MUSHAF UTSMANI
Disusun Oleh:
1.
Ira Fitrotun (1530110001)
2.
M. Wahyu Asshiddiqiy (1530110003)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Selama pemerintahan Utsman yang dipilih oleh
masyarakat melalui bai’ah yang amat terkenal sebagai khalifah ketiga, umat
islam sibuk melibatkan diri kemedan jihad yang membawa islam ke utara sampai ke
Azerbaijan dan Armenia. Berangkat dari suku kabilah dan propinsi yang beragam,
sejak awal para pasukan tempur memiliki dialek yang berlainan dan Nabi Muhammad
SAW, diluar kemestian, telah mengajar mereka membaca Al-Qur’an dalam dialeg
masing-masing, karena dirasa sulit meninggalkan dialegnya secara spontan. Akan
tetapi sebagai akibat adanya perbedaan dalam menyebutkan huruf Al-Qur’an mulai
menampakkan keracuan dan perselisihan dalam masyarakat.[1]
Proses penulisan al-Qur’an telah dimulai
semenjak zaman Nabi. Kerinduan Nabi terhadap kedatanagan wahyu tidak hanya
diekspresikan dalam bentuk hafalan, tetapi juga dalam bentuk teulisan. Nabi
sendiri memiliki sekretaris pribadi yang khusus bertugas mencatat wahyu, yaitu:
Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Abban bin Said, Khalid bin Said, Khalid bin
Walid, dan Muawiyyah bin Abi Sufyan. Penulisan al-Qur’an pada masa Nabi masih
dilakukan secara sederhana yaitu diatas daun lontaran, kayu, tulang dan batu.[2]
B.
Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana sejarah tentang mushaf
utsmani?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah Mushaf
Utsmani
Dalam sejarah mushaf Utsmani ada tiga kajian
bahasan:
1.
Pola penulisan rasm utsmani
Rasm al-Qur’an yaitu penulisan mushaf al-Qur’an
yang dilakukan dengan cara khusus, baik dalam penulisan lafal-lafalnya maupun
bentuk-bentuk huruf yang digunakannya. Penulisan al-Qur’an pada masa Nabi saw
dilakukan oleh para sahabat-sahabatnya. Nabi juga membentuk tim khusus untuk
sekretaris (juru tulis) al-Qur’an guna mencatat setiap kali turun wahyu.
Diantara mereka ialah; Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka’ab dan Tsabit bin Qais.[3]
Yang dimaksud rasm mushaf disiniadalah yang
digunakan oleh Usman ra. dalam penulisan kata-kata dan huruf-huruf al-Qur’an.
menurut ketentuan asal, tulisan harus benar-benar sesuai dengan pengucapannya,
tanpa penambahan atau pengurangan sama sekali, penggantian ataupun perubahan.
Pada mulanya mushaf para sahabat berbeda
antara satu dengan lainnya. Mereka mencatat wahyu al-Qur’an tanpa pola
penulisan standar, karena umumnya dimaksudkan hanya untuk kebutuhan pribadi,
tidak direncanakan akan diwariskan kepada generasi sesudahnya. Diantara mereka
ada yang menyelipkan catatan-catatn tambahan dari penjelasan Nabi, ada lagi
yang menambahkan symbol-simbol tertentu dan tulisannya yang hanya diketahui
oleh penulisnya.
Seperti diketahui, pada masa permulaan islam
mushaf al-Qur’an belum mempunyai tada-tanda baca dan baris. Mushaf Utsmani
tidak seperti yang dikenal sekarang, dilengkapi tanda-tanda baca. Belum ada
tanda titik, sehingga sulit membedakan antara huruf ya’ dan ba’. Demikian pula
selain sin dan syin, antara tha’ dan zha’ dan seterusnya.
Kesulitan mulai muncul ketika slam mulai
meluas ke wilayah-wilayah non Arab, seperti Persia sebelah timur, Afrika
disebelah selatan, dan beberapa wilayah non Arab disebelah barat. Masalah ini
mulai disadari para pemimpin islam. Ketika ziyad ibn Samiyyah menjabat gubernur
Bashrah pada masa Mu’awiyah ibn Sofyan (661-680 M) riwayat lain menyebutkan
pada masa pemerintahan Ali bin Abi Thalib ia memerintahkan Abu Al-Aswad
Al-Du’ali membuatkan tanda-tanda baca, terutama untuk menghindari kesalahan
dalam membaca al-Qur’an bagi generasi yang tidak hafal al-Qur’an.
Bangsa Arab sebelum islam dalam tulis menulis
menggunakan khot Hijri. Setelah datang Islam dinamakan khot Kufi. Sejauh itu
bahasa dapat terpelihara dari kerusakan-kerusakan, karena ada kemampuan
berbahasa yang tertanam dalam jiwa mereka. Pada masa kholifah Usman bin Affan,
umat islam telah tersebar ke berbagai penjuru dunia sehingga pemeluk agama
Islam bukan hanya orang-orang Arab saja. Pada saat itu muncul perdebatan
tentang bacaan al-Qur’an yang masing-masing pihak merasa bahwa bacaan yang
digunakannya adalah yang terbaik.
Untuk mengantisipasi kesalahan serta untuk memudahkan
membaca al-Qur’an bagi orang-orang awam, maka Usman bin Affan membentuk panitia
yang terdiri dari 12 orang untuk menyusun penulisan dan memperbanyak naskah
al-Qur’an. mereka itu adalah: 1. Sa’id bin Al-Ash bin Sa’id bin Al-Ash, 2. Nafi
bin Zubair bin Amr bin Naufal, 3. Zaid bin Tsabit, 4. Ubay bin Ka’b, 5.
Abdullah bin az-Zubair, 6. Abdur Rahman bin Hisyam, 7. Khatir bin Aflah, 8.
Anas bin Malik. 9. Abdullah bin Abbas, 10. Malik bin Abi Amir, 11. Abdullah bin
Umar, 12. Abdullah bin Amr bin Al-Ash.[4]
Mereka inilah yang menyusun mushaf al-Qur’an yang kemudian dikenal dengan
mushaf Utsmani. Ada juga yang mengatakan bahwa panitia yang dibentuk oleh Usman
ada empat orang, mereka itu adalah Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Sa’id
bin Al-Ash dan Abdurrahman bin Al-Harits karena ditetapkan pada masa khalifah
Ustman bin Affan.[5]
Khalid bin Iyas bin Shakr bin Abi al-Jahm
dalam meneliti mushaf milik Usman, mencatat bahwa naskah itu berbeda dengan
mushaf madinah.[6]

2.
Perbedaan Qira’at
Perbedaan qira’at dalam al-Qur’an, bila
diteliti dari yang mutawatir, masyhur dan sahihnya, tidak akan lepas dari dua kategori berikut:
Ø Qira’at itu berbeds lafazh, namun bermakna sama.
Seperti:
اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ
Artinya: “Tunjukkanlah kepada
kami jalan yang lurus” (QS. Al-Fatihah: 6)
Dalam Qira’at
lain, kata yang digaris bawahi dibaca dengan huruf sin, namun dengan
makna yang tidak berbeda.
Ø Qira’at itu berbeda baik dari segi lafazh dan makna,
namun kedua makna itu tidak saling bertentangan. Seperti:
وَانْظُرْ إِلَى الْعِظَامِ كَيْفَ نُنْشِزُهَا ثُمَّ
نَكْسُوهَا لَحْمًا
Artinya:“…Dan lihatlah tulang
belulang itu, bagaimana Kami menyatukan, lalu menutupinya dengan daging… “ (QS.
Al-Baqarah: 259)
Dalam qira’at
yang lain, huruf za’ pada kata yang
digarisbawahi diganti syin dengan harakat yang sama, yang berarti “Kami
membangkitkannya (setelah mati)”. Bila diperhatikan, meskipun kedua qira’at
ini berbeda, namun sama sekali tidak ada pertentangan. sebab bila Allah
berkehendak untuk membangkitkan makhluk, maka Ia akan menyatukan
tukang-belulang, lalu menghidupkannya kembali.
Kesimpulan yang menyebutkan salah satu
penyebab utama terjadinya perbedaan qira’at al-Qur’an kembali pada
karakter asal huruf Arab yang digunakan dalam penulisan Mushaf Usmani. Karakter
asal itu adalah ketiadaan titik dan tanda baca (harakat) yang dapat
membedakan satu huruf dengan huruf yang lain, baik dari segi pembacaan maupun
kedudukannya dalam kalimat (I’rab). Hal ini kemudian menurut Goldziher
menyebabkan lahirnya berbagai kemungkinan variasi dalam qira’at itu tidak lebih dari sekedar ijtihad dan
pilihan para qurra’, dan tidak didasarkan pada periwayatan dari
Rasulullah saw. dan untuk membuktikan kesimpulannya itu, ia mencontohkannya
dengan beberapa ayat al-Qur’an.
Al-Qadly kemudian memberikan catatn kritiknya
terhadap masalah ini. Menurutnya, kesimpulan ini sama sekali tidak benar
berdasarkan hal-hal berikut:
Pertama, sejarah islam telah mencatat dan
membuktikan, bahwa al-Qur’an dengan semua riwayat dan varian qira’atnya
telah “terpelihara” ditangan para sahabat Nabi jauh sebelum al-Qur’an itu kemudian
dibukukan di masa kekhalifahan Umar ra. itu artinya sebelum al-Qur’an tertuang dan
tertulis dengan Rasm Usmani, perbedaan qira’at itu sudah ada. Rasm Usmani kemudian hanya
berupaya menampung semua perbedaan qira’at yang telah ada sebelumnya. Tidak hanya itu,
riwayat dan varian qira’at itu
sendiri telah tersebar dan “digunakan” di berbagai wilayah islam sejak masa
Rasulullah saw.
Kedua, ketika mushaf Usmani selesai ditulis,
Khalifah Usman bin Affan ra. tidak cukup hanya mengirim beberapa ekslemplar
mushaf tersebut ke berbagai wilayah islam. namun bersama dengan itu, beliau
mengirim pula para ahli al-Qur’an untuk mengajarkan cara membacanya sebagaimana
yang merka terima dari Rasulullah saw. tujuan utamanya untuk mencegah
kemungkinan ada orang yang membacanya tidak sebagaimana yang diajarkan
Rasulullah, hanya karena menganggap bacaannya itu sesuai atau mungkin dibaca
berdasarkan Rasm Usmani. Ini menunjukkan bahwa varian qira’at sepenuhnya
didasarkan pada riwayat dan talaqqi.
Ketiga, jika karakter asal huruf Arab itulah
yang menjadi satu-satunya sebab munculnya varian qira’at , maka tentu qiraat
apapun yang shohih dan memungkinkan
untuk dibaca berdasarkan Rasm Usmani adalah qira’at yang legal secara
syar’i. Namun kenyataannya tidak demikian. Lagi-lagi riwayat adalah tulang
punggung utama dalam menentukan keabsahan sebuah qira’at.
Sebagai contoh misalnya:
مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ
قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ
مَنْ تَشَاءُ...
مَلِكِ النَّاسِ
Kata
dalam ayat ini memiliki bentuk tulisan yang sama, yaitu huruf mim tanpa
alif sesudahnya. Akan tetapi para qurra’ ternyata hanya berbeda saat
membaca ayat pertama (al-Fatihah: 4). Ada yang membaca dengan pendek (tanpa
alif setelah mim), ada pula yang membaca panjang (dengan alif setelah mim).
Sementara untuk ayat kedua (Ali Imran: 26), mereka sepakat untuk membacanya
panjang (dengan alif setelah mim). Dan untk ayat ketiga (an-Nas: 2), mereka
sepakat membacanya pendek (tanpa alifsetelah mim). Mengapa “kasus ayat pertama”
tidak terulang pada ayat kedua? Bukanah baik bacaan panjang maupun pendek pada
mim dikedua ayat terakhir ini sangat memungkinkan bila ditinjau dari sudut rasm
utsmani? Ini menunjukkan bahwa baik kesepakatan mereka untuk berbeda pada ayat
pertama dan sepakat pada kedua ayat selanjutnya sepenuhnya berdasarkan riwayat
dari Rasulullah saw.
Keempat, dalam deretan para qurra’ yang
sepuluh (al-Qurra’ al-‘Asyarah), terdapat para ahli bahasa Arab yang telah
mencapai puncak keahlian didalamnya. Tidak hanya itu, mereka bahkan memiliki
madzhab tersendiri dalam ilmu nahwu dan menjadi tujuan utama para pengkaji ilmu
tersebut. Namun ternyata, dalam hal qira’at al-Qur’an, mereka tidak
berani melampaui dan berkreasi melebihi apa yang telah diriwayatkan kepada
mereka.
3.
Permasalahan rasm utsmani
Ini adalah tuduhan klasik yang ditunjukkan
kepada al- Hajjaj bin Yusuf. Ia dituduh telah melakukan perubahan dan membuang
beberapa huruf mushaf usmani , bahwa ia menulis enam mushaf yang kemudian
dikirim ke berbgai wilayah, lalu mengumpulkan semua mushaf tua kemudian
melenyapkannya, dan bahwa semua itu ia lakukan demi mencari muka dengan cara
meneguhkan Khalifah Umayyah. Salah satu yang menjadi pegangan tuduhan ini
adalah riwayat ‘Auf bin Abi Jamilah yang menyebutkan bahwa al-Hajjaj telah
mengubah 11 huruf dalam mushaf utsmani, diantaranya: (al-Baqarah: 259) dan
(al-Ma’idah: 48).
Tuduhan ini sebenarnya sangat tidak berdasar.
Dan para ulama telah memberikan jawabannya sebagai berikut:
1.
Riwayat-riwayat yang dijadikan
landasan tuduhan ini sangat lemah. Atsar yang diriwayatkan oleh ‘Auf bin Abi
Jamilah ini misalnya dhaif jiddan (lemah sekali). Salah satu perawinya adalah
‘Abbad bin Shuhaib. Ia seorang yang matruk, haditsnya lemah dan salah seorang
da’i qodariyah. Ditambah lagi ‘Auf bin Abi Jamilah meskipun ia seorang yang
tsiqah, namun ia tertuduh qadariyah dan tasyayyu’. Dan seperti yang kita lihat,
riwayat ini terkesan menyudutkan Khalifah Umawiyah, dan justru menguatkan
tuduhan kaum Syi’ah bahwa al-Qur’an telah mengalami penyimpanagan.
2.
Al-Hajjaj hanyalah seorang gubernur
di sebuah kota islam. Sangat tidak logis jika ia mampu melakukan sebuah
“revolusi” sedahsyat ini tanpa mendapatkan penentangan, baik dari atasannya
maupun para ulama Islam.
3.
Seandinya pun al hajjaj mampu
melakukan itu dengan kekuasaannya, tapi sangat mustahil ia dapat menundukkan
hati ribuan penghafal Al-Qur’an dan menghapus hafalan yang telah terukir dihati
mereka.
4.
Dalam perubahan yang dituduhkan
pada al-Hajjaj itu, tidak ada satupun yang menunjukkan dukungan terhadap Bani
Umayyah dan pembatalan terhadap Khalifah Abbasiyah.
Satu hal yang juga patut di catat, bahwa
al-Hajjaj dengan segala kezhalimannya tercatat dalam sejarah sebagai salah
seorang pemimpin yang sangat keras perhatiannya terhadap mushaf utsmani. Ia
bahkan menyuruh ‘Ashim al-Jahdary, Najiyah bin Rumah, dan ‘Ali bin Ashma’ untuk
meneliti mushaf yang tersebar di tengah masyarakat. Jika mereka menemukan
mushaf yang menyelisihi mushaf utsmani, maka mereka mengambilnya dan
menggantinya dengan 60 dirham untuk pemiliknya.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Ilmu Rasm Al-Qur’an adalah ilmu yang mempelajari tentang penulisan
mushaf al-Qur’an yang dilakukan dengan cara khusus, baik dalam penulisan
lafal-lafalnya, maupun bentuk-bentuk huruf yang digunakan. Orang yang pertama
memeberikan tanda-tanda huruf yang hampir sama dan baris harakat Abu Aswad
Ad-Duali. Dengan adanya Rasm al-Qur’an dapat memudahkan kita dalam membaca dan
memeahami kandungan al-Qur’an.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Syadzali
dkk, 2000.Ulumul Qur’an II, Bandung: Pustaka Setia,
Anwar Rosihan,
2006, Ulumul Qur’an, Bandung: Pustaka Seria
M. Al-Azmi, 2005,
The History of The Qur’anic Text: from Revelation to Compilation A
Comparatif Study with Thw Old and New Testaments, (terj. Sohirin Solihin),
Jakarta: Gema Insani.
Rosihon Anwar,
2000, Ilmu Tafsir, (Bandung: Pustaka Setia,),
[1]
Prof. Dr. M. M Al-‘Azmi, Terjemahan The History of The Qur’anic Text, (Jakarta:
Gema Insani Press, 2005), hlm. 97.
[2]
Rosihon Anwar, Ilmu Tafsir< (Bandung: Pustaka Setia, 2000), hlm. 41.
[3]
Ahmad Syadzali dkk, 2000, Ulumul Qur’an II, Bandung: Pustaka Setia, hlm.
21
[4]
M. Al-Azmi, op.cit, hlm. 99-100
[5]
Anwar Rosihan, Ulumul Qur’an, 2006. Bandung: Pustaka Seria, hlm. 50
[6]
Ibid, hlm. 110-111
0 komentar:
Posting Komentar