Tafsir Al-Qur'an


PANDANGAN FEMINIS DALAM AL-QUR’AN: NASARUDDIN UMAR




 Hasil gambar untuk perkembangan tafsir



Oleh: M. Wahyu Asshidiqiy

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perbedaan laki-laki dan perempuan menyimpan beberapa masalah, baik dari segi substansi kejadian maupun peran yang diemban dalam masyarakat. Perbedaan anatomi biologis antara keduanya cukup jelas. Akan tetapi efek yang timbul akibat perbedaan itu menimbulkan perdebatan, karena ternyata perbedaan jenis kelamin secara biologis (seks) melahirkan seperangkat konsep budaya terhadap perbedaan jenis kelamin, inilah yang disebut gender.
Perbedan secara genetis antara laki-laki dan perempuan perlu dibahas lebih cermat dan hati-hati, karena kesimpulan yang keliru mengenai hal ini tidak hanya akan berdampak pada persoalan sains semata, tetapi juga mempunyai dampak lebih jauh kepada persoalan asasi manusia.
Dengan hal ini Nasaruddin Umar menulis buku yang berjudul Argumen Kesetaraan Gender; prespektif al-Quran untuk mengungkap perspektif gender dalam al-Quran, dengan fokus perhatian kepada ayat-ayat al-Quran yang bernuansa gender. Pada kesempatan kali ini, penulis akan mengulas mengenai karya Nasaruddin Umar tersebut.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Biografi Nasaruddin Umar?
2.      Bagaimana Metode dan teori “Argumen Kesetaraan Gender; Perspektif al-Quran”?
3.      Bagaimana Kelebihan dan kelemahannya?
4.      Bagaimana contoh penafsiran dari Nasaruddin Umar?






BAB II
PEMBAHASAN
A.    Biografi Nasaruddin Umar
Nasaruddin Umar dilahirkan di ujung Bone, Sulawesi Selatan pada tanggal 23 Juni 1959. Ayahnya H. Andi Muhammad Umar adalah seorang guru pada sekolah dasar di kotanya. Sedangkan ibunya Hj. Andi Bunga Tungke sehari-harinya disibukkan dengan usaha konfeksi. Bagi Nasaruddin, orang yang paling berjasa dalam hidupnya adalah kedua orang tuanya, karena keduanya sangat disiplin, tegas, dan telaten. Sedangkan kakeknya bernama H. Muhammad Ali Daeng Panturuh adalah seorang pendiri gerakan Muhammadiyah di Sulawesi Selatan, artinya Nasaruddin Umar sendiri secara genologis, memang berasal dari keturunan ulama. Latar belakang pendidikannya bermula dari pesantren, pada usia ketika duduk di kelas III SD. Kemudian ayahnya memindahkan ke pesantren As’adiyah Sengkang. Sedangkan pendidikan formalnya diawali dari sekolah dasar Islam selama 6 tahun sejak 1965-1971.[1]
Kemudian ia melanjutkan pendidikannya di sekolah guru agama Islam sampai tahun 1976. Semuanya ditempuh di Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang. Kemudian ia melanjutkan studinya di Fakultas Syari’ah IAIN Alauddin Ujung Pandang2. Setelah lulus ia bertugas sebagai staf pengajar di Fakultas Syari’ah IAIN Alauddin Ujung Pandang (1984), selain itu ia juga pernah memangku jabatan, seperti; Pembantu Dekan II Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian al-Ghazali Ujung Pandang (1985-1987), Direktur SLTP dan SLTA Pesantren Pondok Madinah Ujung Pandang (1987-1989), dan lain-lain.[2]
Nasaruddin Umar Melalui pendidikannya di Sekolah Dasar Negeri di Ujung Bone (1970), selain itu beliau juga belajar di Madrasah Ibtidaiyah di pesantren Asadiyah Sengkang (1971). Kemudian PGA 4 tahun di Pesanteren yang sama (1974), dan PGA 6 tahunnya juga di Pesantren tersebut. Kemudian menyelesaikan Sarjana Muda di Fakultas Syariah IAIN Alauddin Ujung Pandang pada tahun 1980, sementara sarjana lengkapnya diselesaikan pada tahun 1984 di Perguruan Tinggi yang sama. Setelah itu beliau melanjutkan program S2 di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1990) dan mendapatkan gelar Magisternya tanpa tesis pada tahun 1992. Sementara proram S3-nya di IAIN yang sama (1993) dan mendapatkan gelar Doktor dengan disertasinya berjudul “Perspektif Gender Dalam al-Quran”. Yang kemudian di terbitkan menjadi sebuah buku. Dengan judul “Argumen Gender Perspektif al-Quran”.
Sebelum beliau memperoleh gelar Doktor, beliau pernah menjadi visting student di MC. Gill University di Kanada sekitar tahun 1993/1994, yang dilanjutkan visting student di Leiden University pada tahun 1994/1995, pada tahun 1995 itu juga beliau juga mengikuti Sandwich program di Paris University. Beliau juga pernah mengadakan penelitian kepustakaan dibeberapa Perguruan Tinggi di Kanada, Amerika Serikat, Jepang, Inggris, Belanda, Belgia, Italia, Ankara, Istanbul, Sri Langka, Korea Selatan, Saudi Arabiah, Mesir, Abu Dahabi, Yordania, Palestina, dan Singapore, dalam tahun 1993 sampai 1996.
Selain mengajar di IAIN Jakarta, beliau juga mengajar di program Pascasarjana di Universitas Paramadinamulya, Jakarta (1998-Sekarang),kemudian menjadi Staf pengajar di program Pascasarjana UI, jurusan studywanita (1997-Sekarang) dan juga menjadi pengajar di yayasan wakafParamadina (1993-Sekarang). Selain menjadi Staf pengajar, saat ini beliaujuga menjabat sebagai ketua Departemen Pemberdayaan Sosial danPerempuan ICMI Pusat (2000-Sekarang), kemudian sebagai sekertaris umum di Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan (1992-Sekarang), wakil ketua Yayasan wakaf Paramadina, Jakarta (1999-Sekarang).
Beberapa pengalaman lain yang pernah dijabatannya antara lain, sebagai pembantu Rektor IV di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1998-2000), pembantu Dekan II di Sekolah Tnggi Ilmu Pertanian al-Ghazali UjungPandang (1985-1987), Direktur SLTP dan SLTA Pondok PesantrenMadinah Ujung pandang (1987-1989), kemudian Staf pengajar di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Ujung Pandang (1985-1989). Beliau juga pernah menjadi Wakil Direktur Pendidikan dan Latihan SarjanaPendamping Purna Waktu (SP2W) Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) BAPPENAS (1994-1997), Ketua Program Ekstensi Fakultas Usuluddin IAIN Syarif Hidayatullah (1988-1999).[3]



B.     Metode dan Teori “Argumen Kesetaraan Gender; Perspektif al-Quran”
Nasaruddin Umar lebih banyak menggunakan cara tematis daripada cara kronologi berdasarkan urutan ayat, kerana cara tematis lebih relevan dengan tajuk yang dibahasnya; dan secara subtansial, cara inilebih mampu menggambarkan kaedah keadilan gender dalam al-Quran. Walau bagaimanapun, dalam beberapa hal pengarang turut menggunakan cara mahalli untuk memahami konteks ayat. Pendekatan lain yang turut digunakan ialah cara analisis sejarah dan cara hermeneutik.
Untuk menjelaskan perbezaan dan persamaan peranan gender lelaki dan perempuan, pengarang menggunakan beberapa teori yang berpengaruh, yaitu:
1. Teori Psikoanalisis/Identifikasi,
Teori ini pertama kali diperkenalkan oleh Sigmund Freud (1856-1939). Teori ini mengungkapka bahwa prilaku dan kepribadian laki-laki dan perempuan sejak awal di tentukan oleh perkembangan seksualitas. Freud menjelaskan kepribadian seseorang tersusun atas tiga struktur, yaitu id, ego dan super ego. Tingkah laku seseorang menurut Freud di tentukan oleh interksi ketiga struktur itu
2. Teori Fungsionalis Struktural,
Teori ini berangkat dari asumsi bahwa suatu masyarakat terdiri atas berbagai bagian yang saling mempengaruhi. Teori ini mencari unsur-unsur mendasar yang berpengaruh di dalam suatu masyarakat, mangidentifikasi fungsi setiap unsur, dan menerangkan bagaimana fungsi unsur-unsur tersebut di dalam masyarakat.
3. Teori Konflik,
Dalam soal sosial gender, teori konflik terkadang di identikkan dengan teori Marx karena begitu kuat pengaruh Karl Marx di dalamnya. Teori ini berangkat dari asumsi bahwa dalam susunan didalam suatu masyarakat terdapat beberapa kelas yang saling memperebutkan pengaruh dan kekuasaan. Siapa yang memiliki dan menguasai sumber-sumber produksi dan distribusi merekalah yang memliki peluang untuk memainkan peran utama didalamnya.
4. Teori-teori Feminis
Dalam dua dekade terakhir kelompok feminis memunculkan beberapa teori yang secara khusus menyoroti kedudukan perempuan dalam kehidupan masyarakat. Feminis berupaya menggugat kemapanan patriarki dan berbagai bentuk stereotip gender lainnya yang berkembang luas didalam masyarakat
5.      Teori Sosio-Biologi.[4]
Teori ini di kembangkan oleh Pierre van dan Berghe, dan intinya bahwa semua pengaturan peran jenis kelamin tercermin dari “biogram” dasar yang diwarisi manusia modered dari sejak nenek moyang primat dan hominik mereka. Intensitas keunggulan laki-laki tidak saja di tentukan oleh faktor biologis tetapi elaborasi kebudayaan atas biogram manusia. teori ini disebut “biososial” karena melibatkan faktor biologis dan sosial dalam menjelaskan relasi gender.

C.    Kelebihan dan Kelemahan
1.      Kelebihan
Kelebihan Nasaruddin dalam mengungkap masalah kesetaraan gender. Nasaruddin Umar mempunyai beberapa kekhususan yang jarang dan bahkan belum pernah ditemukan dalam memganalisis kesetaraan gender, kehususan itu antara lain berusaha memahami ayat-ayat gender dengan menggunakan metode komperhensif, yakni memadukan antara metode tafsir kontemporer dan metode ilmu-ilmu sosial. Dan Nasaruddin Umar juga menggunakan analisis semantik, semiotik, dan hermeneutik.
Memahami ayat-ayat gender dengan menggunakan metode komperhensif dengan mengunakan analisis semantik, semotik, hermeneutik terhadap teks al-Quran sehinggaakan mengetahui relasi laki-laki dan perempuan dalam masyarakat yang jauh dari sistem stereotif, subordinasi, marginalisasi, beban kerja berlebihan dan Violence atau kekerasan , tetapi lebih dari itu, al-Quran juga mengatur keserasian pola relasi antara mikrokosmos (manusia), makrokosmos (alam), dan Tuhan. Seperti konsep berpasang-pasangan (azwaj) dalam al-Quran tidak saja menyankut manusia melainkan juga binatang (Qs. al-Syura/42: 11) dan tumbuh-tumbuhan (Qs. Thaha/20: 53).[5]
2.      Kelemahan
Sedangkan kelemahan Nasaruddin umar menyangkut metode analisisnya terhadap teks Al-Quran belum sepenuhnya bias dimengerti oleh kalangan awam.[6]

D.    Contoh penafsiran dari Nasaruddin Umar
Di dalam Al-Qur’an terdapat banyak ayat-ayat yang menyangkut tentang bagaimana Feminisme itu, seperti juga yang di tafsirkan oleh Nazaruddin Umar di bukunya. Contohnya bagaimana ayat Al-Qur’an menerangkan derajat laki-laki dan perempuan, hak-hak untuk laki-laki dan perempuan, dan lain sebagainya. Karena banyak pemikiran-pemikiran tersebut, penulis hanya menuliskan beberapa contoh dari pemikiran tafsir feminis dari Nasaruddin Umar, yaitu “Istilah Yang Menunjukkan Kepada Laki-laki dan Perempuan”. Atau bisa di sebut dengan Al-Rijal dan Al-Nisa’.

1.      Pengertian al-Rajul
Kata Al-Rijal bentuk jamak dari kata Al-rojul, berasal dari akar kata  ر ج ل yang derivasinya membentuk beberapa kata, seperti rajala (mengikat), rajla (berjalan kaki), al-rijl (telapak kaki), al-rijlah (tumbuh-tumbuhan), dan al-rajul (laki-laki). Al-rajul dalam arti terakhir ini yang akan diuraikan dalam pembahasan ini. Dalam Lisan al-Arab, kata al-rajul diartikan dengan laki-laki, lawan perempuan dari jenis manusia.[7]
Kata al-rajul dalam berbagai bentuknya Nazaruddin Umar mengatakan bahwa kata tersebut terulang sebanyak 55 kali dalam Al-Qur’an, dengan kecenderungan pengertian dan maksud, diantaranya adalah:
a.       Al-Rajul dalam arti jender laki-laki, seperti:
Q.S an-nisa’ ayat 34
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“laki-laki adalah pelindung bagi perempuan, oleh karena Allah telah memberikan kelebihan di antara mereka diatas sebagian yang lain, dan karena mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”
Dalam ayat ini Nasaruddin Umar memberikan bahwa ayat ini tidak bisa untuk dijadikan alasan untuk menolak perempuan sebagai pemimpin di dalam masyarakat. Muhammad Abduh tidak memutlakkan kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan, karena ayat di atas tidak menggunakan kata “Allah telah memberikan kelebihan kepada laki-laki” tetapi menggunakan kata “oleh karena Allah memberikan kelebihan di antara mereka diatas sebagian yang lain”[8]
Q.S An-nisa’ ayat 32
وَلَا تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
Artinya:
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang diturunkan Allah kepada sebagian kamu lebih banyak dari pada sebagian yang lain. Karena bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karuniaNya, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
     Kata al-rajul dalam arti jender laki-laki masih dapat ditemukan di beberapa ayat, diantaranya QS Al-Ahzab ayat 4 dan 23, QS An-nisa’ ayat 75, QS Al-‘araf ayat 46, QS At-taubah ayat 108, QS Shad ayat 62.

b.      Al-Rajul dalam arti orang, baik laki-laki maupun perempuan
QS Al-‘araf ayat 46
وَبَيْنَهُمَا حِجَابٌ وَعَلَى الْأَعْرَافِ رِجَالٌ يَعْرِفُونَ كُلًّا بِسِيمَاهُمْ وَنَادَوْا أَصْحَابَ الْجَنَّةِ أَنْ سَلَامٌ عَلَيْكُمْ لَمْ يَدْخُلُوهَا وَهُمْ يَطْمَعُونَ
Artinya:
“Dan diantara keduanya (penghuni surga dan neraka) ada batas; dan diatas a’raf ada orang-orang yang mengenal masing-masing dari dua golongan itu dengan tanda-tanda mereka. Dan mereka menyeru penduduk surga: Salamun ‘alaikum, mereka belum lagi memasukinya, sedang mereka ingin segera (memasukinya).
     Yang di maksud dengan kata Rijal dalam ayat diatas menurut Ibn Katsir ialah para penghuni suatu tempat di antara surga dan neraka yang disebut A’raf. Mirip dengan pendapat Rasyid Ridha yang mengatakan kata Rijal dalam ayat ini ialah para pendosa yang berada diantara surga dan neraka. Orang-orang itu boleh jadi laki-laki ataupun perempuan, sebgaimana halnya didalam surga dan neraka.[9]

QS Al-ahzab ayat 23
مِنَ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ فَمِنْهُمْ مَنْ قَضَى نَحْبَهُ وَمِنْهُمْ مَنْ يَنْتَظِرُ وَمَا بَدَّلُوا تَبْدِيلًا
Artinya:
“Diantara orang-orang mikmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; maka diantara mereka ada yang gugur. Dan diantara mereka ada yang menunggu-nunggu dan mereka sedikitpun tidak mengubah (janjinya).
     Kedua kata Rijalun dalam ayat tersebut menurut Nasaruddin Umar tidak hanya menunjukkan laki-laki tetapi jenim manusia tertentu, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam Tafsir Jalalain kata tersebut ditafsirkan dengan orang-orang yang tetap bersama Nabi, yaitu para shabat Nabi (laki-laki dan perempuan) yang tetap konsisten menyertai perjuangan Nabi Muhammad SAW, terutama didalam masa-masa genting. Menurut Ibn Katsir ayat ini turun setelah baru saja perang Uhud selesai dengan kekalahan dan pengorbanan yang diderita pasukan Muslim.[10]
     Kata Al-rajul dalam arti orang ditemukan juga dalam beberapa ayat antara lain QS al-ahzab ayat 23, QS at-tawbah ayat 108 dan QS shad ayat 62.

c.       Kata Al-Rajul dalam arti tokoh masyarakat, seperti:
QS Yasin ayat 20
وَجَاءَ مِنْ أَقْصَى الْمَدِينَةِ رَجُلٌ يَسْعَى قَالَ يَاقَوْمِ اتَّبِعُوا الْمُرْسَلِينَ
Artinya:
“dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki dengan gegas-gegas ia berkata: Hai kaumku, ikutilah utusan-utusan itu”
     Yang dimaksud dengan kata Rajulun dalam ayat tersebut menurut Tafsir Jalalain ialah seorang tokoh yang amat disegani diantara kaumnya, yaitu Habib al-Najjar.

d.      Al-Rajul dalam arti budak
QS Az-zumar ayat 29
ضَرَبَ اللَّهُ مَثَلًا رَجُلًا فِيهِ شُرَكَاءُ مُتَشَاكِسُونَ وَرَجُلًا سَلَمًا لِرَجُلٍ هَلْ يَسْتَوِيَانِ مَثَلًا الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
Artinya:
“Allah membuat perumpamaan (yaitu) seorang laki-laki (budak) yang dimiliki oleh beberapa orang yang berserikat yang dalam dalam perselisihan dan seorang budak yang menjadi milik penuh dari seseorang laki-laki (saja); adakah kedua budak itu sama halnya? Segala puji bagi Allah tetapi kebanyakan mereka tidak mengetahui.”
     Yang dimaksud dengan kata Rijaalan dalam ayat ini tidak semata-mata berarti laki-laki dalam arti jenis kelamin pria tetapi seseorang yang dihubungkan dengan atribut sosial budaya tertentu.

2.      Pengertian An-nisa’
Adapun kata an-nisa adalah bentuk jamak dari kata al-mar’ah berarti perempuan yang sudah matang atau dewasa, berbeda dengan kata al-untsa berarti jenis kelamin perempuan secara umum, dari yang masih bayi sampai yang sudah berusia lanjut. Kata an-nisa berarti gender perempuan, sedangkan kata ar-rijal berarti jender laki-laki.
Menurut Nasaruddin Umar kata an-nisa dalam berbagai bentuknya terulang sebanyak 59 kali dalam al-qur’an dengan kecenderungan pengertian. Diantaranya adalah kata an-nisa ­dalam arti gender perempuan seperti dalam surat An-nisa’ ayat 7[11]
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
Artinya:
“bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”
Kata an-nisa menunjukkan jender perempuan, porsi pembagian hak dalam ayat ini tidak semata-mata ditentukan oleh realitas biologis sebagai perempuan atau laki-laki, melainkan berkaitan erat dengan realitas jender yang ditentukan oleh faktor budaya yang bersangkutan.





BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam penafsirannya, Nasaruddin Umar lebih banyak menggunakan cara tematis daripada cara kronologi berdasarkan urutan ayat, kerana cara tematis lebih relevan dengan tajuk yang dibahasnya; dan secara subtansial, cara inilebih mampu menggambarkan kaedah keadilan gender dalam al-Quran.
Untuk menjelaskan perbezaan dan persamaan peranan gender lelaki dan perempuan, pengarang menggunakan beberapa teori yang berpengaruh, yaitu: Teori Psikoanalisis/Identifikasi, teori fungsional Struktural, Teori Konflik, Teori Feminis dan Teori Sosiobiologis.




Daftar Pustaka
Suprianto, 2014, Skripsi Kesetaraan Gender dalam Islam, IAIN Walisongo, Semarang
Muhammad Bukhari Lubis, 2006, Argumen Kestaraan Gender- Prespektif Al-quran: Satu Ulasan,
Nasaruddin Umar, 1999, Argumen Kesetaraan Gender Prespektif Al-qur’an (Jakarta: Paramadina)
Nella Lucky, 2013, “Artikel” Penafsiran Emansipatoris Dalam Al-Qur’an: Perspektif Pemikiran Nasaruddin Umar, (Universitas Abdurrab: Pekan Baru Riau)
Suprianto, 2014, Skripsi Kesetaraan Gender dalam Islam, IAIN Walisongo, Semarang


[1] Nasaruddin Umar, Kodrat Perempuan dalam alQur’an (Jakarta: PT. Fikahati Aneka, 2000), hlm.
38.
[2] Nella Lucky, “Artikel” Penafsiran Emansipatoris Dalam Al-Qur’an: Perspektif Pemikiran Nasaruddin Umar, (Universitas Abdurrab: Pekan Baru Riau, 2013), hlm. 158
[3] Suprianto, Skripsi Kesetaraan Gender dalam Islam, IAIN Walisongo, Semarang, 2014, hlm. 28-29
[4] Muhammad Bukhari Lubis, Argumen Kestaraan Gender- Prespektif Al-quran: Satu Ulasan, 2006, hlm. 51-52
[5] Suprianto, Skripsi Kesetaraan Gender dalam Islam,.............., hlm. 68
[6] Ibid., hlm. 69
[7] Nasaruddin Umar, Op. cit. hlm. 147
[8] Ibid. hlm. 150
[9] Ibid. hlm. 153.
[10] Ibid. hlm. 154
[11] Ibid. hlm. 159
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar