PANDANGAN FEMINIS DALAM AL-QUR’AN: NASARUDDIN UMAR

Oleh: M. Wahyu Asshidiqiy
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Perbedaan
laki-laki dan perempuan menyimpan beberapa masalah, baik dari segi substansi
kejadian maupun peran yang diemban dalam masyarakat. Perbedaan anatomi biologis
antara keduanya cukup jelas. Akan tetapi efek yang timbul akibat perbedaan itu
menimbulkan perdebatan, karena ternyata perbedaan jenis kelamin secara biologis
(seks) melahirkan seperangkat konsep budaya terhadap perbedaan jenis kelamin,
inilah yang disebut gender.
Perbedan
secara genetis antara laki-laki dan perempuan perlu dibahas lebih cermat dan
hati-hati, karena kesimpulan yang keliru mengenai hal ini tidak hanya akan
berdampak pada persoalan sains semata, tetapi juga mempunyai dampak lebih jauh
kepada persoalan asasi manusia.
Dengan
hal ini Nasaruddin Umar menulis buku yang berjudul Argumen Kesetaraan Gender; prespektif al-Quran untuk mengungkap
perspektif gender dalam al-Quran, dengan fokus perhatian kepada ayat-ayat
al-Quran yang bernuansa gender. Pada kesempatan kali ini, penulis akan mengulas
mengenai karya Nasaruddin Umar tersebut.
B. Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
Biografi Nasaruddin Umar?
2. Bagaimana
Metode dan teori “Argumen Kesetaraan Gender; Perspektif al-Quran”?
3. Bagaimana
Kelebihan dan kelemahannya?
4. Bagaimana
contoh penafsiran dari Nasaruddin Umar?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Biografi
Nasaruddin Umar
Nasaruddin
Umar dilahirkan di ujung Bone, Sulawesi Selatan pada tanggal 23 Juni 1959. Ayahnya H. Andi Muhammad Umar adalah
seorang guru pada sekolah dasar di kotanya. Sedangkan ibunya Hj. Andi Bunga Tungke
sehari-harinya disibukkan dengan usaha konfeksi. Bagi Nasaruddin, orang yang paling
berjasa dalam hidupnya adalah kedua orang tuanya, karena keduanya sangat
disiplin, tegas, dan telaten. Sedangkan kakeknya bernama H. Muhammad Ali Daeng
Panturuh adalah seorang pendiri gerakan Muhammadiyah di Sulawesi Selatan,
artinya Nasaruddin Umar sendiri secara genologis, memang berasal dari keturunan
ulama. Latar belakang pendidikannya bermula dari pesantren, pada usia ketika
duduk di kelas III SD. Kemudian ayahnya memindahkan ke pesantren As’adiyah
Sengkang. Sedangkan pendidikan formalnya diawali dari sekolah dasar Islam
selama 6 tahun sejak 1965-1971.[1]
Kemudian ia melanjutkan pendidikannya di sekolah guru agama Islam sampai
tahun 1976. Semuanya ditempuh di Pondok Pesantren As’adiyah Sengkang. Kemudian
ia melanjutkan studinya di Fakultas Syari’ah IAIN Alauddin Ujung Pandang2.
Setelah lulus ia bertugas sebagai staf pengajar di Fakultas Syari’ah IAIN
Alauddin Ujung Pandang (1984), selain itu ia juga pernah memangku jabatan,
seperti; Pembantu Dekan II Sekolah Tinggi Ilmu Pertanian al-Ghazali Ujung
Pandang (1985-1987), Direktur SLTP dan SLTA Pesantren Pondok Madinah Ujung
Pandang (1987-1989), dan lain-lain.[2]
Nasaruddin
Umar Melalui pendidikannya di Sekolah Dasar Negeri di Ujung Bone (1970), selain
itu beliau juga belajar di Madrasah Ibtidaiyah di pesantren Asadiyah Sengkang
(1971). Kemudian PGA 4 tahun di Pesanteren yang sama (1974), dan PGA 6 tahunnya
juga di Pesantren tersebut. Kemudian menyelesaikan Sarjana Muda di Fakultas
Syariah IAIN Alauddin Ujung Pandang pada tahun 1980, sementara sarjana
lengkapnya diselesaikan pada tahun 1984 di Perguruan Tinggi yang sama. Setelah
itu beliau melanjutkan program S2 di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1990)
dan mendapatkan gelar Magisternya tanpa tesis pada tahun 1992. Sementara proram
S3-nya di IAIN yang sama (1993) dan mendapatkan gelar Doktor dengan
disertasinya berjudul “Perspektif Gender
Dalam al-Quran”. Yang kemudian di terbitkan menjadi sebuah buku. Dengan
judul “Argumen Gender Perspektif al-Quran”.
Sebelum
beliau memperoleh gelar Doktor, beliau pernah menjadi visting student di MC. Gill University di Kanada sekitar tahun
1993/1994, yang dilanjutkan visting
student di Leiden University pada tahun 1994/1995, pada tahun 1995 itu juga
beliau juga mengikuti Sandwich program di
Paris University. Beliau juga pernah mengadakan penelitian kepustakaan
dibeberapa Perguruan Tinggi di Kanada, Amerika Serikat, Jepang, Inggris,
Belanda, Belgia, Italia, Ankara, Istanbul, Sri Langka, Korea Selatan, Saudi
Arabiah, Mesir, Abu Dahabi, Yordania, Palestina, dan Singapore, dalam tahun
1993 sampai 1996.
Selain
mengajar di IAIN Jakarta, beliau juga mengajar di program Pascasarjana di
Universitas Paramadinamulya, Jakarta (1998-Sekarang),kemudian menjadi Staf
pengajar di program Pascasarjana UI, jurusan studywanita (1997-Sekarang) dan
juga menjadi pengajar di yayasan wakafParamadina (1993-Sekarang). Selain
menjadi Staf pengajar, saat ini beliaujuga menjabat sebagai ketua Departemen
Pemberdayaan Sosial danPerempuan ICMI Pusat (2000-Sekarang), kemudian sebagai
sekertaris umum di Lembaga Studi Islam dan Kemasyarakatan (1992-Sekarang),
wakil ketua Yayasan wakaf Paramadina, Jakarta (1999-Sekarang).
Beberapa
pengalaman lain yang pernah dijabatannya antara lain, sebagai pembantu Rektor
IV di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1998-2000), pembantu Dekan II di
Sekolah Tnggi Ilmu Pertanian al-Ghazali UjungPandang (1985-1987), Direktur SLTP
dan SLTA Pondok PesantrenMadinah Ujung pandang (1987-1989), kemudian Staf
pengajar di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Ujung Pandang (1985-1989).
Beliau juga pernah menjadi Wakil Direktur Pendidikan dan Latihan SarjanaPendamping
Purna Waktu (SP2W) Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) BAPPENAS (1994-1997),
Ketua Program Ekstensi Fakultas Usuluddin IAIN Syarif Hidayatullah (1988-1999).[3]
B. Metode
dan Teori “Argumen Kesetaraan Gender; Perspektif al-Quran”
Nasaruddin Umar lebih banyak
menggunakan cara tematis daripada cara kronologi berdasarkan urutan ayat,
kerana cara tematis lebih relevan dengan tajuk yang dibahasnya; dan secara
subtansial, cara inilebih mampu menggambarkan kaedah keadilan gender dalam al-Quran.
Walau bagaimanapun, dalam beberapa hal pengarang turut menggunakan cara mahalli untuk memahami konteks ayat.
Pendekatan lain yang turut digunakan ialah cara analisis sejarah dan cara
hermeneutik.
Untuk menjelaskan perbezaan dan
persamaan peranan gender lelaki dan perempuan, pengarang menggunakan beberapa
teori yang berpengaruh, yaitu:
1.
Teori Psikoanalisis/Identifikasi,
Teori ini pertama kali diperkenalkan
oleh Sigmund Freud (1856-1939). Teori ini mengungkapka bahwa prilaku dan
kepribadian laki-laki dan perempuan sejak awal di tentukan oleh perkembangan
seksualitas. Freud menjelaskan kepribadian seseorang tersusun atas tiga
struktur, yaitu id, ego dan super ego. Tingkah laku seseorang menurut Freud di
tentukan oleh interksi ketiga struktur itu
2.
Teori Fungsionalis Struktural,
Teori ini berangkat dari asumsi
bahwa suatu masyarakat terdiri atas berbagai bagian yang saling mempengaruhi.
Teori ini mencari unsur-unsur mendasar yang berpengaruh di dalam suatu
masyarakat, mangidentifikasi fungsi setiap unsur, dan menerangkan bagaimana
fungsi unsur-unsur tersebut di dalam masyarakat.
3.
Teori Konflik,
Dalam soal sosial gender, teori
konflik terkadang di identikkan dengan teori Marx karena begitu kuat pengaruh
Karl Marx di dalamnya. Teori ini berangkat dari asumsi bahwa dalam susunan
didalam suatu masyarakat terdapat beberapa kelas yang saling memperebutkan
pengaruh dan kekuasaan. Siapa yang memiliki dan menguasai sumber-sumber
produksi dan distribusi merekalah yang memliki peluang untuk memainkan peran
utama didalamnya.
4.
Teori-teori Feminis
Dalam dua dekade terakhir kelompok
feminis memunculkan beberapa teori yang secara khusus menyoroti kedudukan
perempuan dalam kehidupan masyarakat. Feminis berupaya menggugat kemapanan
patriarki dan berbagai bentuk stereotip gender lainnya yang berkembang luas
didalam masyarakat
Teori ini di kembangkan oleh Pierre
van dan Berghe, dan intinya bahwa semua pengaturan peran jenis kelamin
tercermin dari “biogram” dasar yang diwarisi manusia modered dari sejak nenek
moyang primat dan hominik mereka. Intensitas keunggulan laki-laki tidak saja di
tentukan oleh faktor biologis tetapi elaborasi kebudayaan atas biogram manusia.
teori ini disebut “biososial” karena melibatkan faktor biologis dan sosial
dalam menjelaskan relasi gender.
C. Kelebihan
dan Kelemahan
1. Kelebihan
Kelebihan
Nasaruddin dalam mengungkap masalah kesetaraan gender. Nasaruddin Umar
mempunyai beberapa kekhususan yang jarang dan bahkan belum pernah ditemukan
dalam memganalisis kesetaraan gender, kehususan itu antara lain berusaha
memahami ayat-ayat gender dengan menggunakan metode komperhensif, yakni
memadukan antara metode tafsir kontemporer dan metode ilmu-ilmu sosial. Dan
Nasaruddin Umar juga menggunakan analisis semantik, semiotik, dan hermeneutik.
Memahami
ayat-ayat gender dengan menggunakan metode komperhensif dengan mengunakan
analisis semantik, semotik, hermeneutik terhadap teks al-Quran sehinggaakan
mengetahui relasi laki-laki dan perempuan dalam masyarakat yang jauh dari
sistem stereotif, subordinasi, marginalisasi, beban kerja berlebihan dan
Violence atau kekerasan , tetapi lebih dari itu, al-Quran juga mengatur
keserasian pola relasi antara mikrokosmos (manusia), makrokosmos (alam), dan
Tuhan. Seperti konsep berpasang-pasangan (azwaj)
dalam al-Quran tidak saja menyankut manusia melainkan juga binatang (Qs.
al-Syura/42: 11) dan tumbuh-tumbuhan (Qs. Thaha/20: 53).[5]
2. Kelemahan
Sedangkan
kelemahan Nasaruddin umar menyangkut metode analisisnya terhadap teks Al-Quran
belum sepenuhnya bias dimengerti oleh kalangan awam.[6]
D. Contoh penafsiran dari Nasaruddin Umar
Di dalam
Al-Qur’an terdapat banyak ayat-ayat yang menyangkut tentang bagaimana Feminisme
itu, seperti juga yang di tafsirkan oleh Nazaruddin Umar di bukunya. Contohnya
bagaimana ayat Al-Qur’an menerangkan derajat laki-laki dan perempuan, hak-hak
untuk laki-laki dan perempuan, dan lain sebagainya. Karena banyak
pemikiran-pemikiran tersebut, penulis hanya menuliskan beberapa contoh dari
pemikiran tafsir feminis dari Nasaruddin Umar, yaitu “Istilah Yang Menunjukkan
Kepada Laki-laki dan Perempuan”. Atau bisa di sebut dengan Al-Rijal dan
Al-Nisa’.
1.
Pengertian
al-Rajul
Kata Al-Rijal
bentuk jamak dari kata Al-rojul, berasal dari akar kata ر ج ل yang derivasinya membentuk beberapa kata, seperti rajala (mengikat),
rajla (berjalan kaki), al-rijl (telapak kaki), al-rijlah (tumbuh-tumbuhan),
dan al-rajul (laki-laki). Al-rajul dalam arti terakhir ini yang akan
diuraikan dalam pembahasan ini. Dalam Lisan al-Arab, kata al-rajul
diartikan dengan laki-laki, lawan perempuan dari jenis manusia.[7]
Kata al-rajul dalam berbagai bentuknya Nazaruddin Umar mengatakan bahwa
kata tersebut terulang sebanyak 55 kali dalam Al-Qur’an, dengan kecenderungan
pengertian dan maksud, diantaranya adalah:
a.
Al-Rajul dalam
arti jender laki-laki, seperti:
Q.S an-nisa’ ayat 34
الرِّجَالُ
قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ
وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“laki-laki adalah pelindung bagi perempuan, oleh karena Allah telah
memberikan kelebihan di antara mereka diatas sebagian yang lain, dan karena
mereka telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”
Dalam ayat ini Nasaruddin Umar
memberikan bahwa ayat ini tidak bisa untuk dijadikan alasan untuk menolak
perempuan sebagai pemimpin di dalam masyarakat. Muhammad Abduh tidak
memutlakkan kepemimpinan laki-laki terhadap perempuan, karena ayat di atas tidak
menggunakan kata “Allah telah memberikan kelebihan kepada laki-laki” tetapi
menggunakan kata “oleh karena Allah memberikan kelebihan di antara mereka
diatas sebagian yang lain”[8]
Q.S An-nisa’ ayat 32
وَلَا
تَتَمَنَّوْا مَا فَضَّلَ اللَّهُ بِهِ بَعْضَكُمْ عَلَى بَعْضٍ لِلرِّجَالِ
نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبُوا وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا اكْتَسَبْنَ وَاسْأَلُوا
اللَّهَ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا
Artinya:
“Dan janganlah kamu iri hati terhadap apa yang diturunkan Allah kepada
sebagian kamu lebih banyak dari pada sebagian yang lain. Karena bagi laki-laki
ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan ada bagian dari
apa yang mereka usahakan, dan mohonlah kepada Allah sebagian dari karuniaNya,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
Kata al-rajul dalam arti
jender laki-laki masih dapat ditemukan di beberapa ayat, diantaranya QS
Al-Ahzab ayat 4 dan 23, QS An-nisa’ ayat 75, QS Al-‘araf ayat 46, QS At-taubah
ayat 108, QS Shad ayat 62.
b. Al-Rajul
dalam arti orang, baik laki-laki maupun perempuan
QS Al-‘araf
ayat 46
وَبَيْنَهُمَا حِجَابٌ وَعَلَى
الْأَعْرَافِ رِجَالٌ يَعْرِفُونَ كُلًّا بِسِيمَاهُمْ وَنَادَوْا أَصْحَابَ
الْجَنَّةِ أَنْ سَلَامٌ عَلَيْكُمْ لَمْ يَدْخُلُوهَا وَهُمْ يَطْمَعُونَ
Artinya:
“Dan diantara keduanya (penghuni surga dan neraka) ada batas; dan diatas
a’raf ada orang-orang yang mengenal masing-masing dari dua golongan itu dengan
tanda-tanda mereka. Dan mereka menyeru penduduk surga: Salamun ‘alaikum, mereka
belum lagi memasukinya, sedang mereka ingin segera (memasukinya).
Yang di maksud dengan kata
Rijal dalam ayat diatas menurut Ibn Katsir ialah para penghuni suatu tempat di
antara surga dan neraka yang disebut A’raf. Mirip dengan pendapat Rasyid Ridha
yang mengatakan kata Rijal dalam ayat ini ialah para pendosa yang berada
diantara surga dan neraka. Orang-orang itu boleh jadi laki-laki ataupun
perempuan, sebgaimana halnya didalam surga dan neraka.[9]
QS Al-ahzab ayat 23
مِنَ
الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ فَمِنْهُمْ مَنْ
قَضَى نَحْبَهُ وَمِنْهُمْ مَنْ يَنْتَظِرُ وَمَا بَدَّلُوا تَبْدِيلًا
Artinya:
“Diantara orang-orang mikmin itu ada orang-orang yang menepati apa yang
telah mereka janjikan kepada Allah; maka diantara mereka ada yang gugur. Dan
diantara mereka ada yang menunggu-nunggu dan mereka sedikitpun tidak mengubah
(janjinya).
Kedua kata Rijalun dalam ayat
tersebut menurut Nasaruddin Umar tidak hanya menunjukkan laki-laki tetapi jenim
manusia tertentu, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam Tafsir Jalalain kata
tersebut ditafsirkan dengan orang-orang yang tetap bersama Nabi, yaitu para
shabat Nabi (laki-laki dan perempuan) yang tetap konsisten menyertai perjuangan
Nabi Muhammad SAW, terutama didalam masa-masa genting. Menurut Ibn Katsir ayat
ini turun setelah baru saja perang Uhud selesai dengan kekalahan dan
pengorbanan yang diderita pasukan Muslim.[10]
Kata Al-rajul dalam arti orang
ditemukan juga dalam beberapa ayat antara lain QS al-ahzab ayat 23, QS
at-tawbah ayat 108 dan QS shad ayat 62.
c. Kata Al-Rajul dalam arti tokoh masyarakat, seperti:
QS Yasin ayat 20
وَجَاءَ مِنْ أَقْصَى الْمَدِينَةِ رَجُلٌ
يَسْعَى قَالَ يَاقَوْمِ اتَّبِعُوا الْمُرْسَلِينَ
Artinya:
“dan datanglah dari ujung kota, seorang laki-laki dengan gegas-gegas ia
berkata: Hai kaumku, ikutilah utusan-utusan itu”
Yang dimaksud dengan kata
Rajulun dalam ayat tersebut menurut Tafsir Jalalain ialah seorang tokoh yang
amat disegani diantara kaumnya, yaitu Habib al-Najjar.
d.
Al-Rajul dalam arti budak
QS Az-zumar ayat
29
ضَرَبَ اللَّهُ
مَثَلًا رَجُلًا فِيهِ شُرَكَاءُ مُتَشَاكِسُونَ وَرَجُلًا سَلَمًا لِرَجُلٍ هَلْ
يَسْتَوِيَانِ مَثَلًا الْحَمْدُ لِلَّهِ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لَا يَعْلَمُونَ
Artinya:
“Allah membuat perumpamaan (yaitu) seorang laki-laki (budak) yang
dimiliki oleh beberapa orang yang berserikat yang dalam dalam perselisihan dan
seorang budak yang menjadi milik penuh dari seseorang laki-laki (saja); adakah
kedua budak itu sama halnya? Segala puji bagi Allah tetapi kebanyakan mereka
tidak mengetahui.”
Yang dimaksud dengan kata
Rijaalan dalam ayat ini tidak semata-mata berarti laki-laki dalam arti jenis
kelamin pria tetapi seseorang yang dihubungkan dengan atribut sosial budaya
tertentu.
2.
Pengertian An-nisa’
Adapun kata an-nisa adalah bentuk jamak dari kata al-mar’ah
berarti perempuan yang sudah matang atau dewasa, berbeda dengan kata al-untsa
berarti jenis kelamin perempuan secara umum, dari yang masih bayi sampai yang
sudah berusia lanjut. Kata an-nisa berarti gender perempuan, sedangkan
kata ar-rijal berarti jender laki-laki.
Menurut Nasaruddin Umar kata an-nisa dalam berbagai bentuknya
terulang sebanyak 59 kali dalam al-qur’an dengan kecenderungan pengertian.
Diantaranya adalah kata an-nisa dalam arti gender perempuan seperti
dalam surat An-nisa’ ayat 7[11]
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا
تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ
الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا
مَفْرُوضًا
Artinya:
“bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan
kerabatnya, dan bagi perempuan ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan
ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah
ditetapkan.”
Kata an-nisa menunjukkan jender perempuan, porsi pembagian hak
dalam ayat ini tidak semata-mata ditentukan oleh realitas biologis sebagai
perempuan atau laki-laki, melainkan berkaitan erat dengan realitas jender yang
ditentukan oleh faktor budaya yang bersangkutan.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Dalam penafsirannya, Nasaruddin Umar lebih banyak menggunakan
cara tematis daripada cara kronologi berdasarkan urutan ayat, kerana cara
tematis lebih relevan dengan tajuk yang dibahasnya; dan secara subtansial, cara
inilebih mampu menggambarkan kaedah keadilan gender dalam al-Quran.
Untuk menjelaskan perbezaan dan
persamaan peranan gender lelaki dan perempuan, pengarang menggunakan beberapa
teori yang berpengaruh, yaitu: Teori Psikoanalisis/Identifikasi, teori fungsional
Struktural, Teori Konflik, Teori Feminis dan Teori Sosiobiologis.
Daftar Pustaka
Suprianto, 2014, Skripsi Kesetaraan
Gender dalam Islam, IAIN Walisongo, Semarang
Muhammad Bukhari Lubis, 2006, Argumen Kestaraan Gender- Prespektif
Al-quran: Satu Ulasan,
Nasaruddin Umar, 1999, Argumen Kesetaraan Gender Prespektif Al-qur’an (Jakarta: Paramadina)
Nella Lucky, 2013, “Artikel” Penafsiran Emansipatoris Dalam Al-Qur’an:
Perspektif Pemikiran Nasaruddin Umar, (Universitas Abdurrab: Pekan Baru
Riau)
Suprianto, 2014,
Skripsi Kesetaraan Gender dalam Islam,
IAIN Walisongo, Semarang
[1]
Nasaruddin Umar, Kodrat Perempuan
dalam alQur’an (Jakarta: PT. Fikahati Aneka, 2000), hlm.
38.
38.
[2]
Nella Lucky, “Artikel” Penafsiran Emansipatoris Dalam Al-Qur’an: Perspektif
Pemikiran Nasaruddin Umar, (Universitas Abdurrab: Pekan Baru Riau, 2013),
hlm. 158
[3]
Suprianto, Skripsi Kesetaraan Gender
dalam Islam, IAIN Walisongo, Semarang, 2014, hlm. 28-29
[4]
Muhammad Bukhari Lubis, Argumen Kestaraan
Gender- Prespektif Al-quran: Satu Ulasan, 2006, hlm. 51-52
[5]
Suprianto, Skripsi Kesetaraan Gender
dalam Islam,.............., hlm. 68
[6]
Ibid., hlm. 69
[7]
Nasaruddin Umar, Op. cit. hlm. 147
[8]
Ibid. hlm. 150
[9]
Ibid. hlm. 153.
[10]
Ibid. hlm. 154
[11]
Ibid. hlm. 159
0 komentar:
Posting Komentar