KEHARAMAN HASIL PENJUALAN KHAMR DAN BABI
oleh: M. Wahyu Asshidiqiy
BAB I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Ilmu Hadis adalah ilmu yang sangat penting dan bermanfaat bagi umat
Islam. Dengannya umat Islam bisa mengetahui hukum halal dan haramnya sesuatu.
Di antara hal penting dalam ilmu hadis sendiri adalah periwayatan. Kita yang
kebetulan hidup di masa sekarang ini tidak mungkin bisa hadir sebagai saksi
atau pelaku utama atas apa yang terjadi puluhan abad yang lalu. Oleh sebab itu,
diperlukanlah riwayat dari orang-orang terdahulu yang menjadi saksi kunci atas
suatu kejadian.
Belajar sanad hadis pun begitu, yakni membuktikan kebenaran suatu
riwayat. Apakah betul suatu perbuatan atau perkataan itu terjadi di masa Nabi
saw. dan diucapkan oleh beliau? Kebenaran terbukti dan diakui jika setiap
generasi sepeninggal Nabi saw. ada orang “tepercaya” yang meriwayatkan perbuatan
atau perkataan tersebut. Masalahnya, bagaimana jika suatu riwayat yang sampai
kepada kita saat ini, tidak diriwayatkan secara runut dan sambung antara
generasi ke generasi (Sahabat, Tabi’in, dan seterusnya),
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
hadits yang berhubungan dengan keharaman khamr dan babi beserta penjualannya?
2.
Bagaimana
takhrij haditsnya?
3.
Bagaimana
analisis haditsnya?
4.
Bagaimana
Analisis Fiqihnya?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Hadits
yang Berhubungan Dengan Keharaman Khamr dan Babi Beserta penjuannya
1.
Matan
Hadits yang ditakhrij oleh Imam Muslim
حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ يَحْيَى قَالَ
قَرَأْتُ عَلَى مَالِكٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ
الرَّحْمَنِ عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ سُئِلَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْبِتْعِ فَقَالَ كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ
“Telah menceritakan kepada kami Yahya ibn Yahya dia berkata saya bacakan
dihadapan malik dari ibn syihab dari abu salamah bin abdurrahman dari aisyar,
dia berkata “Rosulullah SAW ditanya mengenai bit’u (minuman yang terbuat dari
madu)” maka beliau bersabda “setiap minuman yang memabukkan adalah haram”[1]
2.
Matan
Hadits yang ditakhrij oleh Imam Bukhori
حَدَّثَنَا قُتَيْبَةُ حَدَّثَنَا اللَّيْثُ عَنْ يَزِيدَ بْنِ أَبِي
حَبِيبٍ عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَاحٍ عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّهُ
سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ
الْفَتْحِ وَهُوَ بِمَكَّةَ إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ
وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ
أَرَأَيْتَ شُحُومَ الْمَيْتَةِ فَإِنَّهَا يُطْلَى بِهَا السُّفُنُ وَيُدْهَنُ
بِهَا الْجُلُودُ وَيَسْتَصْبِحُ بِهَا النَّاسُ فَقَالَ لَا هُوَ حَرَامٌ ثُمَّ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ قَاتَلَ
اللَّهُ الْيَهُودَ إِنَّ اللَّهَ لَمَّا حَرَّمَ شُحُومَهَا جَمَلُوهُ ثُمَّ
بَاعُوهُ فَأَكَلُوا ثَمَنَهُ
“Telah mengabarkan kepada kami
qutaibah telah mengabarkan kepada kami Al-laiz dari yazid bin abi habib dari
‘athak bin abi rabah dari jabir bin abdillah r.a bahwasanya dia mendengar dari
Rosulullah SAW, bersabda di Mekkah pada tahun penaklukan kota itu:
"Sesungguhnya Allah melarang jual-beli minuman keras, bangkai, babi dan
berhala." Ada orang bertanya: Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat baginda
tentang lemak bangkai karena ia digunakan untuk mengecat perahu, meminyaki
kulit dan orang-orang menggunakannya untuk menyalakan lampu?. Beliau bersabda:
"Tidak, ia haram." Kemudian setelah itu Rasulullah Shallallaahu
'alaihi wa Sallam bersabda: "Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena
ketika Allah mengharamkan atas mereka (jual-beli) lemak bangkai mereka
memprosesnya dan menjualnya, lalu mereka memakan hasilnya."
B. Analisis Bahasa
شَرَابٍ أَسْكَرَ = minuman yang memabukkan (bukan hanya khamr
saja, tetapi setiap minuman yang memabukkan itu diharamkan)
حَرَامٌ = setiap barang yang haram itu tidak boleh di
konsumsi
شُحُومَ الْمَيْتَةِ = lemak bangkai adalah lemak dari binatang
yang mati tanpa disembelih dnegan menyebut nama Allah
C. Takhrij Hadits
1. Hadits yang pertama diriwayatkan oleh imam
muslim
a) Yahya ibn Yahya(w. 226 H)
Salah seorang ulama besar dizamannya, salah seorang imam terkemuka, dan terkenal dalam hadits.Nama
Abu Zakaria Yahya bin Yahya bin
Bukair bin Abdurrahman at tamimi An Naisabury. Menurut Ibn Hibban,
ia adalah tokoh dizamannya baik dalam hal ilmu, agama, keutamaan, ibadah dan
itqan. Abu Ahmad al fara mengatakan,
beliau adalah imam, tauladan, cahaya dan penerang dalam islam. Sedang menurut
Qutaibah bin said, Yahya bin Yahya
adalah seorang yang shaleh, seorang imam kaum muslim terkemuka.
b) Malik ( 94 H- 179H)
Nama lengkapnya Malik Ibn An-Nas Ibn Malik Ibn Abi Amir Ibn Amr Ibn
Al-Harits Ibn Utsman. Ia terkenal sebagai periwayat yang syiqoh. Dan juga
meriwayatkan hadits diantaranya dari Amir Ibn Abdillah, Abu Azzinat, Humaid
At-thaawil dan lain-lain. Sedangkan haditsnya diriwayatkan oleh Azzuhri, Yahya
ibn Sa’id Al Anshori, Yazid ibn Abdillah dan lain-lain.
c) Ibnu Syihab
Nama lengkapnya adalah ibnu syihab Az-zuhri, Lahir 51 H (671/672 M), dan
wafat pada tahun 124 H (741/742 M), Nama
lengkapnya adalah Abu Bakar Muhammad bin Muslim bin ‘Ubaidullah bin Abdullah
bin Syihab bin Abdullah bin Al-Harits bin Zuhrah, adalah salah satu ulam ahli
hadits dia termasuk syighar at-tabiin (tabiin junior) dia orang yang pertama
membukukan ilmu hadits atas perintah kholifah umar bin abdul aziz, dia banyak
mengambil ilmu pada tabiin senior diantaranya Sa’id bin Musaiyyib, Urwah bin
Zubair, Al-qosim bin Muhammad dan lainnya, sedangkan beberapa muridnya yang
ternama seperti Imam Malik bin Anas, Al-Laitz, Sufiyanains dan lainnya.[2]
d) Salamah Ibn Abdirrhman
Abu Salamah adalah putera Abdurrahman bin Auf, seorang sahabat
Rasulullah yang kaya. Nasabnya secara lengkap adalah Abu Salamah bin
Abdurrahman bin Auf bin Abdi Auf bin Abdi bin Harits bin Zuhrah bin Kilab bin
Murrah bin Ka’ab al-Quraisy az-Zuhri al-Hafizh. Imam adz-Dzahabi dalam Siyar
A’lamin Nubala’nya menempatkannya pada tingkatan kedua dalam jajaran era
Tabi’in. Dia merupakan ulama madinah. Ada yang mengatakan nama aslinya adalah
Abdullah atau Ismail. Dia dilahirkan pada sekitar tahun 20-an Hijriyah. Ia
hanya meriwayatkan sedikit hadis dari ayahnya. Karena sang ayah terlebih dahulu
meninggal dunia. Saat itu, Abu Salamah masih kecil.
Namun demikian, ia sempat meriwayatkan hadis dari beberapa sahabat
Rasulullah SAW, antara lain dari Usamah bin Zaid, Abdullah bin Salam, Abu
Ayyub, Aisyah, Ummu Salamah, Ummu Sulaim, Abu Hurairah, dan beberapa sahabat
yang lain.
2. Hadits yang kedua diriwayatkan oleh imam
bukhori
a) Qhuthaibah ( 150 H – 240 H )
Nama lengkap Qutaibah ibn Said ibn Jamil
Ibn Tharif Ibn Abdillah atssaqofi. Ia meriwayatkan hadits diantaranya dari
Malik, Al-Laits, Ibn Lhahi’ah, Daud Ibn Abdirrahman Al-Aththar, Bakr ibn
Mudhar, Abdul Aziz Ibn Abi Hazim dan Jarij ibn Abi Hamid. Haditsnya
diriwayatkan diantara lain oleh Abu Bakar ibn Abi Syaibah, Abu Ismail, Abu
Khaitsamah, Ja’far ibn Muhammad, Harun Al Hamman dan Yahya ibn Ma’in.
b) Al-Laitz (94 H-175 H)
Nama lengkapnya Al Laits ibn Sa’d ibn Abdirrahman Al Fhmiy, berasal dari
Asfahan. Ia meriwayatkan dari Nafi’, Ibn Abi Mulaikah, Yazid ibn Abi Habib,
Yahya ibn Sa’id Al Anshori, Azzuhri dan ‘Atho’ Ibn Abi Rabbah. Sementara
haditsnya diriwayatkan oleh Marwan ibn Muhammad, Quthaibah, Abu An-Nadhr, Ya’kub
ibn Ibrahim, Yunus Ibn Muhammad, Yahya Ibn Ishak dan Syababah. Ahamd Ibn Hmbal
dan Ibnu Ma’in bahwa ia adalah periwayat yang tsiqoh.[3]
c) Yazid ibn Abi Habib(53-128H)
Nama asli Suwaid Al Asdiy dia meriwayatkan
dari Abdullah ibn Al harits, Abu Athufail, Aslam ibn Yazid, Abdullah bin
Hunain, dan lain lain. Haditsnya diriwayatkan oleh Sulaiman At-Taymiy, Muhammad
Ibn Ishak, Zaid ibn Abi Unaisah, Al Laits ibn Sa’d dan lain lain. Imam bukhori
berpendapat bahwa beliau termasuk periwayat istiqoh.[4]
d) ‘Atha Ibn Abi Rabah
Nama aslinya adalah Abu Muhammad Atha bin
Abi Rabah Aslam bin atau singkatnya Atha bin Abi Rabah, adalah seorang tokoh
ulama ahli fiqih, ahli tafsir dan perawi hadits dari golongan tabi'in, yang
bertempat tinggal di Mekkah.
Atha bin Abi Rabah merupakan seorang
keturunan Habasyah (kini Etiopia, Afrika), yang lahir di Al-Janad, sebuah kota
di Yaman.] Pada awalnya ia adalah seorang mawla (budak) keluarga Al-Fihr di Mekkah,
namun ia dibebaskan dan menjadi penuntut ilmu dari para sahabat Nabi, khususnya
Jabir bin Abdullah al-Ansari, Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Zubair, dan
lain-lain.
e) Jabir Ibn Abdillah
Nama lengkapnya adalah Jabir Ibn Abdillah Ibn Amr Ibn Haram ibn Tsa’labah
al-Khazrajy. Ia meriwayatkan dari Rasulullah SAW, Abu Bakar, Umar bin Khottob,
Ali bin Abi Thalib dan Abu Hurairah dll. Sedangkan haditsnya diriwayatkan oleh
Sa’id ibn Al Musayyid, ‘Amr ibn Dinar, Muhammad ibn Munkadir, Asya’biy dan lain
lain. Ia ikut berperang menyertai Rosulullah sebanyak 19 kali dan merupakan
generasi sahabat yang paling terakhir wafat di Madinah. Sebagian ulama
berpendapat bahwa ia wafat pada tahun 73 H dan ada pula yang mengatakan ia
wafat pada tahun 77 H.[5]
D. Analisis Matan
Jumhur
ulam telah sepakat bahwa salah satu fungsi Hadits adalah sebagai penjelas
(bayan) terhadap kitab suci Al qur’an. Ini salah satunya dikarenakan mayoritas
ayat ayat al quran itu turun dalam bentuk yang umum.[6]
Hadits
yang pertama dan kedua adalah bukti diharamkannya untuk meminum khamr, pertama
kali yang dicanangkan Nabi Muhammad
tentang masalah khamr, yaitu beliau tidak memandang dari segi bahan yang
dipakai untuk memebuat khamr tersebut, tetapi beliau memandang dari segi
pengaruh yang ditimbulkan, yaitu, memabukkan berarti dia itu khamr, betapapun
merek dan nama yang dipergunakan oleh manusia berbeda beda. Oleh sebab itu,
beer dan sebagainya bisa dikatakan haram. Rosulullah pernah ditanya tentang
minuman yang terbutat dari madu, atau dari gandum dan sya’ir yang diperas
sehingga menjadi keras. Nabi Muhammad sesuai dengan sifatnya, beliau menjawab
dengan jawaban yang pendek tetapi padat dan jelas, yaitu “setiap minuman yang
memabukkan adalah haram”
Syariat Islam yang
tinggi ini datang dengan membawa seluruh kemaslahatan bagi umat manusia. Juga
telah membawa peringatan dari segala hal yang di dalamnya terdapat madharrat (keburukan)
yang akan menimpa akal, tubuh dan agama. Sehingga, syariat Islam membolehkan
hal-hal yang baik, sedangkan hal-hal yang baik ini adalah mayoritas makhluk
Allah yang telah Ia ciptakan untuk kita semua di bumi ini, dan mengharamkan
hal-hal yang buruk. Dan di antara sekian macam hal-hal buruk yang telah
diharamkan, adalah empat macam hal yang terbilang dalam hadits yang ketiga ini. Setiap macamnya
menunjukkan dan mewakili hal lainnya yang semisal dengannya dalam keburukannya.
Dalam hadits di atas dengan jelas Allah dan
Rasul saw. Telah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi dan berhala. Keempatnya
adalah haram zatnya. Keharaman khamr ditegaskan dalam QS. Al-Maidah ayat 90.
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ
وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ
فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya: “Hai orang-orang yang
beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan, Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (QS. Al-Maidah: 90).
Khamr adalah semua minuman atau zat
cair, yang banyak atau sedikitnya memabukkan, apapun nama dan bahannya.
Sedangkan bangkai adalah hewan yang mati bukan dengan sembelihan secara syar’i.
haram pula hewan yang mati disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik (al-munkhaniqoh),
yang terpukul (al-mauqudhah), yang jatuh (al-mutaraddiyah), yang
ditanduk (al-nathihah), dan diterkam binatang buas (kecuali yang sempat
disembelih
Maka, al-khamr, yaitu segala sesuatu yang
dapat memabukkan dan menutup akal, merupakan sumber keburukan. Dengan
mengkonsumsinya, seseorang kehilangan akal yang telah Allah muliakan ia
dengannya. Sehingga, seorang yang sedang mabuk akan melakukan
perbuatan-perbuatan kemungkaran dan dosa-dosa besar. Ia akan menebarkan
permusuhan sesama kaum Muslimin. Khamr ini pun
menghalanginya dari seluruh kebaikan dan dari berdzikir kepada Allah. Allah berfirman dalam Qur’an surat
Al-Maidah: 91.
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ
الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ
ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Sesungguhnya syaitan itu
bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran
(meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan
sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” (QS. Al-Maidah: 91).
Kemudian
Rasululah SAW. menyebutkan hal berikutnya, yaitu al-maitah (bangkai). Yaitu hewan
yang tidak mati melainkan mayoritas dengan sebab penyakit atau bakteri mikroba.
Atau juga dengan sebab tertahannya darah hewan tersebut, yang membuatnya mati.
Maka, memakannya merupakan kemadharratan yang sangat besar bagi tubuh, dan
membinasakan kesehatan. Belum lagi, ia adalah bangkai yang menjijikkan, berbau
busuk dan najis. Setiap jiwa pasti tidak menyukainya.[7]
Dan seandainya ia tetap dimakan, walaupun dengan tidak suka dan dengan
berhati-hati, ia tetap penyakit (bagi yang memakannya) di atas penyakit, dan
musibah di atas musibah.
Rasululah SAW menyebutkan
hewan yang paling buruk, paling tidak disukai dan paling menjijikkan,
yaitu babi. Babi adalah hewan yang mengandung berbagai macam penyakit dan
bakteri-bakteri mikroba. Hampir-hampir panasnya api tidak dapat membunuhnya dan
mematikannya. Maka, bahayanya sangat besar dan kerusakannya sangat banyak. Di
samping itu, hewan ini pun hewan yang jorok dan najis.
Nabi
Muhammad SAW menyebutkan sesuatu yang bahayanya jauh lebih besar
(dari hal-hal sebelumnya), kerusakannya pun sangat besar, yaitu berhala.
Berhala merupakan sumber kesesatan manusia dan kesyirikan mereka. Dengannya,
Allah SWT. diperangi,
dipersekutukan dalam ibadah dan hak-hakNya. Maka, berhala adalah sumber
kesesatan dan kesyirikan.
Keharaman menjual keempatnya karena benda
itu telah diharamkan. Hal itu ditegaskan dalam riwayat lain. Ibnu Abbas ra.
menuturkan, Nabi Saw. Bersabda:
“Sesungguhnya apa yang Allah haramkan untuk
diminum, Dia haramkan pula utuk dijual.” (HR. Muslim).
Rasulullah juga bersabda dengan lafal yang
mutlak. Ibnu Abbas ra. Menuturkan, Rasul saw. Bersabda:
“Sesungguhnya Allah swt. Jika mengharamkan
sesuatu, Dia juga mengharamkan harganya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban,
Al-Baihaqi, Ath-Thabarani, dan Ad-Daruquthni).
Kedua hadits ini bersifat lebih mutlak dari
riwayat Jabir di atas. Riwayat Jabir itu hanya bagian dari cakupan kedua hadits
ini. Kedua hadits Ibnu Abbas ini bersifst mutlak mencakup segala yang
diharamkan oleh Allah, termasuk keempat benda yang disebutkan dalam hadits
Jabir. Dari dalil-dalil ini dan yang lainnya, para ulama mengistinbathkan
kaidah fiqih:
“Semua yang (zatnya) diharamkan atas hamba,
diharamkan pula penjualannya.”
Sesuatu yang diharamkan Allah, jika
diperhatikan bias dikategorikan lima golongan:
1. Sesuatu yang haram dimakan seperti daging
babi, darah, binatang buas bertaring, bercakar, dan berkuku tajam.
2. Sesuatu yang haram diminum seperti khamr,
air kencing, nanah, dsb.
3. Sesuatu yang haram diambil/digunakan
seperti berhala, termasuk salib.
4. Sesuatu yang haram dimiliki seperti patung.
5. Sesuatu yang haram dibuat, misalnya lukisan
makhluk bernyawa.
Para ulama menjelaskan bahwa keempatnya
diharamkan dan merupakan najis. Dari sini, hadits Jabir di atas juga
menunjukkan bahwa pemanfaatan najis dalam bentuk apapun adalah haram, kecuali
yang dikhususkan oleh dalil. Misal, untuk berobat. Misalnya lagi dalam keadaan
yang sangat memaksa, yakni suatu keadaan yang mengharuskan seseorang melakukan
sesuatu pada hakekatnya dilarang, maka melakuakan sesuatu seperti itu adalah
diperbolehkan karena apabila tidak dilakukakan maka akan menimbulkan madharat
pada dirinya. [8]
Seperti makan dan minum hal-hal yang haram
demi menjaga kelangsungan hidup. Dalam kondisi kelaparan, diperbolehkan memakan
bangkai dan khamr. Cara mengukur sebatas mana kita dikatakan krisis atau akan
menemui ajal, bisa dengan jalan yakin, zhan, persebsi kuat, atau sekedar asumsi
saja.[9]
E. Analisis Fiqih
1.
Haramnya berjual beli khamr,
membuatnya, segala sesuatu yang membantu terjadinya, meminumnya dan berobat
dengannya.
Termasuk ke dalam makna khamr, segala sesuatu yang dapat
memabukkan, baik berupa benda cair ataupun padat. Terbuat dari apapun. Sama
saja terbuat dari anggur, kurma, ataupun gandum. Seluruh hal-hal tadi
diharamkan karena mengandung kerusakan dan bahaya yang besar terhadap akal,
tubuh, harta, dan akibat-akibat buruk lainnya berupa permusuhan, tindak
kriminalitas, dan mara bahaya lainnya yang tidak tersembunyi lagi.
2. Haramnya bangkai. Baik dagingnya, lemaknya, darahnya, urat-uratnya, dan
segala sesuatu yang masuk kepadanya kehidupan dari bagian-bagian tubuhnya.
Semua itu diharamkan karena padanya terdapat sesuatu yang membahayakan
tubuh. Selain itu, ia juga buruk, menjijikkan dan najis. Maka, bangkai bersifat
kotor dan tidak disukai. Dengan sebab inilah, juga tidak ada manfaat,
diharamkan jual belinya.
3.
Haramnya berjual beli babi. Haram pula
memakannya, menyentuhnya dan mendekatinya. Karena babi adalah hewan yang buruk
dan kotor yang terdapat padanya kerusakan murni, tidak ada maslahatnya sama
sekali. Bahaya darinya yang menimpa tubuh dan akal sangatlah besar. Karena babi
dapat meracuni tubuh dengan segala penyakit yang terkandung padanya.
Mengakibatkan orang yang mengkonsumsinya memiliki sifat buruk pula seperti
babi. Dan hal ini adalah sebuah realita yang telah terjadi dan telah kita
saksikan pada orang-orang yang terbiasa mengkonsumsinya. Mereka juga dikenal
dengan frigiditas (sifat dingin).
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Allah membolehkan jual beri barang
yang jelas dan bermanfaat juga tidak menimbulkan madharat, khamr meupakan
minuman yang membukkan dan sudah di jelaskan dalam hadis di atas bahwa sesuatu
yang memabukkan adalah haram, maka hukum jual beli khamr tidak di perbolehkan,
begitu juga dengan daging babi meupakan hewan yang najis dan jorok maka tidak
boleh melakukan jual beli barang yang najis dan banyak madharatnya.
DAFTAR PUSTAKA
Al Hafiz Ibnu Hajar Al Asqalani, Bulughul Marom
Al Imam Abul Husain Muslim bin al-Hallaj al-Qusyairi an-Naisaburi, Jamik Shohih Imam Muslim.
Al Imam Abul Husain Muslim bin al-Hallaj al-Qusyairi an-Naisaburi, Jamik Shohih Imam Muslim.
Ibn Hajar, Tahzib
Maimoen Zubair, Formulasi Nalar Fiqih,
Muhammad bin Ismail bin Mughiroh Al Bukhori, Jamik
Shahih Bukhori, Jilid 17
Mu’in, H. Asymuni, Ushul Fiqih, (IAIN Jakarta:
Jakarta)
Musthafa as-Siba’I, 1997, As-sunnah wa Maknatuha fi
at-Tasyri’ al-islam, (Cairo: Dar ei-salm,)
Sunan Abi Daud, Abu Daud Sulaiman
bin al Asy’ats As Sijistani (202-275 H), tahqiq Muhammad
Muhyiddin Abdul Hamid, Daar al Fikr
[1]Al
Imam Abul Husain Muslim bin al-Hallaj al-Qusyairi an-Naisaburi, Jamik Shohih
imam muslim hlm 252
[2] Al
fiyah As-suyithi dalam baitnya mengatakan bahwa orang yang membukukan Hadits
dan Atsar adalah ibn Syihab atas perintah Umar bin Abdul Aziz
[3]
Ibn Hajar, Tahzib, Juz 3 hlm. 412-414.
[4]
Ibid, juz 4, hlm. 278
[5]
Muhammad ibn Yazid al-Qazwaini, sunan ibn majah, (Bairut: Dar el-fikr)
juz 1, hlm. 621.
[6]
Musthafa as-Siba’I, As-sunnah wa Maknatuha fi at-Tasyri’ al-islam, (
Cairo: Dar ei-salm, 1997), hlm.3.
[7] Sunan Abi Daud, Abu Daud Sulaiman bin al
Asy’ats As Sijistani (202-275 H), tahqiq Muhammad Muhyiddin
Abdul Hamid, Daar al Fikr
[8]
Mu’in, H. Asymuni, Ushul Fiqih, (IAIN Jakarta: Jakarta), hlm. 206.
[9]
Maimoen Zubair, Formulasi Nalar Fiqih, hlm. 223.