THAHARAH

oleh: M. Wahyu Asshidiqiy
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Allah
itu bersih dan suci. Untuk menemuinya, manusia harus terlebih dahulu bersuci
atau disucikan. Allah mencintai sesuatu yang bersih dan suci. Dalam hukum Islam
bersuci dan segala seluk beluknya adalah termasuk bagian ilmu dan amalan yang
penting terutama karena diantaranya syarat-syarat sholat telah ditetapkan bahwa
seseorang yang akan melaksanakan sholat, wajib suci dari hadas dan suci pula
badan, pakaian dan tempatnya dari najis. Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak
terlepas dari sesuatu (barang) yang kotor dan najis sehingga thaharah dijadikan
sebagai alat dan cara bagaimana mensucikan diri sendiri agar sah saat
menjalankan ibadah.
Dalam
hukum islam soal bersuci dan segala seluk beluknya adalah termasuk bagian ilmu
dan amalan yang penting; terutama karena diantara syarat syarat sembahyang
telah di tetapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan ibadah wajib suci dari
hadats dan suci pula badan, pakaian dan tempatnya dari najis.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang dimaksud dengan
thaharah?
2.
Apa perbedaan antara najis dengan
hadats?
3.
Sebutkan macam macam najis dan
hadats?
4.
Bagaimana cara membersihkan hadats
dan najis?
5.
Apa arti penting dari thaharah?
6.
Sebutkan problematika thaharah?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Thaharah
Thaharah
menurut bahasa ialah bersih dan bersuci dari segala kotoran, baik yang nyata
seperti najis, maupun yang tidak nyata seperti aib. Menurut istilah para
fuqahaa’ berarti membersihkan diri dari hadas dan najis, seperti mandi berwudlu
dan bertayammum. (Saifuddin Mujtabaa, 2003:1)
Suci dari hadas
ialah dengan mengerjakan wudlu, mandi dan tayammum. Suci dari najis ialah
menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
Urusan bersuci meliputi beberapa
perkara sebagai berikut:
a. Alat bersuci seperti air, tanah, dan
sebagainya.
b. Kaifiat (cara) bersuci.
c. Macam dan jenis-jenis najis yang perlu
disucikan.
d. Benda yang wajib disucikan.
e. Sebab-sebab atau keadaan yang
menyebabkan wajib bersuci.
Allah berfirman
dalam Al-Qur’an:
اِنَّ اللّه يُحِبُّ التَّوَّا بِينَ و يُحِبُّ المُتَطَهِّرِينَ البقرة ….
Artinya:
…..Sesungguhnya
Allah mencintai orang orang yang bertaubat dan Ia mencintai orang orang yang
bersuci (bersih, baik dari kotoran jasmani ataupun kotoran rohani). (QS. 2:222)
Adapun thaharah
dalam ilmu fiqh ialah:
a. Menghilangkan najis.
b. Berwudlu.
c. Mandi.
d. Tayammum.
Alat
yang terpenting untuk bersuci ialah air. Jika tidak ada air maka tanah, batu
dan sebagainya dijadikan sebagai alat pengganti air.
Air yang dapat
dipergunakan untuk bersuci ada tujuh macam:
1. Air hujan.
2. Air sungai.
3. Air laut.
4. Air dari mata air.
5. Air sumur.
6. Air salju.
7. Air embun.
Air tersebut
dibagi menjadi 4, yaitu :
a)
Air
mutlak (air yang suci dan mensucikan), yaitu air yang masih murni, dan tidak bercampur
dengan sesuatu yang lain.
Sebagaimana
firman Allah dalam Alqur’an:
وَيُنَزِّلُّ عَلَيكُم مِنَ السَّمَآء مَآءً لِيُطَهِّرَكُم بِه
Artinya:
“Dan
diturunkannya air bagimu dari langit, supaya kamu bersuci dengan dia” (Al
anfal: 11)
b)
Air
musyammas (air yang suci dan dapat mensucikan tetapi makhruh digunakan), yaitu
air yang dipanaskan dengan terik matahari di tempat logam yang bukan emas.
c)
Air
musta’mal (air suci tetapi tidak dapat mensucikan), yaitu air yang sudah
digunakan untuk bersuci.
d)
Air
mutanajis (air yang najis dan tidak dapat mensucikan), yaitu air telah
kemasukan benda najis atau yang terkena najis. Dalam hal ini Rasulullah
bersabda:
المَاءُ لاَ يُنَجِّسُهُ شَيءٌ إلاَّ غَلَبَ عَلَى طَعَمِهِ او
لَونِهِ أو رِيحِهِ رواه ابن ماجه
والبيهقي
Artinya:
“Air itu tak
dinajisi sesuatu, kecuali apabila berubah rasanya atau warnanya atau baunya.”
(Riwayat Ibnu majah dan Baihaq)
2.
Perbedaan
Antara Najis dan Hadats
a.
Najis
Najis menurut bahasa ialah apa saja yang kotor, baik jiwa, benda
maupun amal perbuatan. Sedangkan menurut fuqaha’ berarti kotoran (yang
berbentuk zat) yang mengakibatkan sholat tidak sah.
Allah berfirman dalam Alqur’an yang berbunyi:
حُرِّمَت
عَلَيكُمُ المَيتَةُ وَالدَّمُ وَ لَحمُ الخِنزِيرُ المائده ٣
Artinya:
“Diharamkan atas kamu memakan bangkai, darah dan daging babi” (al
maidah: 3)
Benda-benda yang termasuk
najis:
a) Bangkai (kecuali bangkai ikan dan
belalang)
b) Darah
c) Babi
d) Khamer dan benda cair apapun yang
memabukkan
e) Anjing
f) Kencing dan kotoran (tinja) manusia
maupun binatang
g) Susu binatang yang haram dimakan
dagingnya
h) Wadi dan madzi
i) Muntahan dari perut
b.
Hadats
Hadas menurut syara’ adalah perkara yang dianggap mempengaruhi anggora-anggota tubuh sehingga
menjadikan sholat dan pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum dengannya tidak sah
karenanya, karena tidak ada sesuatu yang meringankan
3.
Macam-macam
Hadats dan Najis
a.
Macam-macam
Najis
Najis dibagi menjadi 3
bagian:
1)
Najis
mukhaffafah (ringan), ialah air kencing bayi laki-laki yang belum berumur 2
tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali ASI.Cara mensucikannya, cukup
dengan memercikkan air ke bagian yang terkena najis sampai bersih.
2)
Najis
mutawassithah (sedang), ialah najis yang keluar dari kubul dan dubur manusia
dan binatang, kecuali air mani.
Najis
ini dibagi menjadi dua:
a.
Najis
‘ainiyah, ialah najis yang berwujud atau tampak.
b.
Najis
hukmiyah, ialah najis yang tidak tampak seperti bekas kencing atau arak yang
sudah kering dan sebagainya.
Cara
mensucikannya, dibilas dengan air sehingga hilang semua sifatnya (bau, warna,
rasa dan rupanya)
3)
Najis
mughallazah (berat), ialah najis anjing dan babi.Cara mensucikannya, lebih dulu
dihilangkan wujud benda najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih 7 kali dan
salah satunya dicampur dengan debu.
Najis yang dimaafkan
a)
Bangkai
binatang yang darahnya tidak mengalir seperti nyamuk, kutu, dan sebagainya.
b)
Najis
yang sangat sedikit.
c)
Darah
bisul dan sebangsanya.
d)
Kotoran
binatang yang mengenai biji-bijian yang akan ditebar, kotoran binatang ternak
yang mengenai susu ketika diperah.
e)
Kotoran
ikan d dalam air.
f)
Darah yang mengenai tukang jagal.
g)
Darah yang masih ada pada daging.
c.
Macam-macam
Hadats
. Hadas dibagi
menjadi dua :
1)
Hadas
kecil, adalah perkara-perkara yang dianggap mempengaruhi empat anggota tubuh
manusia yaitu wajah, dua tangan dan dua kaki. Lalu menjadikan sholat dan
semisalnya tidak sah. Hadas kecil ini hilang dengan cara berwudlu.
2)
Hadas
besar, adalah perkara yang dianggap mempengaruhi seluruh tubuh lalu menjadikan
sholat dan pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum dengannya tidak sah. Hadas
besar ini bisa hilang dengan cara mandi besar.
4.
Cara
Membersihkan Hadats dan Najis
a)
Hadats
b)
Najis
5.
Arti
Penting Dari Thaharah
a)
Thaharah
termasuk tuntutan fitrah.
b)
Memelihara
kehormatan dan harga diri orang Islam.
c)
Memelihara
kesehatan.
d)
Menghadap
Allah dalam keadaan suci dan bersih.
e)
Thaharah
berfungsi menghilangkan hadas dan najis juga berfungsi sebagai penghapus dosa
kecil dan berhikmah membersihkan kotoran indrawi.
6.
Problematika
Thaharah
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar:
Posting Komentar