THAHARAH DALAM SURAH AL-MAIDAH AYAT 6



                                   THAHARAH DALAM SURAH AL-MAIDAH AYAT 6

Hasil gambar untuk THAHARAH DALAM ALQURAN

OLEH: M. WAHYU ASSHIDIQIY



A.     LATAR BELAKANG
Alquran adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Nabi Muhammad melalui malaikat jibril, yang menjadi pedoman bagi seluruh umat islam dan di dalamnya terdapat suatu hukum yang mengenai tentang thaharah atau bersuci.
Bersuci dalam istilah al Quran dan Sunnah, merupakan salah satu masalah penting yang mendapat perhatian serius dalam islam. Bukan saja secara teoritis, seperti terdapat dalam sejumlah Alquran dan matan al Hadits, melainkan juga dalam bentuk ajaran nyata seperti perintah mandi bagi orang yang berhadats.
Islam sangat mementingkan kebersihan dan kesucian dengan sifatnya yang umum, baik menyangkut ihwal kebersihan fisik dan tempat tinggal, maupun kesucian jiwa, pikiran, dan lain sebagainya. Bahkan lebih dari itu, islam menjadikan kebersihan dan kesucian sebagai salah satu persyaratan bagi kesehatan atau di terimanya dan tidaknya suatu amal ibadah semisal shalat, puasa dan lain sebagainya.[1]


B.     RUMUSAN MASALAH
  1. Bagaimana ayat yang berkaitan dengan thaharah?
  2. Bagaimana kaidah tentang thaharah tersebut?
  3. Apa hikmah dibalik thaharah?










C.    PEMBAHASAN
1.      Ayat yang berkaitan dengan thaharah
QS. Al-Maidah ayat  6
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

a.                   Mufrodat
الصلوة : shalat secara harfiah doa’a, dalam syariah ialah serangkaian ucapan dan perbuatan iadah yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
 الغَسلُ: menurut pandangan orang Arab, ialah meratakan air dengan tangan terhadap anggota badan yang dicuci hingga segala kotoran yang ada pada anggota badan tersebut menjadi hilang baik itu dalam rangka ibadah maupun karena kebiasaan semata-mata. Atau seperti yang terdapat dalam kamus Al-Mu’jam Al-Wasith Al-ghaslu adalah menghilangkan kotoran dan membersihkannya dengan air. Kata A-gashlu lazim diterjemahkan dengan mandi dalam bahasa Indonesia yaitu membersihkan tubuh dengan air.
 وُجُوهَكُم: jamak dari kata wajhun yang terambil dari kata muwajabah artinya  muka yang batas panjangnya sejak ujung jidat atau kening hingga dagu dan lebarnya dari kuping telinga yang satu hingga ke kuping telinga yang lain
 ايدِيكُم: kata tunggalnya adalah yadun ( يد ) artinya tangan. Batasan tangan dalam berwudhu ialah sejak ujung jari-jemari (anamil) sampai siku.
  وامسَحُوا : kata masaha artinya mengusap atau menghapus, sedangkan al-ra’su berarti kepala. Jadi, yang dimaksud dengan istilah mash- al-ra’si disini ialah mengusap atau menyapu kepala dengan air.
 الكَعبَينِ: ialah dua mata kaki yang menonjol di pergelangan betis pada dua arah. Jadi, kaki yang harus dibasuh di saat wudhu ialah telapak kaki hingga kedua mata kaki.
 جُنُبًا: al-junub adalah kata yang lazim digunakan untuk bentuk mudzakkar maupun mu’annas. Yang dimaksud dengan junub ialah bersetubuh atau berjimak atau bercumbu rayu hingga keluar air mani atau keluar air sperma karena mimpi bersetubuh dan lain sebagainya.
 مَرض: yang dimaksud dengan sakit di sini ialah seperti luka kulit atau sakit lain yang apabila terkena air akan semakin luka atau bertambah bertambah lama penyakitnya.
 الغَائِطِ: asal maknanya adalah tempat yang rendah dari permukaan tanah semisal lobang. Yang dimaksud dengan al-gha’ith di sini ialah datang hajat yaitu membuang air (seni) atau air besar.

b.                 Asbabun Nuzul
Dalam suatu riwayat dikemukakan bahwa suatu ketika di perjalanan kalung Siti A’isyah terjatuh dan hilang di dekat kota Madinah. Kemudian Rasulullah saw memberhentikan untannya seraya beliau turun guna mencari kalung tersebut. Namun kemudian beliau beristirahat hingga tertidur dipangkuan A’isyah. Tidak lama kemudian, datanglah Abu bakar menghampiri A’isyah dan menamparnya seraya Abu bakar berkata, ”Kamulah yang menahan orang banyak hanya karena sebuah kalung”. Kemudian Nabi Muhammad terbangun dari tidurnya dam waktu subuh pun tiba. Kemudian beliau mencari air tetapi tidak mendapakannya. Lalu turublah ayat di atas. Kemudian berkatalah Usaid bin mudhair, “Allah telah memberi berkah bagi manusia dengan sebab keluarga Abu bakar”. Ayat ini mewajibkan berwudhu atau bertayammum sebelum shalat (diriwayatkan oleh al-bukhari dari ‘amr bin al-harist dari abd al-rahman bin al-qasim dari bapaknya yang bersumber dari a’isyah).
Dalam riwayat lain dikemukakan bahwa suatu ketika terjadi peristiwa kehilangan kalung siti a’isyah yang menimbulkan fitnah yang besar dalam suatu peristiwa peperangan yang disertai Rasulullah saw. Kalung a’isyah jatuh lagi sebingga orang-orang terhalang pulang karena harus mencari kalung yang hilang itu. Kemudian Abu bakar berkata kepada a’isyah, “wahai anakku, tiap-tiap perjalanan kamu selalu menjadoi bala’ (penghambat) dan menjengkelkan orang lain”. Lalu Allah menurunkan ayat 6 surat al-ma’idah yang membolehkan tayammum sehingga kemudian abu bakar berkata, “sesungguhnya engkau membawa b erkah”. (diriwayatkan oleh al-thabarani dari ‘ubaid bin ‘abd allah bin zubayr yang bersumber a’isyah.[2]
Pada al-suyuthi memberikan keterangan bahwa ada dua hal yang patut dicatat berkenaan dengan sabab nuzul diatas: Pertama, hadits al-bukhari dari ‘amr bin al-harist dengan jelas mengatakan bahwa ayat tayammyang diriwayatkan dalam berbagai hadits ialah ayat dalam surat al-ma’idah tetapi berbarengan dengan banyak juga riwayat yang mengemukakan ayat tayammum tanpa tegas-tegas menyebutkan sumber-sumber suratnya. Berkata Ibn ‘abd al-barr, “Riwayat seperti ini adalah mu’dhalah karena tidak jelas ayat yang mana dari kedua ayat itu yang dimaksud oleh ‘aisyah. Sedangkan menurut penilaian Ibnu baththal, ayat yang dimaksudkan ialah ayat an-nisa’. Dia memperkuat alasannya bahwa yang disebut yang disebut dengan ayat wudhu ialah ayat al-ma’idah bukan ayat an-nisa. Jadi dengan demikian bisa dikatakan bahwa ayat  ini khusus untuk tayammum.
Menurut al-wahidi hadits al-bukhari ini juga merupakan dalil sabab nuzul bagi ayat dalam surat an-nisa’ sehingga tidak ada keraguan lagi untuk dianggap lebih berat benarnya oleh al-bukhari sebagai sabab nuzul ayat al-ma’idah itu. Inilah jalan keluar yang dikemukakan al-wahidi dalam menetapkan sabab nuzul nuzul dari ayat-ayat tersebut.
Kedua, hadits al-bukhari menunjukkan bahwa wudhu telah diwajibkan kepada umat Islam sebelum turun ayat ini. Dan oleh karena itu maka mereka merasa berkeberatan untuk berhenti di tempat yang tidak ada air itu, sehingga Abu bakar mengatakan kepada A’isyah bahwa dia membawa berkah (dalam hal ini dibolehkannya tayammum).
Menurut Ibn ‘abd al-barr, para ahli sejarah peprangan telah maklum bahwa sesungguhnya rasulullah saw selalu berwudhu untuk shalat (sejak mulai shalat difardhukan) dan tidak ada yang membatahnya kecuali yang bodoh atau pembangkang. Adapun hikmah dari turun ayat perintah wudhu yang didahului dengan amalnya ialah agar fardhu wudhu itu diperkuat dengan turunnya ayat.
Menurut ahli yang lain, boleh jadi awal ayat itu mula-mula diturunkan lebih dahulu berkenaan dengan fardhu wudhu, sementara sisanya diturunkan kemudian berkenaan dengan tayammum dalam riwayat tersebut.
Mengomentari berbagai riwayat diatas, al suyuthi memberikan penilaian bahwa pendapat pertamalah yang benar mengingat wudhu itu ditetapkan di Makkah bersamaan dengan fardhunya shalat, pada ayat ini tergolong ke dalam ayat Madaniyah.

c.                  Penjelasan Ayat[3]
Yang dimaksud dengan idza qumtum ila sholati dalam firman Allah  يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ ialah apabila kamu (oranng-orang mukmin ) bermaksud hendak menegakkan sholat, maka hendaklah kamu berwudlu, yaitu dengan mencuci muka dan seterusnya.
Al bukhoridan ashab al sunan juga meriwaytkan hadits dari amr bin amir al anshori yang mengaku dirinya mendengar annas bin malik pernah menceritakakn bahwa nabi saw selalu berwudlu pada setiap kali hendak melakukan sholat. Lalu amr bertanya kepada annas “kamu sendiri bagaimana mengerjakan wudlu itu ?” annas menjawab “kami mengrjakan beberapa kali sholat menggunakan satu kali wudlu selama kami tidak berhadas.
Dari keterangan diatas, dapatlah diketahui bahwa wudlu untuk setiap kali sholat pada dasarnya merupakan azimah (keharusan), dan itulah yang paling afdhol. Namun demikian kewajiban wudlu setiap kali sholat itu hanya dibebankan pada orang-orang yang berhadas, tidak pada yang masih memiliki wudlu. Atau dengan kalimat lain melakukan wudlu untuk setiap kali sholat bagi orang yang tidak berhadas lebih bersifat anjuran bukan suatu keharusan.
Firman Allah (فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ ) menyatakan bahwa wudlu yang diperintahkan itu adalah dengan cara membasuh muka dan kedua tangan dari uung jari hingga siku. Dalam memahami kalimat وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ   para ulama telah sepakat bahwa menyapu kepala dalam wudlu adalah merupakan  kewajiban. Hanya saja mereka berbeda pendapat mengenai batas minimal mash al ro’si itu sendiri.
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ berarti langkah berikutnya dari rangkaian wudlu  setelah menyapu kepala ialah membasuh kedua kaki, dalam hal ini kedua telapak kaki sampai kedua mata kaki.
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا  maksutnya jika kamu dalam keadaan junub, dan kamu hendak bermaksut mengerjakan sholat, maka hendaklah kamu mencuci seluruh anggota badanmu (mandi junub). Jadi orang yang memiliki junub, bersesucinya tidak cukup hany berwudlu akan tetapi harus terlebih dahulu mandi guna menghilangkan hadas besar.
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ Pada penggalan surat ini, Allah menerangkan bahwa kewjiban menggunakan air pada orang yang berwudhu dan mandi junub itu terkait dengan dua syarat, yaitu: ada airnya dan orang yang bersangkutan memiliki kemampuan menggunakannya. Tapi jika air itu tidak ada, atau orang yang bersangkutan dalam keadaan sakit, maka baginya di perbolehkan tayammum.
Yang di maksud degan أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ  adalah keluar hajat, atau lain lain yang keluar dari dua jalan yang di samakan dengan buang hajat, yang menutut seorang harus berwudhu manakala ia bermaksud hendak melakukan sholat, atau ibadah yang lain.
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ 
Yakni, jika kamu berada dalam salah satu tiga macam keadaan berikut: sakit, safar atau tidak ada air ketika kmu membutuhkannya untuk kepentingan salah satu dari dua macam bersuci ( wudhu dam mandi), maka hendaklah kamu bertayammum dengan menggunakan “sha’idan thayyiban”, yaitu debu yang suci. Berbeda dengan berwudhu, dalam mengerjakan tayammum anggota badan yang diusap dengan debu terbatas pada wajah dan kedua tangan saja.
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ yang di maksud dengan almulamasah disini adalah al jima’ (bersetubuh). Namun demikian, terdapat perselisihn pendapat dikalangan para ahli dalam memahami lamastum al nisa’ dalam kaitannya dengan batal wudhu. Hal ini dibahas seperlunya dalam menafsirkan ayat 42 surat an Nisa’.
مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ yakni, Allah sama sekali tidak bermaksud memberatkan beban kepada umat manusia, akan berbagai ketentuan yang Ia syariatkan, termasuk perintah bersuci ( mandi dan wudhu). Perintah tayammum sebagai gantinya apabia tidak ada air atau berhalangan dalam melakukan wudhu ataupun mandi, merupakan salah satu bukti bahwa Allah tidak memberikan beban yang berat bagi hambaNya.
وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ tetapi malah sebaliknya, melalui perintah bersuci (mandi dan wudhu) Allah bermaksud memerintahkan umat manusia untuk mensucikan dirinya dri berbagai macam kotoran. Dalam perintah bersuci pada umumnya, dan dalam perintah mandi dan wudhu pada khususnya, taerdapat sejumlah nilai positif yang sangat berguna bagi para pelakunya. Sebab, mandi dan wudhu, aka terpelihara kebersihan yang merupakan pangkal kesehatan. Dan dari sini umat islam belajar tentang arti penting dari kebersihan pada umumnya.
  وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ, melalu perintah itu pula Allah bermaksud hendak menyempurnakan nikmatNya kepada kamu, sehingga berpadu atara nikmat lahiriah berupa pemberian anggota badan, dan nikmat rohaniyah seperti melalui perintah sholat dan lain sebagainya.
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ dengan menyempurnakan nikmat seperti itu, kita diharapkan supaya dapat mensyukuri nikmat Allah SWT, baik yang berujud lahir dan konkrit maupun yang bersifat batin lagi abstrak.


2.                  Kaidah penentuan hukum thaharah
a.       Kaidah Pertama : bersuci dari hadats besar maupun kecil merupakan syarat sahnya sholat
b.      Kaidah Kedua : tayammum adalah pengganti wudhu dalam upaya menghilangkan hadas kecil; itu merupakan kesepakatan umum. Tapi mengenai kedudukan tayammum sebagai pengganti mandi wajib dalam rangka membersihkan hadats besar, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Menurut sebagian kecil ulama, di antaranya ibn mas’ud, tayammum tidak dapat menggantikan kedudukan mandi; sementara menurut mayoritas ulama berpendirian bahwa tayammum dapat juga dijadikan pengganti mandi.
c.       Kaidah Ketiga : kewajiban berwudhu ditujukan kepada setiap orang mukmin yang hendak menegakkan sholat, walaupun dia tidak berhadas. Namun demikian, jumhur ulama membolehkan satu kali wudhu untuk beberapa kali shalat selama belum berhadats. Dengan demikian maka bersuci itu tidak wajib kecuali bagi yang berhadas.


3.                  Hikmah thaharah, berwudhu, tayammum dan mandi janabah
Ø    Thaharah
1.      Thaharah termasuk tuntutan fitrah.
2.      Memelihara kehormatan dan harga diri orang Islam.
3.      Memelihara kesehatan.
4.      Menghadap Allah dalam keadaan suci dan bersih.
5.      Thaharah berfungsi menghilangkan hadas dan najis juga berfungsi sebagai penghapus dosa kecil dan berhikmah membersihkan kotoran indrawi.
Ø    Berwudhu
1.      Kegiatan seseorang yang berwudhu, mulai dari membasuh kedua telapak tangan sampai membasuh kaki bermanfaat bagi kesehatan badan.
2.      Membiasakan hidup bersih.
3.      Menghilangkan kotoran dan manjaga kesehatan jasmani.
4.      Agar terhindar dari dosa-dosa yang biasa dilakukan oleh anggota badan.
5.      Membiasakan hidup tertib.

Ø    Tayammum
1.      Keringanan kepada umat islaam yang uzur.
2.      Membuktikan agama islam itu mudah dan ajaranya mampu dilaksanakan.
3.      Menunjukan pentingnya melaksanakan ibadah sholat.
4.      Mendidik diri agar tidak bersifat takabur.
Ø    Mandi Janabah
1.      Menghilangkan kotoran-kotoran pada tubuh dan menjaga kesehatan badan.
2.      Memulihkan kesegaran badan dan kesegaran rohani.
3.      Menjaga diri dari perbuatan yang diharamkan ketika masih dalam keadaan belum suci.

D.    ANALISIS
Dari pembahasan di atas, dapat kit ketahui bahwa sesungguhnya Allah mencintai orang orang yang selalu menjaga dirinya dari segala macam hadast, baik hadats kecil maupun hadats besar. Itu terbukti dari firman-Nya dalam surat Al Baqarah ayat 222 yang berbunyi:
….   اِنَّ اللّه يُحِبُّ التَّوَّا بِينَ و يُحِبُّ المُتَطَهِّرِينَ 
Artinya: ““…..Sesungguhnya Allah mencintai orang orang yang bertaubat dan Ia mencintai orang orang yang bersuci (bersih, baik dari kotoran jasmani ataupun kotoran rohani”.
Dalam hukum Islam soal bersuci dan segala seluk beluknya adalah termasuk bagian ilmu dan amalan yang penting; terutama karena diantara syarat-syarat sembahyang telah di tetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan ibadah wajib suci dari hadats dan suci pula badan, pakaian dan tempatnya dari najis.[4]
Thaharah adalah membersihkan diri dari hadats dan najis sehingga diperbolehkan untuk melakukan suatu ibadah. Thaharah bisa dilakukan dengan berwudhu, mandi wajib, tayamum dan menghilangkan najis. Dalam bersuci terdapat dua bagian, yaitu: bersuci dari hadats dan bersuci dari najis.[5]
Hadats adalah perkara yang dianggap mempengaruhi anggota-anggota tubuh sehingga menjadikan sholat dan pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum dengannya tidak sah karenanya. Sedangkan najis merupakan apa saja yang kotor, baik jiwa, benda maupun amal perbuatan. Cara menghilangkan najis yaitu dengan cara membuang dan membersihkan perkara najis itu dari tempatnya, sedangkan untuk menghilangkan hadats bukan hanya membuang dan benda najis itu, tapi juga harus melakukan mandi wajib ataupun wudhu.
Najis dibagi menjadi tiga bagian yaitu najis mukhoffafah, najis mutawasithoh dan najis mugholladhoh. Sedangkan hadats terbagi menjdi dua yaitu hadats kecil dan hadats besar.[6]
Perintah untuk bersuci ini, Allah bertujuan bukan semata mata untuk memberatkan orang yang melaksanakannya, tetapi Allah memerintahkan untuk menjaga kebersihan tubuh dari berbagai macam kotoran dengan berwudhu ataupun mandi, syarat untuk membrsihkan kotoran atau najis itu ada dua macam yaitu: terdapat air dan seseorang yang mampu untuk melaksanakan. Tetapi apabila salah satu dari dua itu berhalangan, misalnya tidak ada air ataupun seseorang yang melaksanakan dalam keadaan sakit atau sebagainya, maka bersuci yang mulanya menggunakan wudhu, bisa diganti dengan menggunakan debu yang suci atau bisa disebut dengan tayammum. Itulah bukti bahwa Allah SWT dalam memberikat perintah tidak memberatkan bagi hambaNya.


E.     SIMPULAN
Dalam surat al-Maidah ayat 6 menerangkan bahwa Allah menyuruh hamba-hamba-Nya yang beriman untuk menjaga kebersihan diri dan jiwa dari kotoran kotoran, najis dan hadats. Dan sebelum mengerjakan ibadah harus dalam keadaan suci dari najis dan hadats. Ketika anggota badan terkena hadats ataupun najis, Allah menganjurkan untuk bersuci (thaharah).
Dalam ayat tersebut juga menerangkan bahwa dalam melaksanakan bersuci itu dapat dilakukan dengan wudhu ataupun mandi, tetapi dalam ayat tersebut juga Allah memberikan keringanan kepada seseorang yang berhalangan dalam melaksanakan kedua proses bersuci tersebut dengan tayammum.



DAFTAR PUSTAKA

Al-Mahalli, Imam Jalaluddin, Imam Jalaluddin as-Suyuti. Tafsir Jalalain. Bandung: Sinar Bara Algesindo
Al qaradahawi, Yusuf, 2002. Fiqih Praktis, Jakarta: Gema Insani
Al Qur’an dan Terjemahnya
Bisri, A. Mushtofa. 2008. Fikih Keseharian Gus Mus. Surabaya : Khalista.
Hasbiyallah. 2014. Fiqh dan Ushul Fiqh: Metode Istinbath dan Istidlal. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Masru’ bin yahya, Al ghayah wat taqrib, Tuban: Majlisut ta’lif wal khaththat.
Shihab, M Quraish, 2002, Tafsir Al-Misbah, Jakarta: Lentera Hati
Rasyid, Sulaiman, 1976, Fiqh Islam, Jakarta: Attahiriyah
Suma, Muhammad Amin, 1997, Tafsir Ahkam, Jakarta: PT Logos Wacana Ilmu



[1] Amin suma, muhammad.Tafsir Ahkam. (PT Logos Wacana Ilmu: Jakarta) hlm. 7
[2] Ibid, hlm 11
[3] Ibid, hlm: 13 - 22
[4] Rasyid, Sulaiman, Fiqih Islam, (Attahariyah: Jakarta) hlm: 29
[5] Ibid, hlm: 35
[6] Masru’ bin yahya, Al ghayah wat taqrib, (Majlisut ta’lif wal khaththat: Tuban) hlm: 12
Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

2 komentar: