PERKEMBANGAN TAFSIR

oleh: M. Wahyu Asshidiqiy
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Tafsir secara bahasa mengikuti wazan ”taf`il”,
berasal dari akar kata al- fasr yang berarti mejelaskan, menyingkap atau menampakkan.
Secara istilah menurut Abu hayyan ialah: ”Ilmu yang membahas tentang cara
pengucapan lafadz-lafdz Al Quran, tentang petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumnya,
baik ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun dan makna-makna yang
dimungkinkan baginya ketika tersusun serta hal-hal lain yang melengkapinya.[1]
Untuk mengungkap dan menjelaskan Al Quran
dibutuhkan kemampuan memahami dan mengungkap isi serta mengetahui
prinsip-prinsip yang dikandungnya. Kemampuan seperti inilah yang diberikan
“tafsir” (M. Yunan Yusuf: 1993; 50).[2]
Perkembangan Tafsir sendiri sudah dimulai semenjak
masa Rasulullah, yaitu ketika Al Quran diturunkan Rasulullah berfungsi sebagai “mubayyin”
yaitu menjelaskan kepada para sahabat tentang arti dan kandungan Al Quran,
khususnya mengenai ayat yang sulit dipahami dan samar[3].
Seiring dengan perkembangan zaman tafsir dan ilmu tafsir berkembang semakin
pesat berlanjut ke masa shahabat dan tabiin.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana perkembangan tafsir pada masa
Rasulullah?
2. Bagaimana perkembangan tafsir pada masa
shahabat?
3. Bagaimana perkembangan tafsir pada masa
tabi`in?
4. Bagaimana perkembangan tafsir pada masa
pembukuan?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Tafsir pada Masa Nabi
Pada saat Al-Qur’an diturunkan Rasululllah
berfungsi sebagai pemberi penjelasan, yakni menjelaskan kepada
shahabat-shahabat tentang arti dan kandungan Al-Qur’an, khususnya menyangkut
ayat-ayat yang tidak difahami atau samar artinya.Seperti yang di naskan dalam
Al-Qur’an
وَمَا
أَنْزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ إِلا لِتُبَيِّنَ لَهُمُ الَّذِي اخْتَلَفُوا
فِيهِ وَهُدًى وَرَحْمَةً لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ (٦٤)
“dan
tiadalah Kami menurunkan Al-Quran kepadamu (Wahai Muhammad) melainkan supaya
Engkau menerangkan kepada mereka akan apa Yang mereka berselisihan padanya; dan
supaya menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang Yang beriman.”
Jadi pada masa ini ketika
shahabat menyikapi ayat-ayat Al-Qur’an dan mereka merasa tidak mengerti ayat
tersebut, maka mereka langsung bertanya kepada Rasulullah tentang makna-makna
ayat tersebut.[4]
2.
Tafsir pada Masa Shahabat
Pada masa ini, para sahabat sebenarnya telah dapat memahami Al-Qur’an
secara global yakni atas dasar pengetahuann mereka terhadap bahasa Arab sebagai
bahasa pokok Al-Qur’an, akan tetap pemahaman mereka secara detail masih
memerlukan penjelasan. Hal ini sebagaimana yang diutarakan oleh Ibnu Khaldun di
dalam Muqodimahnya: “Sesungguhnys Al-Qur’a diturunkan dengan bahasa Arab atas
dasar uslub-uslub kebahasaanya, maka para shahabat semuanya dapat memahami
Al-Qur’an, mmereka mengetahui makna-maknanya baik mufradat maupun tarkibnya. Akann
tetapi pada saat-saat tertentu mereka juga merasa kesusahan memahaminya”.
(ash-Shobuniy: 334)[5]
Pada masa tersebut para shahabat
menafsirkan Al-Qur’an menggunakan metode yang berurutan. Adapun metodenya
sebagai berikut:
1. Menafsiri Al-Qur’an dengan Al-Qur’an
Yakni menafsirkan Al-Qur'an menggunakan
Al-Qur’an itu sendiri. Hal ini dikarnakan apa yang di kemukakan secara global
di satu tempat di jelaskan secara terperinci di temmpat lain. Terkadang juga
sebuah ayat turun dalam bentuk muthlaq atau umum namun kemudian disusul
oleh ayat lain yang membatasi atau mengkhususkannya. Penafsiran seperti ini
banyak contohyna secara umum adalah kisah kisah dlam Al-Qur’an yang ditampilkan
secara ringkas di beberapa tempat, kemudian di tempat lain datang uraiannya
panjang lebar[6].
Contohnya adalah firman Allah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
أُحِلَّتْ لَكُمْ
بَهِيمَةُ الأنْعَامِ إِلا مَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ
غَيْرَ مُحِلِّي الصَّيْدِ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ إِنَّ اللَّهَ يَحْكُمُ مَا
يُرِيدُ (١)
“Wahai
orang-orang Yang beriman, penuhi serta sempurnakanlah perjanjian-perjanjian. Dihalalkan
bagi kamu (memakan) binatang-binatang ternak (dan sebagainya), kecuali apa Yang
akan dibacakan (tentang haramnya) kepada kamu. (Halalnya binatang-binatang
ternak dan sebagainya itu) tidak pula bererti kamu boleh menghalalkan perburuan
ketika kamu Dalam keadaan berihram. Sesungguhnya Allah menetapkan hukum apa
Yang ia kehendaki”. Ayat ini ditafsirkan oleh
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ
الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ
وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلا
مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالأزْلامِ
ذَلِكُمْ فِسْقٌ ...(٣)
“Diharamkan kepada kamu (memakan) bangkai (binatang Yang tidak
disembelih), dan darah (yang keluar mengalir), dan daging babi (termasuk
semuanya), dan binatang-binatang Yang disembelih kerana Yang lain dari Allah,
dan Yang mati tercekik, dan Yang mati dipukul, dan Yang mati jatuh dari tempat
Yang tinggi, dan Yang mati ditanduk, dan Yang mati dimakan binatang buas,
kecuali Yang sempat kamu sembelih (sebelum habis nyawanya), dan Yang disembelih
atas nama berhala; dan (diharamkan juga)
kamu merenung nasib dengan undi batang-batang anak panah. yang demikian itu
adalah perbuatan fasik...
2. Menafsiri Al-quran dengan riwyat
Rasulullah
Dalam menafsiri denngan riwayat
Rasulullah ini merupakan metode kedua yang digunakan oleh para shahabat dalam
menafsirkan Al-Qur’an karena mengingat bahwasannya Rasulullah adalah seseorang
yang ditugaskan oleh Allah untuk menjelaskan kepada ummat.[7]
بِالْبَيِّنَاتِ وَالزُّبُرِ وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ
الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ
يَتَفَكَّرُونَ (٤٤)
“(Kami utuskan Rasul-rasul itu) membawa keterangan-keterangan
Yang jelas nyata (yang membuktikan kebenaran mereka) dan Kitab-kitab suci (yang
menjadi panduan); dan Kami pula turunkan kepadamu (Wahai Muhammad) Al-Quran
Yang memberi peringatan, supaya Engkau menerangkan kepada umat manusia akan apa
Yang telah diturunkan kepada mereka, dan supaya mereka memikirkannya.
(an-Nahl:44)
Jadi, karena sebab itu wajarlah jika
para shahabat bertanya pada beliau, akan tetpi ketika beliau sudah wafat maka
mereka para shahabat dalam memahami dan menafsiri Al-Qur’an menggunakan metode
keterangan dari hadist, khabar, riwayat yang disandarkan kepada Rasulullah.
contoh
3. Menafsiri Al-Qur’an dengan Pemahaman dan
Ijtihad
Penafsiran menggunakan metode ini
dilakukan ketika para shahabat tidak mendapatkan dalam Al-Qur’an dan tidak pula
mendapatkan suatupun yang berrhubungan dengan hal itu dari Rasulullah, pada
saat kondisi tersebut barulah mereka melakukan ijtihad dengan mengerahkan
segenap kemampuuan nalar. Dalam hal ini mengingat bahwasannya mereka merupakan
orang Arab asli yang sangat menguasai
bahasa Arab dan memahaminya dengan daik dalam segi kebalaghahan di
dalamnya.[8]
Penafsiran shahabat terhadap Al-Qur’an
senantiasa mengacu pada inti dan kandungannya, mengarah pada penjelasan
makna-makna dan hukum-hukum di dalam ayat serta menggambarkan makna yang tinggi
jika semuanya itu ditemukan dari ayat-ayat yang berisi nasihat, petunjuk,
kisah-kisah agamis, penuturan tentang keadaan umat terdahulu.[9]
Dari urian di atas dapat disimpulka
bahwa para shahabat tidak sembarangan dalam menafsirkan Al-Qur’an dengan
ijtihad mereka. Akan tetapi shahabat nabi dalam ijtihad mereka, menggunakan
metode yang berurutan dan berkesinambungan.
Adapun ahli tafsir pada masa shahabat
yang terkenal banyak menafsirkan Al-Qur’an adalah empat kholifah, Ibnu Mas’ud,
Ibnu Abbas, Ubaid bin Ka’b, Zaid bin Sabit, Abu Musa Al-Asy’ari, Abdullah bin
Zubair, Anas bin Malik, Abdullah bin Umar, Jabir bin Abdullah, Abdullah bin
‘Amr bin As dan Aisyah, dengan adanya perbedaan seikit atau banyaknya
penafsiran diantara mereka.[10]
Jadi,
dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwasanya pada masa shahabat dalam
hal penafsiran Al-Qur’an mereka menggunakan metode yang berurutan. Dan juga
yang menjadi menafsirkan Al-Qur’an masih sedikit, dan belum ada pembukuannya.
3.
Tafsir Pada Masa Tabi`in
Penaklukan Islam semakin luas. Hal ini mendorong
tokoh-tokoh sahabat untuk berpindah ke daerah-daerah tersebut dan masing-masing
membawa ilmu. Dari teangan mereka lah para tabi`in menimba ilmu, sehingga
selanjutnya tubmbuhlah berbagai mazhab dan perguruan tafsir.[11]
Az- Zahabi berkata: “Dalam memahami Kitabullah,
para mufassir dari kalangan tabi`in berpegang kepada apa yang ada dalam Qur`an
itu sendiri, keterangan yang mereka riwayatkan dari para sahabat yang berasal
dari Rasulullah, penafsiran yang mereka terima dari para sahabat berupa
penafsiran mereka sendiri, keterangan dari Ahli Kitab, dan ijtihad serta
pertimbangan nalar mereka terhadap Kitabullah.[12]
Para ulama berbeda pendapat mengenai tafsir yang
berasal dari tabi`in jika tafsir tidak diriwayatkan sedikit-pun dari Rasulullah
atau para sahabat, apakah tafsir mereka dapat dijadikan pegangan atau tidak?
Segolongan ulama berpendapat, tafsir mereka tidak
(harus) dijadikan pegangan, sebab mereka tidak menyaksikan peristiwa-peristiwa
atau situasi dan kondisi yang berkenaan dengan turunnya ayat-ayat Qur`an,
sehingga mereka dapat saja berbuat salah dalam memahami apa yang dimaksud.
Pendapat yang kuat ialah jika para tabi`in sepakat
atas sesuatu pendapat, maka bagi kita wajib menjadikan sebagai pegangan.
Berbagai mazhab dan perguruan yang terkenal yang
menjadi tempat para tabi`in mengambil ilmu, antara lain:
Di Mekkah, berdiri perguruan Ibnu Abbas. Diantara
muridnya yang terkenal adalah Sa`id bin Jubair, Mujahid, `Ikramah maula Ibn
Abbas, Tawus bin Kaisan al-Yamani dan `Ata bin Abi Rabah.
Di Medinah, Ubai bin Ka`b lebih terkenal dari
sahabat lain, diantara muridnya yang terkenal adalah Zaid bin Aslam, Abu
`Aliyah dan Muhamad bin Ka`b al-Qurazi.
Di Irak berdir perguruan Ibn Mas`ud yang dipandang
oleh para ulama sebagai cikal bakal mazhab ahli ra`y . Dan banyak pula
tabi`in di irak yang terkenal dalam bidang tafsir, diantaranya adalah `Alqamah
bin Qais, Masruq, al-Aswad bin Yazid, Murrah al-Hamazani `Amir asy-Sya`bi,
Hasan al-Basri dan Qatadah bin Di`amah as-Sadusi.
Merekalah mufasir-mufasir terkenal dari kalangan
para tabi`in di berbagai wilayah Islam, dan dari mereka pulalah tabi`it tabi`in
belajar.[13]
4.
Tafsir pada Masa Pembukuan
Masa pembukuan dimulai pada akhir dinasti Bani
Umayah dan awal dinasti Abbasyiah. Dalam hal ini hadis mendapat prioritas utama
dan pembukuannya meliputi berbagai bab, sedang tafsir hanya merupakan bab dari
sekian banyak bab yang dicakupnya. Pada masa ini penulisan tafsir belum
dipisahkan secara khusus yang hanya memuat tafsir Qur`an, surah demi surah dan
ayat demi ayat, dari awal sampai akhir.
Pada periode selanjutnya, perhatian para
ulama mengenai periwayatan tafsir yang dinisbahkan kepada Nabi, sahabat atau
tabi`in sangat besar selain perhatian terhadap pengumpulan Hadis. Tokoh
terkemuka dalam bidang ini diantaranya adalah Yazid bin Harun as-Sulami (w, 117
H.), Syu`bah bin al-Hajjaj (w. 160 H.), Waki` bin Jarrah (w. 197 H.) dan Sufyan
bin `Uyainah (w. 198 H.). Tafsir golongan ini tidak ada yang sampai kepada
kita, yang dapat kita jumpai hanyalah nukilan-nukilan yang dinisbahkan kepada
mereka sebagaiman termuat dalam tafsir bil-ma`sur.
Pada periode selanjutnya tafsir mulai
tersusun secara sistematis dan sesuai dengan tertib mushaf, pada masa ini pula
tafsir sudah ditulis secara khusus dan independen serta menjadikannya ilmu yang
berdiri sendiri dan terpisah dari Hadis. Tafsir generasi ini memuat
riwayat-riwayat yang disandarkan kepada Rasulullah, sahabat, tabi`in dan
tabi`it tabi`in, dan terkadang disertai pentarjihan dan penyimpulan (istinbat)
hukum, serta penjelasan kedudukan kata (I`rab) .Diantara mufassir golongan ini adalah Ibn Majah, Ibn
Jarir at-Tabari, Ibn Abi Hatim dan al-Hakim.
Kemudian muncul mufasir yang aktifitasnya
tidak lebih dari batas tafsir bil-ma`sur, tetapi dengan meringkas sanad dan
menghimpun berbagai pendapat tanpa menyebut pemiliknya, sehingga menjadikan
tercampurnya riwayat-riwayat shahih dan lemah.
Pada periode selanjutnya, perbedaan
mazhab, akidah dan fanatisme golongan membuat para mufassir dalam menafsirkan
Al-Quran mengarah ke berbagai kecenderungan. Masing-masing mufassir memenuhi
tafsirannya hanya dengan ilmu yang paling dikuasainya dengan mengesampingkan
ilmu-ilmu lain. Ahli fikih hanya membahas soal fikih, seperti al-Qurtubi.
Sejarawan hanya mementingkan kisah dan berita-berita, seperti al-Khazin.
Demikian pula golongan ahli bid`ah berupaya menafsirkan Kalamullah sesuai
dengan mazhabnya.
Pada masa selanjutnya, penulisan tafsir
dilakukan dengan mengambil penafsiran golongan mutaqaddimin dengan cara
meringkasnya di suatu saat dan mengomenterinya di saat lain. Keadaan tersebut
berlanjut sampai lahirnya pola baru dalam tafsir modern dimana sebagian mufasir
memperhatikan kebutuhan kontemporer disamping upaya menyingkap asas kehidupan
sosial, prinsip tasyri` dan teori ilmu pengetahuan dari kandungan Quran
sebagaimana terlihat dalam tafsir al-Jawahir, al-Manar, dan az-Zilal.
BAB III
PENUTUP
v Kesimpulan
1)
Tafsir pada masa Nabi, para shahabat jika tidak
mengerti ayat yang turu, maka mereka langsung bertanya kepada beliau.
2) Jadi, dari keterangan di atas dapat
disimpulkan bahwasanya pada masa shahabat dalam hal penafsiran Al-Qur’an mereka
menggunakan metode yang berurutan. Dan juga yang menjadi menafsirkan Al-Qur’an
masih sedikit, dan belum ada pembukuannya.
3)
Tafsir pada masa tabi`in Dalam memahami
Kitabullah, para mufassir dari kalangan tabi`in berpegang kepada apa yang ada
dalam Qur`an itu sendiri, keterangan yang mereka riwayatkan dari para sahabat
yang berasal dari Rasulullah, penafsiran yang mereka terima dari para sahabat
berupa penafsiran mereka sendiri, keterangan dari Ahli Kitab, dan ijtihad serta
pertimbangan nalar mereka terhadap Kitabullah.
4)
Masa pembukuan dimulai pada akhir dinasti Bani
Umayah dan awal dinasti Abbasyiah. Pada mulanya tafsir hanya merupakan bab dari
sekian banyak bab dalam kitab hadits, lalu mulai dibukukan periwayatan tafsir
yang dinisbahkan kepada Nabi, sahabat atau tabi`in ,kemudian tafsir mulai
tersusun secara sistematis dan berdiri sendiri, hingga muncullah fanatisme
golongan dan perbedaan mazhab sehingga tafsir mengarah ke berbagai
kecenderungan, mufassir menafsirkan sesuai dengan ilmu keahliannya, pada zaman
modern ini, tafsir dengan memperhatikan kebutuhan kontemporer dan upaya
menyingkap asas kehidupan sosial, prinsip tasyri` dan teori ilmu pengetahuan
dari kandungan Quran.
Daftar
Pustaka
Ibnu Taimiyah, Muqoddimah fi Ushulit Tafsir
Mudzakkir AS, Studi Ilmu-ilmu Qur`an, Litera Antar Nusa,
Bogor, 2001.
Ma`mun Mu`min, Ilmu Tafsir, Stain Kudus, Kudus, 2008.
At- Tafsir wal Mufassirun, jilid 1.
[1] Mudzakkir AS, Studi Ilmu-ilmu Qur`an,
Litera Antar Nusa, Bogor, 2001, hlm. 455.
[2] Ma`mun Mu`min, Ilmu Tafsir, Stain Kudus,
Kudus, 2008, hlm. 38.
[3] Ibid, hal. 39.
[4] Ma`mun Mu`min, op. cit hlm 39
[5] Ibid 44
[6] Mu Mudzakkir AS, op. cit. hlm. 470
[7] Mudzakkir AS, op. cit. hlm.469
[9] Ma`mun Mu`min, op. cit hlm 46
[10]
Ibid 472
[11] Ibid 474
[12] At- Tafsir wal Mufassirun, jilid 1, hlm.
99-100.
[13] Mudzakkir AS, op. cit. hlm. 474-475
0 komentar:
Posting Komentar