Sejarah Teks Al-Qur'an


 MUSHAF UTSMANI







Hasil gambar untuk mushaf utsmani






Disusun Oleh:
1.      Ira Fitrotun                        (1530110001)
2.      M. Wahyu Asshiddiqiy     (1530110003)




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Selama pemerintahan Utsman yang dipilih oleh masyarakat melalui bai’ah yang amat terkenal sebagai khalifah ketiga, umat islam sibuk melibatkan diri kemedan jihad yang membawa islam ke utara sampai ke Azerbaijan dan Armenia. Berangkat dari suku kabilah dan propinsi yang beragam, sejak awal para pasukan tempur memiliki dialek yang berlainan dan Nabi Muhammad SAW, diluar kemestian, telah mengajar mereka membaca Al-Qur’an dalam dialeg masing-masing, karena dirasa sulit meninggalkan dialegnya secara spontan. Akan tetapi sebagai akibat adanya perbedaan dalam menyebutkan huruf Al-Qur’an mulai menampakkan keracuan dan perselisihan dalam masyarakat.[1]
Proses penulisan al-Qur’an telah dimulai semenjak zaman Nabi. Kerinduan Nabi terhadap kedatanagan wahyu tidak hanya diekspresikan dalam bentuk hafalan, tetapi juga dalam bentuk teulisan. Nabi sendiri memiliki sekretaris pribadi yang khusus bertugas mencatat wahyu, yaitu: Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Abban bin Said, Khalid bin Said, Khalid bin Walid, dan Muawiyyah bin Abi Sufyan. Penulisan al-Qur’an pada masa Nabi masih dilakukan secara sederhana yaitu diatas daun lontaran, kayu, tulang dan batu.[2]

B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah tentang mushaf utsmani?


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Mushaf Utsmani
Dalam sejarah mushaf Utsmani ada tiga kajian bahasan:
1.      Pola penulisan rasm utsmani
Rasm al-Qur’an yaitu penulisan mushaf al-Qur’an yang dilakukan dengan cara khusus, baik dalam penulisan lafal-lafalnya maupun bentuk-bentuk huruf yang digunakannya. Penulisan al-Qur’an pada masa Nabi saw dilakukan oleh para sahabat-sahabatnya. Nabi juga membentuk tim khusus untuk sekretaris (juru tulis) al-Qur’an guna mencatat setiap kali turun wahyu. Diantara mereka ialah; Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka’ab dan Tsabit bin Qais.[3]
Yang dimaksud rasm mushaf disiniadalah yang digunakan oleh Usman ra. dalam penulisan kata-kata dan huruf-huruf al-Qur’an. menurut ketentuan asal, tulisan harus benar-benar sesuai dengan pengucapannya, tanpa penambahan atau pengurangan sama sekali, penggantian ataupun perubahan.
Pada mulanya mushaf para sahabat berbeda antara satu dengan lainnya. Mereka mencatat wahyu al-Qur’an tanpa pola penulisan standar, karena umumnya dimaksudkan hanya untuk kebutuhan pribadi, tidak direncanakan akan diwariskan kepada generasi sesudahnya. Diantara mereka ada yang menyelipkan catatan-catatn tambahan dari penjelasan Nabi, ada lagi yang menambahkan symbol-simbol tertentu dan tulisannya yang hanya diketahui oleh penulisnya.
Seperti diketahui, pada masa permulaan islam mushaf al-Qur’an belum mempunyai tada-tanda baca dan baris. Mushaf Utsmani tidak seperti yang dikenal sekarang, dilengkapi tanda-tanda baca. Belum ada tanda titik, sehingga sulit membedakan antara huruf ya’ dan ba’. Demikian pula selain sin dan syin, antara tha’ dan zha’ dan seterusnya.
Kesulitan mulai muncul ketika slam mulai meluas ke wilayah-wilayah non Arab, seperti Persia sebelah timur, Afrika disebelah selatan, dan beberapa wilayah non Arab disebelah barat. Masalah ini mulai disadari para pemimpin islam. Ketika ziyad ibn Samiyyah menjabat gubernur Bashrah pada masa Mu’awiyah ibn Sofyan (661-680 M) riwayat lain menyebutkan pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib ia memerintahkan Abu Al-Aswad Al-Du’ali membuatkan tanda-tanda baca, terutama untuk menghindari kesalahan dalam membaca al-Qur’an bagi generasi yang tidak hafal al-Qur’an.
Bangsa Arab sebelum islam dalam tulis menulis menggunakan khot Hijri. Setelah datang Islam dinamakan khot Kufi. Sejauh itu bahasa dapat terpelihara dari kerusakan-kerusakan, karena ada kemampuan berbahasa yang tertanam dalam jiwa mereka. Pada masa kholifah Usman bin Affan, umat islam telah tersebar ke berbagai penjuru dunia sehingga pemeluk agama Islam bukan hanya orang-orang Arab saja. Pada saat itu muncul perdebatan tentang bacaan al-Qur’an yang masing-masing pihak merasa bahwa bacaan yang digunakannya adalah yang terbaik.
Untuk mengantisipasi kesalahan serta untuk memudahkan membaca al-Qur’an bagi orang-orang awam, maka Usman bin Affan membentuk panitia yang terdiri dari 12 orang untuk menyusun penulisan dan memperbanyak naskah al-Qur’an. mereka itu adalah: 1. Sa’id bin Al-Ash bin Sa’id bin Al-Ash, 2. Nafi bin Zubair bin Amr bin Naufal, 3. Zaid bin Tsabit, 4. Ubay bin Ka’b, 5. Abdullah bin az-Zubair, 6. Abdur Rahman bin Hisyam, 7. Khatir bin Aflah, 8. Anas bin Malik. 9. Abdullah bin Abbas, 10. Malik bin Abi Amir, 11. Abdullah bin Umar, 12. Abdullah bin Amr bin Al-Ash.[4] Mereka inilah yang menyusun mushaf al-Qur’an yang kemudian dikenal dengan mushaf Utsmani. Ada juga yang mengatakan bahwa panitia yang dibentuk oleh Usman ada empat orang, mereka itu adalah Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Sa’id bin Al-Ash dan Abdurrahman bin Al-Harits karena ditetapkan pada masa khalifah Ustman bin Affan.[5]
Khalid bin Iyas bin Shakr bin Abi al-Jahm dalam meneliti mushaf milik Usman, mencatat bahwa naskah itu berbeda dengan mushaf madinah.[6]
Hasil gambar untuk perbedaan mushaf utsmani dengan mushaf madinah


2.      Perbedaan Qira’at
Perbedaan qira’at dalam al-Qur’an, bila diteliti dari yang mutawatir, masyhur dan sahihnya,  tidak akan lepas dari dua kategori berikut:
Ø  Qira’at itu berbeds lafazh, namun bermakna sama. Seperti:

اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ

Artinya: “Tunjukkanlah kepada kami jalan yang lurus” (QS. Al-Fatihah: 6)
Dalam Qira’at lain, kata yang digaris bawahi dibaca dengan huruf sin, namun dengan makna yang tidak berbeda.
Ø  Qira’at itu berbeda baik dari segi lafazh dan makna, namun kedua makna itu tidak saling bertentangan. Seperti:

وَانْظُرْ إِلَى الْعِظَامِ كَيْفَ نُنْشِزُهَا ثُمَّ نَكْسُوهَا لَحْمًا


Artinya:“…Dan lihatlah tulang belulang itu, bagaimana Kami menyatukan,  lalu menutupinya dengan daging… “ (QS. Al-Baqarah: 259)

Dalam qira’at  yang lain, huruf za’ pada kata yang digarisbawahi diganti syin dengan harakat yang sama, yang berarti “Kami membangkitkannya (setelah mati)”. Bila diperhatikan, meskipun kedua qira’at ini berbeda, namun sama sekali tidak ada pertentangan. sebab bila Allah berkehendak untuk membangkitkan makhluk, maka Ia akan menyatukan tukang-belulang, lalu menghidupkannya kembali.
Kesimpulan yang menyebutkan salah satu penyebab utama terjadinya perbedaan qira’at al-Qur’an kembali pada karakter asal huruf Arab yang digunakan dalam penulisan Mushaf Usmani. Karakter asal itu adalah ketiadaan titik dan tanda baca (harakat) yang dapat membedakan satu huruf dengan huruf yang lain, baik dari segi pembacaan maupun kedudukannya dalam kalimat (I’rab). Hal ini kemudian menurut Goldziher menyebabkan lahirnya berbagai kemungkinan variasi dalam qira’at  itu tidak lebih dari sekedar ijtihad dan pilihan para qurra’, dan tidak didasarkan pada periwayatan dari Rasulullah saw. dan untuk membuktikan kesimpulannya itu, ia mencontohkannya dengan beberapa ayat al-Qur’an.
Al-Qadly kemudian memberikan catatn kritiknya terhadap masalah ini. Menurutnya, kesimpulan ini sama sekali tidak benar berdasarkan hal-hal berikut:
Pertama, sejarah islam telah mencatat dan membuktikan, bahwa al-Qur’an dengan semua riwayat dan varian qira’atnya telah “terpelihara” ditangan para sahabat Nabi jauh sebelum al-Qur’an itu kemudian dibukukan di masa kekhalifahan Umar ra. itu artinya sebelum al-Qur’an tertuang dan tertulis dengan Rasm Usmani, perbedaan qira’at  itu sudah ada. Rasm Usmani kemudian hanya berupaya menampung semua perbedaan qira’at  yang telah ada sebelumnya. Tidak hanya itu, riwayat dan varian qira’at  itu sendiri telah tersebar dan “digunakan” di berbagai wilayah islam sejak masa Rasulullah  saw.
Kedua, ketika mushaf Usmani selesai ditulis, Khalifah Usman bin Affan ra. tidak cukup hanya mengirim beberapa ekslemplar mushaf tersebut ke berbagai wilayah islam. namun bersama dengan itu, beliau mengirim pula para ahli al-Qur’an untuk mengajarkan cara membacanya sebagaimana yang merka terima dari Rasulullah saw. tujuan utamanya untuk mencegah kemungkinan ada orang yang membacanya tidak sebagaimana yang diajarkan Rasulullah, hanya karena menganggap bacaannya itu sesuai atau mungkin dibaca berdasarkan Rasm Usmani. Ini menunjukkan bahwa varian qira’at sepenuhnya didasarkan pada riwayat dan talaqqi.
Ketiga, jika karakter asal huruf Arab itulah yang menjadi satu-satunya sebab munculnya varian qira’at , maka tentu qiraat  apapun yang shohih dan memungkinkan untuk dibaca berdasarkan Rasm Usmani adalah qira’at yang legal secara syar’i. Namun kenyataannya tidak demikian. Lagi-lagi riwayat adalah tulang punggung utama dalam menentukan keabsahan sebuah qira’at.
Sebagai contoh misalnya:
مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ
قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ...
مَلِكِ النَّاسِ

Kata    dalam ayat ini memiliki bentuk tulisan yang sama, yaitu huruf mim tanpa alif sesudahnya. Akan tetapi para qurra’ ternyata hanya berbeda saat membaca ayat pertama (al-Fatihah: 4). Ada yang membaca dengan pendek (tanpa alif setelah mim), ada pula yang membaca panjang (dengan alif setelah mim). Sementara untuk ayat kedua (Ali Imran: 26), mereka sepakat untuk membacanya panjang (dengan alif setelah mim). Dan untk ayat ketiga (an-Nas: 2), mereka sepakat membacanya pendek (tanpa alifsetelah mim). Mengapa “kasus ayat pertama” tidak terulang pada ayat kedua? Bukanah baik bacaan panjang maupun pendek pada mim dikedua ayat terakhir ini sangat memungkinkan bila ditinjau dari sudut rasm utsmani? Ini menunjukkan bahwa baik kesepakatan mereka untuk berbeda pada ayat pertama dan sepakat pada kedua ayat selanjutnya sepenuhnya berdasarkan riwayat dari Rasulullah saw.
Keempat, dalam deretan para qurra’ yang sepuluh (al-Qurra’ al-‘Asyarah), terdapat para ahli bahasa Arab yang telah mencapai puncak keahlian didalamnya. Tidak hanya itu, mereka bahkan memiliki madzhab tersendiri dalam ilmu nahwu dan menjadi tujuan utama para pengkaji ilmu tersebut. Namun ternyata, dalam hal qira’at al-Qur’an, mereka tidak berani melampaui dan berkreasi melebihi apa yang telah diriwayatkan kepada mereka.
3.      Permasalahan rasm utsmani
Ini adalah tuduhan klasik yang ditunjukkan kepada al- Hajjaj bin Yusuf. Ia dituduh telah melakukan perubahan dan membuang beberapa huruf mushaf usmani , bahwa ia menulis enam mushaf yang kemudian dikirim ke berbgai wilayah, lalu mengumpulkan semua mushaf tua kemudian melenyapkannya, dan bahwa semua itu ia lakukan demi mencari muka dengan cara meneguhkan Khalifah Umayyah. Salah satu yang menjadi pegangan tuduhan ini adalah riwayat ‘Auf bin Abi Jamilah yang menyebutkan bahwa al-Hajjaj telah mengubah 11 huruf dalam mushaf utsmani, diantaranya: (al-Baqarah: 259) dan (al-Ma’idah: 48).
Tuduhan ini sebenarnya sangat tidak berdasar. Dan para ulama telah memberikan jawabannya sebagai berikut:
1.      Riwayat-riwayat yang dijadikan landasan tuduhan ini sangat lemah. Atsar yang diriwayatkan oleh ‘Auf bin Abi Jamilah ini misalnya dhaif jiddan (lemah sekali). Salah satu perawinya adalah ‘Abbad bin Shuhaib. Ia seorang yang matruk, haditsnya lemah dan salah seorang da’i qodariyah. Ditambah lagi ‘Auf bin Abi Jamilah meskipun ia seorang yang tsiqah, namun ia tertuduh qadariyah dan tasyayyu’. Dan seperti yang kita lihat, riwayat ini terkesan menyudutkan Khalifah Umawiyah, dan justru menguatkan tuduhan kaum Syi’ah bahwa al-Qur’an telah mengalami penyimpanagan.
2.      Al-Hajjaj hanyalah seorang gubernur di sebuah kota islam. Sangat tidak logis jika ia mampu melakukan sebuah “revolusi” sedahsyat ini tanpa mendapatkan penentangan, baik dari atasannya maupun para ulama Islam.
3.      Seandinya pun al hajjaj mampu melakukan itu dengan kekuasaannya, tapi sangat mustahil ia dapat menundukkan hati ribuan penghafal Al-Qur’an dan menghapus hafalan yang telah terukir dihati mereka.
4.      Dalam perubahan yang dituduhkan pada al-Hajjaj itu, tidak ada satupun yang menunjukkan dukungan terhadap Bani Umayyah dan pembatalan terhadap Khalifah Abbasiyah.
Satu hal yang juga patut di catat, bahwa al-Hajjaj dengan segala kezhalimannya tercatat dalam sejarah sebagai salah seorang pemimpin yang sangat keras perhatiannya terhadap mushaf utsmani. Ia bahkan menyuruh ‘Ashim al-Jahdary, Najiyah bin Rumah, dan ‘Ali bin Ashma’ untuk meneliti mushaf yang tersebar di tengah masyarakat. Jika mereka menemukan mushaf yang menyelisihi mushaf utsmani, maka mereka mengambilnya dan menggantinya dengan 60 dirham untuk pemiliknya.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Ilmu Rasm Al-Qur’an adalah ilmu yang mempelajari tentang penulisan mushaf al-Qur’an yang dilakukan dengan cara khusus, baik dalam penulisan lafal-lafalnya, maupun bentuk-bentuk huruf yang digunakan. Orang yang pertama memeberikan tanda-tanda huruf yang hampir sama dan baris harakat Abu Aswad Ad-Duali. Dengan adanya Rasm al-Qur’an dapat memudahkan kita dalam membaca dan memeahami kandungan al-Qur’an.




















DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Syadzali dkk, 2000.Ulumul Qur’an II, Bandung: Pustaka Setia,
Anwar Rosihan, 2006, Ulumul Qur’an, Bandung: Pustaka Seria
M. Al-Azmi, 2005, The History of The Qur’anic Text: from Revelation to Compilation A Comparatif Study with Thw Old and New Testaments, (terj. Sohirin Solihin), Jakarta: Gema Insani.
Rosihon Anwar, 2000, Ilmu Tafsir, (Bandung: Pustaka Setia,),





[1] Prof. Dr. M. M Al-‘Azmi, Terjemahan The History of The Qur’anic Text, (Jakarta: Gema Insani Press, 2005), hlm. 97.
[2] Rosihon Anwar, Ilmu Tafsir< (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hlm. 41.
[3] Ahmad Syadzali dkk, 2000, Ulumul Qur’an II, Bandung: Pustaka Setia, hlm. 21
[4] M. Al-Azmi, op.cit, hlm. 99-100
[5] Anwar Rosihan, Ulumul Qur’an, 2006. Bandung: Pustaka Seria, hlm. 50
[6] Ibid, hlm. 110-111

Next PostPosting Lebih Baru Previous PostPosting Lama Beranda

0 komentar:

Posting Komentar