THAHARAH DALAM SURAH AL-MAIDAH AYAT 6
Alquran
adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui malaikat
jibril, yang menjadi pedoman bagi seluruh umat islam dan di dalamnya terdapat
suatu hukum yang mengenai tentang thaharah atau bersuci.
Bersuci
dalam istilah al Quran dan Sunnah, merupakan salah satu masalah penting yang
mendapat perhatian serius dalam islam. Bukan saja secara teoritis, seperti terdapat
dalam sejumlah Alquran dan matan al Hadits, melainkan juga dalam bentuk ajaran
nyata seperti perintah mandi bagi orang yang berhadats.
Islam sangat
mementingkan kebersihan dan kesucian dengan sifatnya yang umum, baik menyangkut
ihwal kebersihan fisik dan tempat tinggal, maupun kesucian jiwa, pikiran, dan
lain sebagainya. Bahkan lebih dari itu, islam menjadikan kebersihan dan
kesucian sebagai salah satu persyaratan bagi kesehatan atau di terimanya dan
tidaknya suatu amal ibadah semisal shalat, puasa dan lain sebagainya.[1]
B. RUMUSAN MASALAH
- Bagaimana ayat yang berkaitan dengan thaharah?
- Bagaimana kaidah tentang thaharah tersebut?
- Apa hikmah dibalik thaharah?
C. PEMBAHASAN
1. Ayat yang berkaitan dengan thaharah
QS. Al-Maidah ayat 6
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا
إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى
الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ
أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ
تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ
وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ
وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَشْكُرُونَ
a.
Mufrodat
الصلوة : shalat secara harfiah doa’a, dalam
syariah ialah serangkaian ucapan dan perbuatan iadah yang diawali dengan takbir
dan diakhiri dengan salam.
الغَسلُ:
menurut pandangan orang Arab, ialah meratakan air dengan tangan terhadap
anggota badan yang dicuci hingga segala kotoran yang ada pada anggota badan
tersebut menjadi hilang baik itu dalam rangka ibadah maupun karena kebiasaan
semata-mata. Atau seperti yang terdapat dalam kamus Al-Mu’jam Al-Wasith
Al-ghaslu adalah menghilangkan kotoran dan membersihkannya dengan air. Kata
A-gashlu lazim diterjemahkan dengan mandi dalam bahasa Indonesia yaitu
membersihkan tubuh dengan air.
وُجُوهَكُم:
jamak dari kata wajhun yang terambil dari kata muwajabah artinya muka yang batas panjangnya sejak ujung jidat
atau kening hingga dagu dan lebarnya dari kuping telinga yang satu hingga ke
kuping telinga yang lain
ايدِيكُم:
kata tunggalnya adalah yadun ( يد ) artinya tangan. Batasan tangan dalam
berwudhu ialah sejak ujung jari-jemari (anamil) sampai siku.
وامسَحُوا :
kata masaha artinya mengusap atau menghapus, sedangkan al-ra’su berarti kepala.
Jadi, yang dimaksud dengan istilah mash- al-ra’si disini ialah mengusap atau
menyapu kepala dengan air.
الكَعبَينِ:
ialah dua mata kaki yang menonjol di pergelangan betis pada dua arah. Jadi,
kaki yang harus dibasuh di saat wudhu ialah telapak kaki hingga kedua mata
kaki.
جُنُبًا:
al-junub adalah kata yang lazim digunakan untuk bentuk mudzakkar maupun mu’annas.
Yang dimaksud dengan junub ialah bersetubuh atau berjimak atau bercumbu rayu
hingga keluar air mani atau keluar air sperma karena mimpi bersetubuh dan lain
sebagainya.
مَرض:
yang dimaksud dengan sakit di sini ialah seperti luka kulit atau sakit lain yang
apabila terkena air akan semakin luka atau bertambah bertambah lama
penyakitnya.
الغَائِطِ:
asal maknanya adalah tempat yang rendah dari permukaan tanah semisal lobang.
Yang dimaksud dengan al-gha’ith di sini ialah datang hajat yaitu membuang air
(seni) atau air besar.
b.
Asbabun Nuzul
Dalam
suatu riwayat dikemukakan bahwa suatu ketika di perjalanan kalung Siti A’isyah
terjatuh dan hilang di dekat kota Madinah. Kemudian Rasulullah saw
memberhentikan untannya seraya beliau turun guna mencari kalung tersebut. Namun
kemudian beliau beristirahat hingga tertidur dipangkuan A’isyah. Tidak lama
kemudian, datanglah Abu bakar menghampiri A’isyah dan menamparnya seraya Abu
bakar berkata, ”Kamulah yang menahan orang banyak hanya karena sebuah kalung”.
Kemudian Nabi Muhammad terbangun dari tidurnya dam waktu subuh pun tiba.
Kemudian beliau mencari air tetapi tidak mendapakannya. Lalu turublah ayat di
atas. Kemudian berkatalah Usaid bin mudhair, “Allah telah memberi berkah bagi
manusia dengan sebab keluarga Abu bakar”. Ayat ini mewajibkan berwudhu atau
bertayammum sebelum shalat (diriwayatkan oleh al-bukhari dari ‘amr bin
al-harist dari abd al-rahman bin al-qasim dari bapaknya yang bersumber dari
a’isyah).
Dalam
riwayat lain dikemukakan bahwa suatu ketika terjadi peristiwa kehilangan kalung
siti a’isyah yang menimbulkan fitnah yang besar dalam suatu peristiwa
peperangan yang disertai Rasulullah saw. Kalung a’isyah jatuh lagi sebingga
orang-orang terhalang pulang karena harus mencari kalung yang hilang itu.
Kemudian Abu bakar berkata kepada a’isyah, “wahai anakku, tiap-tiap perjalanan
kamu selalu menjadoi bala’ (penghambat) dan menjengkelkan orang lain”. Lalu
Allah menurunkan ayat 6 surat al-ma’idah yang membolehkan tayammum sehingga
kemudian abu bakar berkata, “sesungguhnya engkau membawa b erkah”. (diriwayatkan
oleh al-thabarani dari ‘ubaid bin ‘abd allah bin zubayr yang bersumber a’isyah.[2]
Pada
al-suyuthi memberikan keterangan bahwa ada dua hal yang patut dicatat berkenaan
dengan sabab nuzul diatas: Pertama, hadits al-bukhari dari ‘amr bin al-harist dengan
jelas mengatakan bahwa ayat tayammyang diriwayatkan dalam berbagai hadits ialah
ayat dalam surat al-ma’idah tetapi berbarengan dengan banyak juga riwayat yang
mengemukakan ayat tayammum tanpa tegas-tegas menyebutkan sumber-sumber
suratnya. Berkata Ibn ‘abd al-barr, “Riwayat seperti ini adalah mu’dhalah
karena tidak jelas ayat yang mana dari kedua ayat itu yang dimaksud oleh
‘aisyah. Sedangkan menurut penilaian Ibnu baththal, ayat yang dimaksudkan ialah
ayat an-nisa’. Dia memperkuat alasannya bahwa yang disebut yang disebut dengan
ayat wudhu ialah ayat al-ma’idah bukan ayat an-nisa. Jadi dengan demikian bisa
dikatakan bahwa ayat ini khusus untuk
tayammum.
Menurut
al-wahidi hadits al-bukhari ini juga merupakan dalil sabab nuzul bagi ayat
dalam surat an-nisa’ sehingga tidak ada keraguan lagi untuk dianggap lebih
berat benarnya oleh al-bukhari sebagai sabab nuzul ayat al-ma’idah itu. Inilah
jalan keluar yang dikemukakan al-wahidi dalam menetapkan sabab nuzul nuzul dari
ayat-ayat tersebut.
Kedua,
hadits al-bukhari menunjukkan bahwa wudhu telah diwajibkan kepada umat Islam
sebelum turun ayat ini. Dan oleh karena itu maka mereka merasa berkeberatan
untuk berhenti di tempat yang tidak ada air itu, sehingga Abu bakar mengatakan
kepada A’isyah bahwa dia membawa berkah (dalam hal ini dibolehkannya tayammum).
Menurut
Ibn ‘abd al-barr, para ahli sejarah peprangan telah maklum bahwa sesungguhnya
rasulullah saw selalu berwudhu untuk shalat (sejak mulai shalat difardhukan)
dan tidak ada yang membatahnya kecuali yang bodoh atau pembangkang. Adapun
hikmah dari turun ayat perintah wudhu yang didahului dengan amalnya ialah agar
fardhu wudhu itu diperkuat dengan turunnya ayat.
Menurut
ahli yang lain, boleh jadi awal ayat itu mula-mula diturunkan lebih dahulu
berkenaan dengan fardhu wudhu, sementara sisanya diturunkan kemudian berkenaan
dengan tayammum dalam riwayat tersebut.
Mengomentari
berbagai riwayat diatas, al suyuthi memberikan penilaian bahwa pendapat
pertamalah yang benar mengingat wudhu itu ditetapkan di Makkah bersamaan dengan
fardhunya shalat, pada ayat ini tergolong ke dalam ayat Madaniyah.
c.
Penjelasan Ayat[3]
Yang
dimaksud dengan idza qumtum ila sholati dalam firman Allah يَاأَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ
ialah
apabila kamu (oranng-orang mukmin ) bermaksud hendak menegakkan sholat, maka
hendaklah kamu berwudlu, yaitu dengan mencuci muka dan seterusnya.
Al
bukhoridan ashab al sunan juga meriwaytkan hadits dari amr bin amir al anshori
yang mengaku dirinya mendengar annas bin malik pernah menceritakakn bahwa nabi
saw selalu berwudlu pada setiap kali hendak melakukan sholat. Lalu amr bertanya
kepada annas “kamu sendiri bagaimana mengerjakan wudlu itu ?” annas menjawab
“kami mengrjakan beberapa kali sholat menggunakan satu kali wudlu selama kami
tidak berhadas.
Dari
keterangan diatas, dapatlah diketahui bahwa wudlu untuk setiap kali sholat pada
dasarnya merupakan azimah (keharusan), dan itulah yang paling afdhol. Namun
demikian kewajiban wudlu setiap kali sholat itu hanya dibebankan pada
orang-orang yang berhadas, tidak pada yang masih memiliki wudlu. Atau dengan kalimat lain melakukan wudlu untuk setiap
kali sholat bagi orang yang tidak berhadas lebih bersifat anjuran bukan suatu
keharusan.
Firman Allah (فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى
الْمَرَافِقِ ) menyatakan bahwa wudlu yang diperintahkan itu adalah
dengan cara membasuh muka dan kedua tangan dari uung jari hingga siku. Dalam
memahami kalimat وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ para ulama
telah sepakat bahwa menyapu kepala dalam wudlu adalah merupakan kewajiban. Hanya saja mereka berbeda pendapat
mengenai batas minimal mash al ro’si itu sendiri.
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ berarti
langkah berikutnya dari rangkaian wudlu setelah menyapu kepala ialah membasuh kedua
kaki, dalam hal ini kedua telapak kaki sampai kedua mata kaki.
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا maksutnya jika kamu dalam keadaan junub, dan kamu hendak bermaksut
mengerjakan sholat, maka hendaklah kamu mencuci seluruh anggota badanmu (mandi
junub). Jadi orang yang memiliki junub, bersesucinya tidak cukup hany berwudlu
akan tetapi harus terlebih dahulu mandi guna menghilangkan hadas besar.
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ Pada
penggalan surat ini, Allah menerangkan bahwa kewjiban menggunakan air pada
orang yang berwudhu dan mandi junub itu terkait dengan dua syarat, yaitu: ada
airnya dan orang yang bersangkutan memiliki kemampuan menggunakannya. Tapi jika
air itu tidak ada, atau orang yang bersangkutan dalam keadaan sakit, maka
baginya di perbolehkan tayammum.
Yang di maksud degan أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ adalah keluar hajat, atau lain lain yang keluar dari dua jalan yang di
samakan dengan buang hajat, yang menutut seorang harus berwudhu manakala ia
bermaksud hendak melakukan sholat, atau ibadah yang lain.
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ
Yakni, jika kamu berada dalam salah satu tiga macam
keadaan berikut: sakit, safar atau tidak ada air ketika kmu membutuhkannya
untuk kepentingan salah satu dari dua macam bersuci ( wudhu dam mandi), maka
hendaklah kamu bertayammum dengan menggunakan “sha’idan thayyiban”, yaitu debu
yang suci. Berbeda dengan berwudhu, dalam mengerjakan tayammum anggota badan
yang diusap dengan debu terbatas pada wajah dan kedua tangan saja.
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ yang di maksud
dengan almulamasah disini adalah al jima’ (bersetubuh). Namun demikian,
terdapat perselisihn pendapat dikalangan para ahli dalam memahami lamastum
al nisa’ dalam kaitannya dengan batal wudhu. Hal ini dibahas seperlunya
dalam menafsirkan ayat 42 surat an Nisa’.
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ
عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ yakni, Allah
sama sekali tidak bermaksud memberatkan beban kepada umat manusia, akan
berbagai ketentuan yang Ia syariatkan, termasuk perintah bersuci ( mandi dan
wudhu). Perintah tayammum sebagai gantinya apabia tidak ada air atau
berhalangan dalam melakukan wudhu ataupun mandi, merupakan salah satu bukti
bahwa Allah tidak memberikan beban yang berat bagi hambaNya.
وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ tetapi malah
sebaliknya, melalui perintah bersuci (mandi dan wudhu) Allah bermaksud
memerintahkan umat manusia untuk mensucikan dirinya dri berbagai macam kotoran.
Dalam perintah bersuci pada umumnya, dan dalam perintah mandi dan wudhu pada
khususnya, taerdapat sejumlah nilai positif yang sangat berguna bagi para
pelakunya. Sebab, mandi dan wudhu, aka terpelihara kebersihan yang merupakan
pangkal kesehatan. Dan dari sini umat islam belajar tentang arti penting dari
kebersihan pada umumnya.
وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ, melalu perintah itu pula Allah bermaksud hendak
menyempurnakan nikmatNya kepada kamu, sehingga berpadu atara nikmat lahiriah
berupa pemberian anggota badan, dan nikmat rohaniyah seperti melalui perintah
sholat dan lain sebagainya.
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ dengan
menyempurnakan nikmat seperti itu, kita diharapkan supaya dapat mensyukuri
nikmat Allah SWT, baik yang berujud lahir dan konkrit maupun yang bersifat
batin lagi abstrak.
2.
Kaidah
penentuan hukum thaharah
a.
Kaidah
Pertama : bersuci dari hadats besar maupun kecil merupakan
syarat sahnya sholat
b.
Kaidah Kedua
: tayammum adalah pengganti wudhu dalam upaya menghilangkan hadas kecil; itu
merupakan kesepakatan umum. Tapi mengenai kedudukan tayammum sebagai pengganti
mandi wajib dalam rangka membersihkan hadats besar, terdapat perbedaan pendapat
di kalangan ulama. Menurut sebagian kecil ulama, di antaranya ibn mas’ud,
tayammum tidak dapat menggantikan kedudukan mandi; sementara menurut mayoritas
ulama berpendirian bahwa tayammum dapat juga dijadikan pengganti mandi.
c. Kaidah Ketiga : kewajiban
berwudhu ditujukan kepada setiap orang mukmin yang hendak menegakkan sholat,
walaupun dia tidak berhadas. Namun demikian, jumhur ulama membolehkan satu kali
wudhu untuk beberapa kali shalat selama belum berhadats. Dengan demikian maka
bersuci itu tidak wajib kecuali bagi yang berhadas.
3.
Hikmah
thaharah, berwudhu, tayammum dan mandi janabah
Ø Thaharah
1. Thaharah termasuk tuntutan fitrah.
2. Memelihara kehormatan dan harga diri
orang Islam.
3. Memelihara kesehatan.
4. Menghadap Allah dalam keadaan suci dan
bersih.
5. Thaharah berfungsi menghilangkan hadas
dan najis juga berfungsi sebagai penghapus dosa kecil dan berhikmah
membersihkan kotoran indrawi.
Ø Berwudhu
1.
Kegiatan seseorang yang berwudhu, mulai dari membasuh kedua telapak
tangan sampai membasuh kaki bermanfaat bagi kesehatan badan.
2.
Membiasakan hidup bersih.
3.
Menghilangkan kotoran dan manjaga kesehatan jasmani.
4.
Agar terhindar dari dosa-dosa yang biasa dilakukan oleh anggota badan.
5.
Membiasakan hidup tertib.
Ø Tayammum
1.
Keringanan kepada umat islaam yang uzur.
2.
Membuktikan agama islam itu mudah dan ajaranya mampu dilaksanakan.
3.
Menunjukan pentingnya melaksanakan ibadah sholat.
4.
Mendidik diri agar tidak bersifat takabur.
Ø Mandi Janabah
1.
Menghilangkan kotoran-kotoran pada tubuh dan menjaga kesehatan badan.
2.
Memulihkan kesegaran badan dan kesegaran rohani.
3.
Menjaga diri dari perbuatan yang diharamkan ketika masih dalam keadaan
belum suci.
D. ANALISIS
Dari
pembahasan di atas, dapat kit ketahui bahwa sesungguhnya Allah mencintai orang
orang yang selalu menjaga dirinya dari segala macam hadast, baik hadats kecil
maupun hadats besar. Itu terbukti dari
firman-Nya dalam surat Al Baqarah ayat 222 yang berbunyi:
…. اِنَّ اللّه يُحِبُّ
التَّوَّا بِينَ و يُحِبُّ المُتَطَهِّرِينَ
Artinya: ““…..Sesungguhnya
Allah mencintai orang orang yang bertaubat dan Ia mencintai orang orang yang
bersuci (bersih, baik dari kotoran jasmani ataupun kotoran rohani”.
Dalam hukum Islam soal bersuci dan segala seluk beluknya adalah termasuk
bagian ilmu dan amalan yang penting; terutama karena diantara syarat-syarat
sembahyang telah di tetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan ibadah wajib
suci dari hadats dan suci pula badan, pakaian dan tempatnya dari najis.[4]
Thaharah adalah membersihkan diri dari hadats dan najis sehingga
diperbolehkan untuk melakukan suatu ibadah. Thaharah bisa dilakukan dengan
berwudhu, mandi wajib, tayamum dan menghilangkan najis. Dalam bersuci terdapat
dua bagian, yaitu: bersuci dari hadats dan bersuci dari najis.[5]
Hadats adalah perkara yang dianggap mempengaruhi anggota-anggota tubuh
sehingga menjadikan sholat dan pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum dengannya
tidak sah karenanya. Sedangkan najis merupakan apa saja yang kotor, baik jiwa,
benda maupun amal perbuatan. Cara menghilangkan najis yaitu dengan cara
membuang dan membersihkan perkara najis itu dari tempatnya, sedangkan untuk
menghilangkan hadats bukan hanya membuang dan benda najis itu, tapi juga harus
melakukan mandi wajib ataupun wudhu.
Najis dibagi menjadi tiga bagian yaitu najis mukhoffafah, najis
mutawasithoh dan najis mugholladhoh. Sedangkan hadats terbagi menjdi dua yaitu
hadats kecil dan hadats besar.[6]
Perintah
untuk bersuci ini, Allah bertujuan bukan semata mata untuk memberatkan orang
yang melaksanakannya, tetapi Allah memerintahkan untuk menjaga kebersihan tubuh
dari berbagai macam kotoran dengan berwudhu ataupun mandi, syarat untuk
membrsihkan kotoran atau najis itu ada dua macam yaitu: terdapat air dan
seseorang yang mampu untuk melaksanakan. Tetapi apabila salah satu dari dua itu
berhalangan, misalnya tidak ada air ataupun seseorang yang melaksanakan dalam
keadaan sakit atau sebagainya, maka bersuci yang mulanya menggunakan wudhu,
bisa diganti dengan menggunakan debu yang suci atau bisa disebut dengan
tayammum. Itulah bukti bahwa Allah SWT
dalam memberikat perintah tidak memberatkan bagi hambaNya.
E. SIMPULAN
Dalam surat al-Maidah ayat 6 menerangkan bahwa Allah menyuruh
hamba-hamba-Nya yang beriman untuk menjaga kebersihan diri dan jiwa dari
kotoran kotoran, najis dan hadats. Dan sebelum mengerjakan ibadah harus dalam keadaan
suci dari najis dan hadats. Ketika anggota badan terkena hadats ataupun najis,
Allah menganjurkan untuk bersuci (thaharah).
Dalam ayat tersebut juga menerangkan bahwa dalam
melaksanakan bersuci itu dapat dilakukan dengan wudhu ataupun mandi, tetapi
dalam ayat tersebut juga Allah memberikan keringanan kepada seseorang yang
berhalangan dalam melaksanakan kedua proses bersuci tersebut dengan tayammum.
DAFTAR
PUSTAKA
Al-Mahalli,
Imam Jalaluddin, Imam Jalaluddin as-Suyuti. Tafsir Jalalain.
Bandung: Sinar Bara Algesindo
Al qaradahawi, Yusuf, 2002. Fiqih
Praktis, Jakarta: Gema Insani
Al Qur’an
dan Terjemahnya
Bisri, A. Mushtofa. 2008. Fikih
Keseharian Gus Mus. Surabaya : Khalista.
Hasbiyallah. 2014. Fiqh dan
Ushul Fiqh: Metode Istinbath dan Istidlal. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Masru’ bin
yahya, Al ghayah wat taqrib, Tuban: Majlisut ta’lif wal khaththat.
Shihab, M
Quraish, 2002, Tafsir Al-Misbah, Jakarta: Lentera Hati
Rasyid,
Sulaiman, 1976, Fiqh Islam, Jakarta: Attahiriyah
Suma,
Muhammad Amin, 1997, Tafsir Ahkam, Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu

sip
BalasHapusterimakasih sangat membantu :)
BalasHapus