AL AKHWAL AL SYAKHSIYAH

Disusun oleh:
M. Wahyu Asshidiqiy
(1530110003)
A. Ma’shum Rosyadi (1530110005)
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hukum merupakan suatu rahmat dan karunia dari Tuhan yang sudah dimulai sejak dahulu. Pada dasarnya, manusia memiliki kodrat yang salah satunya adalah sebagai makhluk tata aturan. Dengan adanya kodrat sebagai makluk sosial, manusia tidak bisa hidup sendiri. Kodrat manusia sebagi mahluk tata aturan kemudian dilembagakan,sehingga terwujud kebaikan nyata dan kualitas kehidupan yang baik. Selain itu, manusia merupakan mahluk ekonomi yang
memenuhi kebutuhannya, dimana kebutuhannya tersebut terbatas oleh berbagai macam hal. Selain itu,
manusia juga tidak akan bisa hidup tanpa sebuah aturan.
Dalam Bahasa Arab, istilah hukum keluarga Islam adalah Al-Ahwal
al Syakhsiyah dan kadang juga disebut dengan Nidham al-Usrah, dan
al-Usrah sendiri disini mempunyai arti keluarga inti/kecil. Arti pada
penggunaan Bahasa Indonesia sendiri, istilah yang digunakan tidak hanya hukum
keluarga Islam, akan tetapi terkadang juga disebut dengan Hukum Perkawinan
ataupun Hukum Perorangan. Dalam bahasa Inggris biasa disebut Personal Law atau
Family Law[1]
Pengertian hukum keluarga Islam menurut Prof Subekti yang
menggunakan istilah “hukum kekeluargaan” adalah hukum yang mengatur perihal
hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan. Sehingga, hukum
keluarga adalah hukum yang mengatur hubungan antar anggota keluarga. Maksud
keluarga disini adalah keluarga pokok, yakni: bapak, ibu, dan anak, baik ketika
masih sama-sama hidup dalam satu rumah tangga maupun setelah terjadi perpisahan
yang disebabkan oleh perceraian ataupun kematian.
Pada
zaman Jahiliyah, masalah pernikahan begitu bebas. Sama sekali tidak ada batasan
jumlah istri. Demikian pula halnya dengan talak. Sang suami berhak mentalak dan
merujuk sekehendak hatinya, kapan saja ia mau melakukannya.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana nikah pra islam ?
2. Bagaimana iddah pra islam ?
3. Bagaimana talak pra islam ?
PEMBAHASAN
A.
NIKAH PRA ISLAM
Nikah merupakan suatu perjanjian atau akad
yang menghalalkan pergaulan antara laki laki dan perempuan yang tidak ada
hubungan mahrom sehingga dengan akad tersebut terjadi hak dan kewajiban antara
kedua insan
Sebelum Islam datang orang-orang Arab melakukan praktek hubungan
sex dengan cara binatang yang menjijikan. Pada zaman jahiliyah telah dikenal
beberapa praktek perkawinan yang merupakan warisan turun-temurun dari
perkawinan Romawi dan Persia. Di antaranya adalah :
1. Nikah Mut’ah
Bentuknya semacam kawin kontrak. Dalam perkawinan ini ditentukan
waktunya dan syaratnya. Perkawinan ini akan berakhir apabila waktunya habis
berdasarkan syarat yang ditentukan sebelumnya. Menurut berbagai kalangan,
perkawinan semacam ini haram hukumnya.
2. Nikah Badl
yaitu seorang suami minta kepada laki-laki lain untuk saling
menukar istrinya.Di masa jahiliyah juga dikenal tukar menukar istri. Terjadi
untuk beberapa waktu tertentu. Adat tukar-menukar istri ini terjadi dan berlaku
di kalangan beberapa suku di Afrika, penduduk Hawai dan Tibet. Tradisi perkawinan
tukar-menukar istri tersebar juga ke negeri Paris.
3.
Nikah
Syighar
Bentuk dan praktik perkawinan ini ialah, kedua orangtua dari kedua
mempelai, menukarkan kedua anak laki-laki dan perempuannya, masing-masing
memberikan mas kawin kepada anaknya sendiri. Namun, perkawinan semacam ini
dilarang Nabi. “Islam tidak mengenal kawin Syighar,” sabdanya.
4.
Nikah
Al istibdha’
Praktik perkawinan semacam ini bertujuan mencari bibit unggul
sebagai keturunan. Caranya, suami memerintahkan istrinya untuk tidur seranjang
dengan laki-laki yang gagah perkasa, kaya dan pandai. Harapannya agar anak yang
dilahirkannya nanti dari hasil hubungan seks menjadi sama dan setidaknya meniru
jejak dan karakter sang ayah. Meskipun, ayahnya itu bukanlah suaminya yang sah.
Suami memerintah istrinya ketika sang isteri suci dari haidhnya: “Pergilah
engkau kepada si fulan (biasanya adalah seorang yang tampan / bagus rupanya,
dsb), dan kumpullah engkau dengannya (yakni jima’)”. Setelah itu suami yang
pertama tadi tidak akan menyentuhnya sama sekali sampai jelas bahwa si isteri
itu hamil dari laki-laki tersebut. Jika telah nyata hamil maka si laki-laki
yang terakhir ini dapat memiliki isteri itu, jika ia mau.
5.
Nikah
Al mukhadanah
Perkawinan ini tak ubahnya dengan poliandri. Poliandri adalah Satu orang
perempuan memiliki banyak suami. Si perempuan melayani semua laki-laki tadi dan
kalau nanti hamil maka salah satu dari laki-laki yang menggauli harus mengakui
bahwa anak yang dikandung si perempuan adalah anaknya. Sedangkan siapa yang mau
dijadikan bapak dari anaknya tergantung pilihan perempuan. Dan biasanya
penunjukan ayah dari jabang bayi setelah jabang bayi lahir.
Pada umumnya banyak terjadi di negeri Yaman. Di negeri itu terkenal
sebutan Ar-Ranth. Selain Yaman, juga terjadi diTurkistan, Siberia, India
Selatan, Srilangka, Vietnam dan di bagian benua Afrika.
6.
Nikah
warisan
Perkawinan ini terjadi karena ada anggapan bahwa seorang istri itu
tidak lebih dari barang warisan yang dapat diberikan kepada siapa saja yang
mengendaki. Jadi, saudara suami dapat mewarisi jika suaminya telah meninggal.
Istri yang ditinggalkan mati suaminya itu tidak berhak menolak atau kembali
pada keluarganya sebelum sang saudara suami itu datang dan memperbolehkan
kembali pada keluarganya. Begitu pula bila sang ayah meninggal dunia, anak
sulungnya berhak mengawini istri ayahnya yang bukan ibu kandungnya. Perkawinan
model ini banyak dilakukan di Persia.
7.
Nikah
semacam pelacuran
Perkawinan yang terjadi ketika seorang laki-laki berhubungan dengan
perempuan yang bukan istrinya, lantas memberi imbalan. Jika tidak memakai
imbalan, maka dinamakan perzinaan. Perzinaan ialah percampuran antara seorang
laki-laki dan seorang perempuan yang bukan istrinya. Biasanya dilakukan tanpa
memakai imbalan. Terjadi suka sama suka. Pada rumah perempuan itu biasanya
dikibarkan bendera, yang menandakan di dalam rumah itu disediakan wanita
bersangkutan. Jika wanita itu melahirkan anak, ia berhak meminta
pertanggungjawaban pada laki-laki yang mirip dengan wajah anaknya.
Itulah macam macam dari perkawinan pada zaman pra islam atau
jahiliyyah, sedangkan Imam Abu Dawud dan Imam Bukhori menyebutkan dalam
haditsnya bahwa perkawinan pada zaman jahiliyyah itu ada empat yaitu :
عَنْ عُرْوَةَ اَنَّ
عَائِشَةَ اَخْبَرَتْهُ: اَنَّ النِّكَاحَ فِى اْلجَاهِلِيَّةِ كَانَ عَلَى
اَرْبَعَةِ اَنْحَاءٍ. فَنِكَاحٌ مِنْهَا نِكَاحُ النَّاسِ اْليَوْمَ. يَخْطُبُ
الرَّجُلُ اِلَى الرَّجُلِ وَلِيَّتَهُ اَوِ ابْنَتَهُ فَيُصْدِقُهَا، ثُمَّ
يَنْكِحُهَا.
Dari ‘Urwah : Sesungguhnya ‘Aisyah RA pernah memberitahukan
kepadanya, bahwa pernikahan di jaman jahiliyah itu ada 4 macam. 1. Pernikahan
seperti yang berlaku sekarang ini, yaitu seorang laki-laki meminang wanita atau
anak perempuan kepada walinya, lalu membayar mahar, kemudian menikahinya.
وَ نِكَاحٌ آخَرُ
كَانَ الرَّجُلُ يَقُوْلُ ِلامْرَأَتِهِ: اِذَا ظَهَرَتْ مِنْ طَمْثِهَا اَرْسَلَ
اِلىَ فُلاَنٍ فَاسْتَبْضِعِى مِنْهُ وَ يَعْتَزِلُهَا زَوْجُهَا وَ لاَ
يَمَسُّهَا حَتَّى يَتَبَيَّنَ حَمْلُهَا مِنْ ذلِكَ الرَّجُلِ الَّذِى
تَسْتَبْضِعُ مِنْهُ، فَاِذَا تَبَيَّنَ حَمْلُهَا اَصَابَهَا زَوْجُهَا اِذَا
اَحَبَّ. وَ اِنَّمَا يَفْعَلُ ذلِكَ رَغْبَةً فِى نَجَابَةِ اْلوَلَدِ. فَكَانَ
هذَا النِّكَاحُ يُسَمَّى نِكَاحَ اْلاِسْتِبْضَاعِ.
Bentuk pernikahan yang lain yaitu, 2. seorang laki-laki berkata
kepada istrinya, ketika istrinya itu telah suci dari haidl, “Pergilah kepada si
Fulan, kemudian mintalah untuk dikumpulinya”, dan suaminya sendiri menjauhinya,
tidak menyentuhnya sehingga jelas istrinya itu telah mengandung dari hasil hubungannya
dengan laki-laki itu. Kemudian apabila telah jelas kehamilannya, lalu suaminya
itu melanjutkan mengumpulinya apabila dia suka. Dan hal itu diperbuat karena
keinginan untuk mendapatkan anak yang cerdas (bibit unggul). Nikah semacam ini
disebut nikah istibdla’.
وَ نِكَاحٌ آخَرُ
يَجْتَمِعُ الرَّهْطُ دُوْنَ اْلعَشْرَةِ فَيَدْخُلُوْنَ عَلَى اْلمَرْأَةِ
كُلُّهُمْ. فَيُصِيْبُوْنَهَا. فَاِذَا حَمَلَتْ وَ وَضَعَتْ وَ مَرَّ لَيَالٍ
بَعْدَ اَنْ تَضَعَ حَمْلَهَا اَرْسَلَتْ اِلَيْهِمْ، فَلَمْ يَسْتَطِعْ رَجُلٌ مِنْهُمْ
اَنْ يَمْتَنِعَ حَتَّى يَجْتَمِعُوْا عِنْدهَا، فَتَقُوْلُ لَهُمْ. قَدْ
عَرَفْتُمُ الَّذِى كَانَ مِنْ اَمْرِكُمْ، وَ قَدْ وَلَدْتُ فَهُوَ ابْنُكَ يَا
فُلاَنُ، فَتُسَمِّى مَنْ اَحَبَّتْ بِاسْمِهِ. فَيُلْحَقُ بِهِ وَلَدُهَا لاَ
يَسْتَطِيْعُ اَنْ يَمْتَنِعَ مِنْهُ الرَّجُلُ.
Kemudian bentuk yang lain, 3. Yaitu sejumlah laki-laki, kurang dari
10 orang berkumpul, lalu mereka semua mencampuri seorang wanita. Apabila wanita
tersebut telah hamil dan melahirkan anaknya, selang beberapa hari maka
perempuan itu memanggil mereka dan tidak ada seorang pun diantara mereka yang
dapat menolak panggilan tersebut sehingga merekapun berkumpul di rumah
perempuan itu. Kemudian wanita itu berkata kepada mereka, “Sungguh anda semua
telah mengetahui urusan kalian, sedang aku sekarang telah melahirkan, dan anak
ini adalah anakmu hai fulan”. Dan wanita itu menyebut nama laki-laki yang
disukainya, sehingga dihubungkanlah anak itu sebagai anaknya, dan laki-laki
itupun tidak boleh menolaknya.
وَ نِكَاحٌ رَابِعٌ
يَجْتَمِعُ النَّاسُ اْلكَثِيْرُ وَ يَدْخُلُوْنَ عَلَى اْلمَرْأَةِ لاَ
تَمْتَنِعُ مِمَّنْ جَاءَهَا وَ هُنَّ اْلبَغَايَا. يَنْصُبْنَ عَلَى
اَبْوَابِهِنَّ الرَّايَاتِ وَ تَكُوْنُ عَلَمًا. فَمَنْ اَرَادَهُنَّ دَخَل
عَلَيْهِنَّ، فَاِذَا حَمَلَتْ اِحْدَاهُنَّ وَ وَضَعَتْ جَمَعُوْا لَهَا وَ
دَعَوْ لَهَا اَلْقَافَةَ، ثُمَّ اْلحَقُوْا وَلَدَهَا بِالَّذِى يَرَوْنَ.
فَالْتَاطَ بِهِ وَ دُعِيَ ابْنَهُ لاَ يَمْتَنِعُ مِنْ ذلِكَ. فَلَمَّا بَعَثَ
اللهُ مُحَمَّدًا ص بِاْلحَقِّ هَدَمَ نِكَاحَ اْلجَاهِلِيَّةِ كُلَّهُ اِلاَّ
نِكَاحَ النَّاسِ اْليَوْمَ. البخارى و ابو داود. فى نيل الاوطار 6:178-179
Bentuk ke-4 yaitu, berhimpun laki-laki yang banyak, lalu mereka
mencampuri seorang wanita yang memang tidak akan menolak setiap laki-laki yang
mendatanginya, sebab mereka itu adalah pelacur-pelacur yang memasang
bendera-bendera di muka pintu mereka sebagai tanda, siapasaja yang
menginginkannya boleh masuk. Kemudian jika salah seorang diantara wanita itu
ada yang hamil dan melahirkan anaknya, maka para laki-laki tadi berkumpul di
situ, dan mereka pun memanggil orang-orang ahli firasat, lalu dihubungkanlah
anak itu kepada ayahnya oleh orang-orang ahli firasat itu menurut anggapan
mereka. Maka anak itu pun diakuinya, dan dipanggil sebagai anaknya, dimana
orang (yang dianggap sebagai ayahnya) itu tidak boleh menolaknya. Kemudian
setelah Allah mengutus nabi Muhammad SAW sebagai Rasul dengan jalan haq, beliau
menghapus pernikahan model jahiliyah tersebut keseluruhannya, kecuali
pernikahan sebagaimana yang berjalan sekarang ini. [HR. Bukhari dan Abu Dawud,
dalam Nailul Authar juz 6, hal. 178-179][2]
B. IDDAH PRA ISLAM
Masa ‘iddah
adalah istilah yang diambil dari bahasa Arab dari kata (العِدَّة) yang bermakna perhitungan (الإِحْصَاء).
Dinamakan demikian karena seorang menghitung masa suci atau bulan secara umum dalam
menentukan selesainya masa iddah.Menurut istilah para ulama, masa ‘iddah ialah
sebutan atau nama suatu masa di mana seorang wanita menanti atau menangguhkan
perkawinan setelah ia ditinggalkan mati oleh suaminya atau setelah diceraikan
baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau berakhirnya beberapa quru’, atau
berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan.Ada yang menyatakan, masa
‘iddah adalah istilah untuk masa tunggu seorang wanita untuk memastikan bahwa
dia tidak hamil atau karena ta’abbud atau untuk menghilangkan rasa sedih atas
sang suami.
Masa iddah
sebenarnya sudah dikenal dimasa jahiliyah. Ketika Islam datang, masalah ini
tetap diakui dan dipertahankan. Oleh karena itu para Ulama sepakat bahwa ‘iddah
itu wajib, berdasarkan al-Qur`ân dan Sunnah.
Dalil dari
al-Qur`ân yaitu firman Allâh Azza wa Jalla :
وَالْمُطَلَّقَاتُ
يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
Wanita-wanita
yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’
[al-Baqarah/2:228]
Sedangkan dalil
dari sunnah banyak sekali, diantaranya :
عَنْ
أُمِّ سَلَمَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ
امْرَأَةً مِنْ أَسْلَمَ يُقَالُ لَهَا سُبَيْعَةُ كَانَتْ تَحْتَ زَوْجِهَا
تُوُفِّيَ عَنْهَا وَهِيَ حُبْلَى فَخَطَبَهَا أَبُو السَّنَابِلِ بْنُ بَعْكَكٍ فَأَبَتْ
أَنْ تَنْكِحَهُ فَقَالَ وَاللَّهِ مَا يَصْلُحُ أَنْ تَنْكِحِيهِ حَتَّى
تَعْتَدِّي آخِرَ الْأَجَلَيْنِ فَمَكُثَتْ قَرِيبًا مِنْ عَشْرِ لَيَالٍ ثُمَّ
جَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ انْكِحِي
Dari Ummu
Salamah istri Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya seorang wanita dari
Aslam bernama Subai’ah ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan hamil. Lalu
Abu Sanâbil bin Ba’kak melamarnya, namun ia menolak menikah dengannya. Ada yang
berkata, “Demi Allâh, dia tidak boleh menikah dengannya hingga menjalani masa
iddah yang paling panjang dari dua masa iddah. Setelah sepuluh malam berlalu,
ia mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi Shallallahu ‘alaihi
wa sallam bersabda, “Menikahlah!” [HR al-Bukhâri no. 4906].
ATURAN-ATURAN
DALAM `IDDAH
Masa iddah
diwajibkan pada semua wanita yang berpisah dari suaminya dengan sebab talak,
khulu’ (gugat cerai), faskh (penggagalan akad pernikahan) atau ditinggal mati,
dengan syarat sang suami telah melakukan hubungan suami istri dengannya atau
telah diberikan kesempatan dan kemampuan yang cukup untuk melakukannya.
Berdasarkan ini, berarti wanita yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya
sebelum digauli atau belum ada kesempatan untuk itu, maka dia tidak memiliki
masa iddah. Allâh Azza wa Jalla berfirman :
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ
طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ
عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا
Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian
kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib
atas mereka ‘iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. [al-Ahzâb/33:49]
Berdasarkan
keterangan di atas dan berdasarkan penyebab perpisahannya, masalah ‘iddah ini
dapat dirinci sebagai berikut :
1.Wanita Yang
Ditinggal Mati Oleh Suaminya
Wanita yang
ditinggal mati oleh suaminya memiliki dua keadaan :
a. Wanita yang
ditinggal mati suaminya ketika sedang hamil. Wanita ini maka masa menunggunya
(‘iddah) berakhir setelah ia melahirkan bayinya, berdasarkan firman Allâh Azza
wa Jalla,
وَأُولَاتُ
الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan
perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka
melahirkan kandungannya. [ath-Thalaq/65:4].
Keumuman ayat
ini di kuatkan dengan hadits al-Miswar bin Makhramah Radhiyallahu anhu yang
berbunyi :
أَنَّ
سُبَيْعَةَ الْأَسْلَمِيَّةَ نُفِسَتْ بَعْدَ وَفَاةِ زَوْجِهَا بِلَيَالٍ
فَجَاءَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاسْتَأْذَنَتْهُ أَنْ
تَنْكِحَ فَأَذِنَ لَهَا فَنَكَحَتْ
Subai’ah
al-Aslamiyah Radhiyallahu anhuma melahirkan dan bernifas setelah kematian
suaminya. Lalu ia, mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas meminta
idzin kepada beliau untuk menikah (lagi). Kemudian beliau mengizinkannya, lalu
ia segera menikah (lagi). [al-Bukhâri no. 5320 dan Muslim no.1485].
b. Wanita
tersebut tidak hamil. Jika tidak hamil, maka masa ‘iddahnya adalah empat bulan
sepuluh hari. Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَالَّذِينَ
يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ
أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا ۖ فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاللَّهُ بِمَا
تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ
Orang-orang
yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah
Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah) empat bulan sepuluh hari.
kemudian apabila telah habis ‘iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali)
membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allâh
mengetahui apa yang kamu perbuat. [al-Baqarah/2: 234]
2. Wanita Yang
Diceraikan
Wanita yang
dicerai juga ada dua macam yaitu wanita yang dicerai dengan thalak raj’i
(thalak yang bisa ruju’) dan wanita yang ditalak dengan thalak bâ’in (thalak
tiga).
a. Wanita yang
dicerai dengan talak raj’i terbagi menjadi beberapa :
1. Wanita yang
masih haidh
Masa ‘iddah
wanita jenis ini adalah tiga kali haidh, berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla
:
وَالْمُطَلَّقَاتُ
يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
Wanita-wanita
yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’ [al-Baqarah/2:
228]
Menurut
pendapat yang rajih, quru’ artinya haidh, berdasarkan hadits A’isyah
Radhiyallahu anhuma yang berbunyi :
أَنَّ
أُمَّ حَبِيبَةَ كَانَتْ تُسْتَحَاضُ فَسَأَلَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا أَنْ تَدَعَ الصَّلَاةَ أَيَّامَ أَقْرَائِهَا
Sesungguhnya
ummu Habibah pernah mengalami pendarahan (istihadhah/darah penyakit), lalu dia
bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Nabi memerintahkannya
untuk meninggalkan shalat pada hari-hari quru’nya (haidhnya). [HR Abu Dâud no.
252 dan dishahihkan syaikh al-Albani dalam Shahih Abi Dâud]
Oleh karena itu
Ibnul Qayyim rahimahullah merajihkan pendapat ini dan mengatakan, “Lafazh quru’
tidak digunakan dalam syariat kecuali untuk pengertian haidh dan tidak ada satu
pun digunakan untuk pengertian suci (thuhr), sehingga memahami pengertian quru’
dalam ayat ini dengan pengertian yang sudah dikenal dalam bahasa syariat lebih
baik. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepada orang yang kena
darah istihâdlah :
دَعِيْ
الصَّلَاةَ أَيَّامَ أَقْرَائِكِ
Tinggalkan
shalat selama masa-masa haidhmu.
2. Wanita yang
tidak haidh, baik karena belum pernah haidh atau sudah manopause .
Bagi wanita
yang seperti ini masa ‘iddahnya adalah tiga bulan, seperti dijelaskan Allâh
Azza wa Jalla dalam firman-Nya:
وَاللَّائِي
يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ
ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ
Dan perempuan-perempuan
yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu
ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan;
dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. [at-Thalaq/65:4]
3. Wanita Hamil.
Wanita yang
hamil bila dicerai memiliki masa iddah yang berakhir dengan melahirkan,
berdasarkan firman Allâh Azza wa Jalla :
وَأُولَاتُ
الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ
Dan begitu
(pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil,
waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.
[ath-Thalaq/65:4]
4. Wanita yang
terkena darah istihadhah.
Wanita yang
terkena darah istihadhah memiliki masa iddah sama dengan wanita haidh. Kemudian
bila ia memiliki kebiasaan haidh yang teratur maka wajib baginya untuk
memperhatikan kebiasannya dalam hadih dan suci. Apabila telah berlalu tiga kali
haidh maka selesailah iddahnya.
b. Wanita yang
ditalak tiga (talak baa’in).
Wanita yang
telah di talak tiga hanya menunggu sekali haidh saja untuk memastikan dia tidak
sedang hamil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menyatakan, “Wanita
yang dicerai dengan tiga kali talak, masa iddahnya sekali haidh.
Dengan haidh
sekali berarti sudah terbukti bahwa rahim kosong dari janin dan setelah itu ia
boleh menikah lagi dengan lelaki lain .
3. Wanita Yang
Melakukan Gugat Cerai (Khulu’).
Wanita yang
berpisah dengan sebab gugat cerai, masa ‘iddahnya sekali haidh. , sebagaimana
ditunjukkan oleh beberapa hadits dibawah ini:
عَنْ
ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ امْرَأَةَ ثَابِتِ بْنِ قَيْسٍ اخْتَلَعَتْ مِنْ زَوْجِهَا
عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا
النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَعْتَدَّ بِحَيْضَةٍ
Dari Ibnu Abbâs
Radhiyallahu anhu bahwa istri Tsabit bin Qais menggugat cerai dari suaminya
pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam memerintahkannya untuk menunggu sekali haidh. [HR Abu Dâud dan
at-Tirmidzi dan dishahihkan oleh syaikh al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abu Dâud
no.1 950].
Juga hadits
yang berbunyi :
عَنْ
الرُّبَيِّعِ بِنْتِ مُعَوِّذِ بْنِ عَفْرَاءَأَنَّهَا اخْتَلَعَتْ عَلَى عَهْدِ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ أُمِرَتْ أَنْ تَعْتَدَّ بِحَيْضَةٍ
Dari
ar-Rubayyi’ bintu Mu’awwidz bin ‘Afra’ bahwa beliau mengajukan gugat cerai di
zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa
sallam memerintahkannya untuk menunggu iddahnya satu kali haidh. [HR
at-Tirmidzi dan dishahihkan al-Albâni dalm Shahîh Sunan at-Tirmidzi no. 945].
C.
TALAK PRA ISLAM
Dalam
syariah cerai atau talak adalah melepaskan ikatan perkawinan (Arab, اسم لحل قيد النكاح) atau putusnya hubungan perkawinan antara
suami dan istri dalam waktu tertentu atau selamanya.
Bukti
pada zaman pra islam sudah ada talak adalah:
وَعَنْ فَاطِمَةَ بِنْتِ
قَيْسٍ قَالَتْ : (يَارَسُولَاللهِ! إنَّ زَوْجِي طَلَّقَنِي ثَلَا ثً, وَأَخَافُ
أَنْ يُقْتَحَمَ عَلَيَّ, قَالَ: فَأَمَرَهَا , فَتَحَوَّلَتْ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya:
“Fathimah Binti Qais berkata : Aku berkata : Wahai Rasulullah, suamiku telah
mentalakku dengan tiga talak, aku takut ada orang mendatangiku. Maka beliau
menyuruhnya pindah dan ia kemudian pindah. (HR. Muslim).
1. Analisis Fiqih
Dalam
fiqih Islam karangan Sulaiman Rasjid, talak artinya melepaskan ikatan
pernikahan. Jika suami menjatuhkan talak tiga kepada isterinya, maka wanita itu
menjadi ba’in darinya, dan ia diharamkan atas suaminya. Ia tidak halal untuk
merujuknya hingga ia telah menikah dengan laki-laki lain dengan pernikahan yang
benar. Sesuai dengan firman Allah yang
berbunyi:
Artinya:
“Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan
itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain.” (QS.
Al-Baqarah: 230)
Dalam
buku Shahih Fiqih Sunnah, apabila suami mengatakan kepada isteriya: Engkau
ditalak tiga, atau ditalak, ditalak. Ini masalah yang cukup masyhur. Para ulama
berbeda pendapat mengenai masalah ini dalam tiga pendapat. Pendapat pertama,
talak ini mubah dan menjadi talak tiga. Ini pendapat asy-Syafi’I, riwayat lama
dari Ahmad dan Ibnu Hazm. Pendapat kedua, talak ini diharamkan, tapi jatuh
talak tiga. Ini pendapat Abu Hanifah, Malik, riwayat terakhir dari Ahmad dan
pendapat yang dinukil dari banyak salaf dari kalangan sahabat dan tabi’in.
Pendapat ketiga, talak ini diharamkan, dan jatuh talak satu raj’i.
Adapun sabda Nabi Saw kepada Ummul Mukmini, Juwairiyah ra:
لَقَدْ قُلْتُ بَعْدَكِ
أَرْبَعَ كَلِمَاتٍ لَوْوُزِنَتْ بِمَا قُلْتِهِ لَوَزَنَتْهَنَّ: سُبْحَانَ الله
وَبِحَمْدِهِ عَدَدَخَلْقِهِ, وَرِضَا نَفْسِهِ, وَزِنَةَ عَرْشِهِ, وَمِدَاد
كَلِمَاتِهِ
Artinya:
“Setelah meninggalkanmu, sungguh aku telah mengucapkan empat kalimat yang bila
ditimbang dengan apa yang telah engkau ucapkan, tentu itu lebih berat
daripadanya, yaitu: Mahasuci Allah dan segala puji untuk-Nya sebanyak bilangan
Makhluk-Nya, sebanyak keridhaan diri-Nya, seberat timbangan Arsy-Nya dan
sebanyak tinta tulisan kalimat-Nya.
Maka
pengertiannya bahwa Allah SWT berhak disucikan (dengan tasbih) sebanyak
bilangan itu. bukan berarti bahwa beliau bertasbih dengan tasbih sebanyak itu.
Jika orang yang mentalak hendak merubah sifat talak yang disyariatkan, dengan
menjadikannya sebagai sebab perpisahan yang tidak ada rujuknya dengan
menggabungkan tiga talak, maka ia tidak berhak melakukannya, karena itu
termasuk merubah syariat Allah SWT dan menghapusnya setelah wafatnya Nabi Saw,
dan ini tidak diperbolehkan. Berdasarkan hal itu, talak tersebut menjadi talak
satu raj’I dan talak tiganya diabaikan.
Adapun
Hadis Ibnu Abbas yang berhubungan dengan hadis
Fathimah binti Qais, dimaknai sebagai kasus berubahnya kebiasaan
manusia. Mereka berkata, “talak yang dijatuhkan orang-orang pada zaman Umar ra
dengan lafal talak tiga, padahal sebelumnya mereka menjatuhkannya sebagai talak
satu dengan mengucapkan, “Engkau ditalak”. Karena mereka pada dasarnya tidak
pernah menggunakan kata talak tiga atau jarang menggunakannya. Sehingga
keterangan tersebut sudah dimaklumi oleh mereka, yaitu perkataan tsalasan
(tiga) hanyalah satu demi satu. Atas dasar itulah hadis Ibnu Abbas disinyalir
untuk menjelaskan perbedaan kebiasaan orang-orang tentang tata cara atau
redaksi talak, dan hukam menjelaskan tetang terjadinya talak itu menurut cara
tersebut.
Adapun
orang-orang masih tetap melontarkan talak satu atau talak tiga banyak sekali,
sehingga orang yang mentalak isteri mereka dengan talak tiga pada zaman Nabi
Saw. Di antara mereka ada yang dikembalikan oleh Nabi kepada satu talak.
فَإِ نَّمَا تِلْكَ
وَاحِدَةٌ, فَأَرْ جِعْهَا إِنْ شِئْتَ
Artinya:
“Sesungguhnya itu hanya satu. Rujuklah pasanganmu bila engkau mau.”
2. Analisa Hadis
Dari
hadis di atas dijelaskan, talak tiga yang disebutkan dalam hadis Fathimah binti
Qais bukanlah talak yang dijatuhkan sekaligus, karena sebelumnya suaminya
pernah mentalaknya sebanyak dua kali, lalu mentalaknya lagi untuk ketiga
kalinya. Setelah Fathimah binti Qais ditalak tiga oleh suaminya, sekarang ia
menjalani masa iddahnya. Mula-mula ia ber-iddah di satu rumah, tetapi lantaran
takut akan didatangi oleh beberapa peminang disebabkan karena dirinya telah
menjanda, maka ia minta izin kepada Rasulullah Saw untuk berpindah dari situ
agar terhindar dari fitnah orang-orang. Dan Rasulullah-pun mengizinkannya, sehingga
Fathimah terhindar dari kemudharatan tersebut.
Sehingga
talak itu memiliki tiga tingkatan yaitu:
Talak
Raj'i (Rujuk)
Adalah
cerai talak oleh suami dengan level talak 1 (satu) dan talak 2 (dua). Dengan
status talak raj'i, maka suami boleh rujuk atau kembali pada istri yang
dicerainya selama masa iddah tanpa harus akad nikah baru. Namun apabila
keinginan rujuk tersebut setelah masa iddah habis, maka harus diadakan akad
nikah baru.
Talak
Ba'in Sughra (Kecil)
Talak
Ba'in Sughra adalah perceraian yang disebabkan oleh gugat cerai oleh istri baik
dengan cara fasakh atau khuluk. Dalam kondisi ini, maka (a) suami tidak boleh
rujuk pada istri selama masa iddah; dan (b) suami boleh kembali ke istri
setelah masa iddah habis dengan akad nikah yang baru.
Talak
3 (Tiga) atau Talak Ba'in Kubro
Talak
3 (Tiga) atau Talak Ba'in saja adalah perceraian di mana suami sama sekali
tidak boleh rujuk atau kembali pada istrinya walaupun masa iddah sudah habis
kecuali setelah istri menikah dengan laki-laki lain dan beberapa saat
(bulan/tahun) kemudian pria kedua tersebut menceraikannya.
PENUTUP
KESIMPULAN
Sebelum masuknya islam dulu sudah
ada nikah, iddah dan talak. Pernikahan yang dilakunan masyarakat pra islam
sangatlah menjijikkan seperti binatang, iddah sebelum masuknya islam itu ada
dua yaitu iddah karena di talak dan karena di tinggal mati suaminya. Sedangkan
talak itu ada tiga tingkatan yaitu talak raji’, talak ba’in sughro dan talak
bain qubro.
DAFTAR PUSTAKA
Alquran dan Hadits
Kitab Almfasl fii tarekh al arab
https://abangdani.wordpress.com/2013/12/10/pernikahan-pada-masa-jahiliyah-nikah-zina-mutah-nikah-dengan-niat-talak-nikah-misyar/
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah 7 terj. Moh. Thalib.
Bandung: Al Ma’arif, 1986.
0 komentar:
Posting Komentar