas, Al-Laitz, Sufiyanains dan lainnya.[2]
d)     Salamah Ibn Abdirrhman
Abu Salamah adalah putera Abdurrahman bin Auf, seorang sahabat Rasulullah yang kaya. Nasabnya secara lengkap adalah Abu Salamah bin Abdurrahman bin Auf bin Abdi Auf bin Abdi bin Harits bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab al-Quraisy az-Zuhri al-Hafizh. Imam adz-Dzahabi dalam Siyar A’lamin Nubala’nya menempatkannya pada tingkatan kedua dalam jajaran era Tabi’in. Dia merupakan ulama madinah. Ada yang mengatakan nama aslinya adalah Abdullah atau Ismail. Dia dilahirkan pada sekitar tahun 20-an Hijriyah. Ia hanya meriwayatkan sedikit hadis dari ayahnya. Karena sang ayah terlebih dahulu meninggal dunia. Saat itu, Abu Salamah masih kecil.
Namun demikian, ia sempat meriwayatkan hadis dari beberapa sahabat Rasulullah SAW, antara lain dari Usamah bin Zaid, Abdullah bin Salam, Abu Ayyub, Aisyah, Ummu Salamah, Ummu Sulaim, Abu Hurairah, dan beberapa sahabat yang lain.



2.      Hadits yang kedua diriwayatkan oleh imam bukhori
a)      Qhuthaibah ( 150 H – 240 H )
Nama lengkap Qutaibah ibn Said ibn Jamil Ibn Tharif Ibn Abdillah atssaqofi. Ia meriwayatkan hadits diantaranya dari Malik, Al-Laits, Ibn Lhahi’ah, Daud Ibn Abdirrahman Al-Aththar, Bakr ibn Mudhar, Abdul Aziz Ibn Abi Hazim dan Jarij ibn Abi Hamid. Haditsnya diriwayatkan diantara lain oleh Abu Bakar ibn Abi Syaibah, Abu Ismail, Abu Khaitsamah, Ja’far ibn Muhammad, Harun Al Hamman dan Yahya ibn Ma’in.
b)      Al-Laitz (94 H-175 H)
Nama lengkapnya Al Laits ibn Sa’d ibn Abdirrahman Al Fhmiy, berasal dari Asfahan. Ia meriwayatkan dari Nafi’, Ibn Abi Mulaikah, Yazid ibn Abi Habib, Yahya ibn Sa’id Al Anshori, Azzuhri dan ‘Atho’ Ibn Abi Rabbah. Sementara haditsnya diriwayatkan oleh Marwan ibn Muhammad, Quthaibah, Abu An-Nadhr, Ya’kub ibn Ibrahim, Yunus Ibn Muhammad, Yahya Ibn Ishak dan Syababah. Ahamd Ibn Hmbal dan Ibnu Ma’in bahwa ia adalah periwayat yang tsiqoh.[3]
c)      Yazid ibn Abi Habib(53-128H)
Nama asli Suwaid Al Asdiy dia meriwayatkan dari Abdullah ibn Al harits, Abu Athufail, Aslam ibn Yazid, Abdullah bin Hunain, dan lain lain. Haditsnya diriwayatkan oleh Sulaiman At-Taymiy, Muhammad Ibn Ishak, Zaid ibn Abi Unaisah, Al Laits ibn Sa’d dan lain lain. Imam bukhori berpendapat bahwa beliau termasuk periwayat istiqoh.[4]
d)     ‘Atha Ibn Abi Rabah
Nama aslinya adalah Abu Muhammad Atha bin Abi Rabah Aslam bin atau singkatnya Atha bin Abi Rabah, adalah seorang tokoh ulama ahli fiqih, ahli tafsir dan perawi hadits dari golongan tabi'in, yang bertempat tinggal di Mekkah.
Atha bin Abi Rabah merupakan seorang keturunan Habasyah (kini Etiopia, Afrika), yang lahir di Al-Janad, sebuah kota di Yaman.] Pada awalnya ia adalah seorang mawla (budak) keluarga Al-Fihr di Mekkah, namun ia dibebaskan dan menjadi penuntut ilmu dari para sahabat Nabi, khususnya Jabir bin Abdullah al-Ansari, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Zubair, dan lain-lain.
e)      Jabir Ibn Abdillah
Nama lengkapnya adalah Jabir Ibn Abdillah Ibn Amr Ibn Haram ibn Tsa’labah al-Khazrajy. Ia meriwayatkan dari Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar bin Khottob, Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah dll. Sedangkan haditsnya diriwayatkan oleh Sa’id ibn Al Musayyid, ‘Amr ibn Dinar, Muhammad ibn Munkadir, Asya’biy dan lain lain. Ia ikut berperang menyertai Rosulullah sebanyak 19 kali dan merupakan generasi sahabat yang paling terakhir wafat di Madinah. Sebagian ulama berpendapat bahwa ia wafat pada tahun 73 H dan ada pula yang mengatakan ia wafat pada tahun 77 H.[5]






D.    Analisis Matan
            Jumhur ulam telah sepakat bahwa salah satu fungsi Hadits adalah sebagai penjelas (bayan) terhadap kitab suci Al qur’an. Ini salah satunya dikarenakan mayoritas ayat ayat al quran itu turun dalam bentuk yang umum.[6]
            Hadits yang pertama dan kedua adalah bukti diharamkannya untuk meminum khamr, pertama kali  yang dicanangkan Nabi Muhammad tentang masalah khamr, yaitu beliau tidak memandang dari segi bahan yang dipakai untuk memebuat khamr tersebut, tetapi beliau memandang dari segi pengaruh yang ditimbulkan, yaitu, memabukkan berarti dia itu khamr, betapapun merek dan nama yang dipergunakan oleh manusia berbeda beda. Oleh sebab itu, beer dan sebagainya bisa dikatakan haram. Rosulullah pernah ditanya tentang minuman yang terbutat dari madu, atau dari gandum dan sya’ir yang diperas sehingga menjadi keras. Nabi Muhammad sesuai dengan sifatnya, beliau menjawab dengan jawaban yang pendek tetapi padat dan jelas, yaitu “setiap minuman yang memabukkan adalah haram”
            Syariat Islam yang tinggi ini datang dengan membawa seluruh kemaslahatan bagi umat manusia. Juga telah membawa peringatan dari segala hal yang di dalamnya terdapat madharrat (keburukan) yang akan menimpa akal, tubuh dan agama. Sehingga, syariat Islam membolehkan hal-hal yang baik, sedangkan hal-hal yang baik ini adalah mayoritas makhluk Allah yang telah Ia ciptakan untuk kita semua di bumi ini, dan mengharamkan hal-hal yang buruk. Dan di antara sekian macam hal-hal buruk yang telah diharamkan, adalah empat macam hal yang terbilang dalam hadits yang ketiga ini. Setiap macamnya menunjukkan dan mewakili hal lainnya yang semisal dengannya dalam keburukannya.
Dalam hadits di atas dengan jelas Allah dan Rasul saw. Telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan berhala. Keempatnya adalah haram zatnya. Keharaman khamr ditegaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 90.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan, Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al-Maidah: 90).
Khamr adalah  semua minuman atau zat cair, yang banyak atau sedikitnya memabukkan, apapun nama dan bahannya. Sedangkan bangkai adalah hewan yang mati bukan dengan sembelihan secara syar’i. haram pula hewan yang mati disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik (al-munkhaniqoh), yang terpukul (al-mauqudhah), yang jatuh (al-mutaraddiyah), yang ditanduk (al-nathihah), dan diterkam binatang buas (kecuali yang sempat disembelih
Maka, al-khamr, yaitu segala sesuatu yang dapat memabukkan dan menutup akal, merupakan sumber keburukan. Dengan mengkonsumsinya, seseorang kehilangan akal yang telah Allah muliakan ia dengannya. Sehingga, seorang yang sedang mabuk akan melakukan perbuatan-perbuatan kemungkaran dan dosa-dosa besar. Ia akan menebarkan permusuhan sesama kaum Muslimin. Khamr ini pun menghalanginya dari seluruh kebaikan dan dari berdzikir kepada Allah. Allah berfirman dalam Qur’an surat Al-Maidah: 91.
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 91).

Kemudian Rasululah SAW.  menyebutkan hal berikutnya, yaitu al-maitah (bangkai). Yaitu hewan yang tidak mati melainkan mayoritas dengan sebab penyakit atau bakteri mikroba. Atau juga dengan sebab tertahannya darah hewan tersebut, yang membuatnya mati. Maka, memakannya merupakan kemadharratan yang sangat besar bagi tubuh, dan membinasakan kesehatan. Belum lagi, ia adalah bangkai yang menjijikkan, berbau busuk dan najis. Setiap jiwa pasti tidak menyukainya.[7] Dan seandainya ia tetap dimakan, walaupun dengan tidak suka dan dengan berhati-hati, ia tetap penyakit (bagi yang memakannya) di atas penyakit, dan musibah di atas musibah.
Rasululah SAW menyebutkan hewan yang paling buruk, paling tidak disukai dan paling menjijikkan, yaitu babi. Babi adalah hewan yang mengandung berbagai macam penyakit dan bakteri-bakteri mikroba. Hampir-hampir panasnya api tidak dapat membunuhnya dan mematikannya. Maka, bahayanya sangat besar dan kerusakannya sangat banyak. Di samping itu, hewan ini pun hewan yang jorok dan najis.
Nabi Muhammad SAW menyebutkan sesuatu yang bahayanya jauh lebih besar (dari hal-hal sebelumnya), kerusakannya pun sangat besar, yaitu berhala. Berhala merupakan sumber kesesatan manusia dan kesyirikan mereka. Dengannya, Allah SWT. diperangi, dipersekutukan dalam ibadah dan hak-hakNya. Maka, berhala adalah sumber kesesatan dan kesyirikan.
Keharaman menjual keempatnya karena benda itu telah diharamkan. Hal itu ditegaskan dalam riwayat lain. Ibnu Abbas ra. menuturkan, Nabi Saw. Bersabda:
“Sesungguhnya apa yang Allah haramkan untuk diminum, Dia haramkan pula utuk dijual.” (HR. Muslim).
Rasulullah juga bersabda dengan lafal yang mutlak. Ibnu Abbas ra. Menuturkan, Rasul saw. Bersabda:
“Sesungguhnya Allah swt. Jika mengharamkan sesuatu, Dia juga mengharamkan harganya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban, Al-Baihaqi, Ath-Thabarani, dan Ad-Daruquthni).
Kedua hadits ini bersifat lebih mutlak dari riwayat Jabir di atas. Riwayat Jabir itu hanya bagian dari cakupan kedua hadits ini. Kedua hadits Ibnu Abbas ini bersifst mutlak mencakup segala yang diharamkan oleh Allah, termasuk keempat benda yang disebutkan dalam hadits Jabir. Dari dalil-dalil ini dan yang lainnya, para ulama mengistinbathkan kaidah fiqih:
“Semua yang (zatnya) diharamkan atas hamba, diharamkan pula penjualannya.”
Sesuatu yang diharamkan Allah, jika diperhatikan bias dikategorikan lima golongan:
1.      Sesuatu yang haram dimakan seperti daging babi, darah, binatang buas bertaring, bercakar, dan berkuku tajam.
2.      Sesuatu yang haram diminum seperti khamr, air kencing, nanah, dsb.
3.      Sesuatu yang haram diambil/digunakan seperti berhala, termasuk salib.
4.      Sesuatu yang haram dimiliki seperti patung.
5.      Sesuatu yang haram dibuat, misalnya lukisan makhluk bernyawa.
Para ulama menjelaskan bahwa keempatnya diharamkan dan merupakan najis. Dari sini, hadits Jabir di atas juga menunjukkan bahwa pemanfaatan najis dalam bentuk apapun adalah haram, kecuali yang dikhususkan oleh dalil. Misal, untuk berobat. Misalnya lagi dalam keadaan yang sangat memaksa, yakni suatu keadaan yang mengharuskan seseorang melakukan sesuatu pada hakekatnya dilarang, maka melakuakan sesuatu seperti itu adalah diperbolehkan karena apabila tidak dilakukakan maka akan menimbulkan madharat pada dirinya. [8]
Seperti makan dan minum hal-hal yang haram demi menjaga kelangsungan hidup. Dalam kondisi kelaparan, diperbolehkan memakan bangkai dan khamr. Cara mengukur sebatas mana kita dikatakan krisis atau akan menemui ajal, bisa dengan jalan yakin, zhan, persebsi kuat, atau sekedar asumsi saja.[9]

E.     Analisis Fiqih
1.      Haramnya berjual beli khamr, membuatnya, segala sesuatu yang membantu terjadinya, meminumnya dan berobat dengannya.
Termasuk ke dalam makna khamr, segala sesuatu yang dapat memabukkan, baik berupa benda cair ataupun padat. Terbuat dari apapun. Sama saja terbuat dari anggur, kurma, ataupun gandum. Seluruh hal-hal tadi diharamkan karena mengandung kerusakan dan bahaya yang besar terhadap akal, tubuh, harta, dan akibat-akibat buruk lainnya berupa permusuhan, tindak kriminalitas, dan mara bahaya lainnya yang tidak tersembunyi lagi.
2.      Haramnya bangkai. Baik dagingnya, lemaknya, darahnya, urat-uratnya, dan segala sesuatu yang masuk kepadanya kehidupan dari bagian-bagian tubuhnya.
Semua itu diharamkan karena padanya terdapat sesuatu yang membahayakan tubuh. Selain itu, ia juga buruk, menjijikkan dan najis. Maka, bangkai bersifat kotor dan tidak disukai. Dengan sebab inilah, juga tidak ada manfaat, diharamkan jual belinya.
3.      Haramnya berjual beli babi. Haram pula memakannya, menyentuhnya dan mendekatinya. Karena babi adalah hewan yang buruk dan kotor yang terdapat padanya kerusakan murni, tidak ada maslahatnya sama sekali. Bahaya darinya yang menimpa tubuh dan akal sangatlah besar. Karena babi dapat meracuni tubuh dengan segala penyakit yang terkandung padanya. Mengakibatkan orang yang mengkonsumsinya memiliki sifat buruk pula seperti babi. Dan hal ini adalah sebuah realita yang telah terjadi dan telah kita saksikan pada orang-orang yang terbiasa mengkonsumsinya. Mereka juga dikenal dengan frigiditas (sifat dingin).

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
            Allah membolehkan jual beri barang yang jelas dan bermanfaat juga tidak menimbulkan madharat, khamr meupakan minuman yang membukkan dan sudah di jelaskan dalam hadis di atas bahwa sesuatu yang memabukkan adalah haram, maka hukum jual beli khamr tidak di perbolehkan, begitu juga dengan daging babi meupakan hewan yang najis dan jorok maka tidak boleh melakukan jual beli barang yang najis dan banyak madharatnya.















DAFTAR PUSTAKA
Al Hafiz Ibnu Hajar Al Asqalani, Bulughul Marom
Al Imam Abul Husain Muslim bin al-Hallaj al-Qusyairi an-Naisaburi, Jamik Shohih Imam Muslim.
Ibn Hajar, Tahzib
Maimoen Zubair, Formulasi Nalar Fiqih,
Muhammad bin Ismail bin Mughiroh Al Bukhori, Jamik Shahih Bukhori, Jilid 17
Mu’in, H. Asymuni, Ushul Fiqih, (IAIN Jakarta: Jakarta)
Musthafa as-Siba’I, 1997, As-sunnah wa Maknatuha fi at-Tasyri’ al-islam, (Cairo: Dar ei-salm,)
Sunan Abi Daud, Abu Daud Sulaiman bin al Asy’ats As Sijistani (202-275 H), tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, Daar al Fikr



[1]Al Imam Abul Husain Muslim bin al-Hallaj al-Qusyairi an-Naisaburi, Jamik Shohih imam muslim hlm 252
[2] Al fiyah As-suyithi dalam baitnya mengatakan bahwa orang yang membukukan Hadits dan Atsar adalah ibn Syihab atas perintah Umar bin Abdul Aziz

[3] Ibn Hajar, Tahzib, Juz 3 hlm. 412-414.
[4] Ibid, juz 4, hlm. 278
[5] Muhammad ibn Yazid al-Qazwaini, sunan ibn majah, (Bairut: Dar el-fikr) juz 1, hlm. 621.
[6] Musthafa as-Siba’I, As-sunnah wa Maknatuha fi at-Tasyri’ al-islam, ( Cairo: Dar ei-salm, 1997), hlm.3.
[7]  Sunan Abi Daud, Abu Daud Sulaiman bin al Asy’ats As Sijistani (202-275 H), tahqiq Muhammad Muhyiddin Abdul Hamid, Daar al Fikr
[8] Mu’in, H. Asymuni, Ushul Fiqih, (IAIN Jakarta: Jakarta), hlm. 206.
[9] Maimoen Zubair, Formulasi Nalar Fiqih, hlm. 223.
Previous PostPostingan Lama Beranda